| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANOM GUNTUR WASESO BIN TUKIJO, terdakwa GERY HARYO IRAWAN BIN ARYO MANIK MUSTIKO MOYO, Terdakwa RIHARDYAN PRIHADI BIN HADI SUDIBYO SE, dan terdakwa YUDI HINDARTO BIN KASNO, pada hari kmais tanggal 09 Februari 2017 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2017 di Patran RT 02 RW 01 Kel Banyuraden, Kec Gamping, Sleman, mengingat pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman / pecandu narkotika dan korban penyalahguna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi BAYUDI bersama dengan rekan satu tim dari sat narkoba polres bantul pada tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang mengaku bernama heru, setelah dilakukan introgasi mengaku telah menggunakan sabu bersama dengan DANDUNG di rumah HANDOKO.
Bahwa kemudian saksi BAYUDI bersama rekan satu timnya menuju kerumah HANDOKO dan ditempat tersebut saksi BAYUDI berserta Tim Mengamankan terdakwa ANOM GUNTUR WESESO, terdakwa GERY HARYO IRAWAN, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun, dan setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa ANOM GUNTUR WASESO dan terdakwa GERY HARYO IRAWAN mengaku bahwa pada hari kamis tanggal 9 Februari 2017 sekitar jam 13.30 WIB telah menggunakan sabu – sabu di rumah terdakwa RAHADYAN PRIHADI dan terdakwa YUDI HINDRATNO, dan diakui bahwa sabu – sabu – sabu yang digunakan tersebut adalah miliknya DANDUNG.
Bahwa saksi BAYUDI beserta tim Narkoba Polres Bantul pada pukul 20.30 berhasil mengamankan terdakwa RIHARDYAN PRIHADI dan terdakwa YUDI HINDRATNO di sebelah rumah HANDOKO, dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti akan tetapi terdakwa RIHARDYAN PRIHADI dan terdakwa YUDI HINDRATNO mengakui jika telah menggunakan sabu – sabu bersama dengan terdakwa ANOM GUNTUR WASESO dan terdakwa GERY HARYO IRAWAN
Bahwa cara terdakwa menggunakan sabu – sabu tersebut dengan menggunakan alat bong yang dibakar kemudian sabu diletakkan dalam foil/kaca kemudian dibakar bawahnya dan dihisap secara bergiliran hingga sabu – sabu tersebut habis
Bahwa setelah dilakukan tes urine terhadap terdakwa ANOM GUNTUR WASESO BIN TUKIJO, terdakwa GERY HARYO IRAWAN BIN ARYO MANIK MUSTIKO MOYO, Terdakwa RIHARDYAN PRIHADI BIN HADI SUDIBYO SE, dan terdakwa YUDI HINDARTO BIN KASNO dengan hasil METHAMPHETAMINE POSITIF (+).
Bahwa menurut hasil Asessmen dari BNNP Yogyakarta nomor R/17/II/Ka/Rh.00/2017/BNNP tanggal 14 Februari 2017, terdakwa ANOM GUNTUR WASESO BIN TUKIJO merupakan korban penyalahgunaan Narkotika dan tidak ditemukan adanya Indikasi keterlibatan dengan Jaringan peredaran Gelap Narkoba
Bahwa menurut hasil Asessmen dari BNNP Yogyakarta nomor R/18/II/Ka/Rh.00/2017/BNNP tanggal 14 Februari 2017, GERY HARYO IRAWAN BIN ARYO MANIK MUSTIKO MOYO merupakan korban penyalahgunaan Narkotika dan tidak ditemukan adanya Indikasi keterlibatan dengan Jaringan peredaran Gelap Narkoba
Bahwa menurut hasil Asessmen dari BNNP Yogyakarta nomor R/19/II/Ka/Rh.00/2017/BNNP tanggal 14 Februari 2017, RIHARDYAN PRIHADI BIN HADI SUDIBYO SE merupakan korban penyalahgunaan Narkotika dan tidak ditemukan adanya Indikasi keterlibatan dengan Jaringan peredaran Gelap Narkoba
Bahwa menurut hasil Asessmen dari BNNP Yogyakarta nomor R/20/II/Ka/Rh.00/2017/BNNP tanggal 14 Februari 2017, YUDI HINDARTO BIN KASNO merupakan korban penyalahgunaan Narkotika dan tidak ditemukan adanya Indikasi keterlibatan dengan Jaringan peredaran Gelap Narkoba
Bahwa terdakwa menggunakan SABU tersebut tidak mempunyai ijin dan tidak dalam rangka pengobatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 54 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika |