Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2023/PN Btl RIRIS YANUARTI PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA PARAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIRIS YANUARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERLY SETIAWAN,S.H.RIRIS YANUARTI
Tergugat
NoNama
1PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA PARAMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Subandi, DkkPT.BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA PARAMA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang beritikat baik untuk melunasi  hutangnya pada Tergugat ;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk menerima Pembayaran Pelunasan Sisa   Pokok Pinjaman dan jasanya sebesar RP.170.000.000 ; ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ) serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 11294 terletak di  Desa Srimulyo , Kecamatan Piyungan , Kabupaten Bantul , Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ,Luas : 714 m2 , Surat Ukur Nomor : 08043/Srimulyo/2018 dengan batas – batas :

- Utara= Berbatasan dengan Makam Jasem

- Timur    = Berbatasan dengan tanah Bapak Adi Saimo

- Selatan = Berbatasan dengan jalan umum;

  dikembalikan kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat  untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai  ketentuan Hukum .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak