| Dakwaan |
KESATU :
Pertama:
Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di warung Teh Tarik Bakar di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Krapyak Wetan RT 010 Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat 3 Undang-undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.10 WIB menghubungi Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan kapsul Tramadol HCI 50 Mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl yang dijawab ada oleh Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa sudah sampai di gang belakang rumah saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI di Randubelang RT/RW :003/000 Bangunharjo, Sewon Bantul membeli 100 butir kapsul Tramadol HCI 50 Mg dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 100 tablet Hexymer Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di warung Teh Tarik Bakar di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul menjual 10 tablet Hexymer Trihexyphenidyl kepada Muhammad Farel Rizki dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI di Krapyak Wetan RT 010 Panggungharjo, Sewon, Bantul menjual 100 butir Tramadol Kapsul 50 mg dengan harga Rp. 470.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Abimanyu Atmaja Nugraha.
- Bahwa awalnya petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Wamil Eko S, SH dan Saksi Yuyun Herawanto S.Sos pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di Kayuhan Kulon RT 005 Triwidadi Pajangan Bantul, telah menangkap Abimanyu Atmaja Nugraha yang kedapatan barang bukti berupa : 1 tas hitam berisi 47 Kapsul Tramadol HCl 50 mg dan 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya coklat yang didalamnya berisi 20 Kapsul Tramadol HCl 50 mg Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg, yang diakui Abimanyu Atmaja Nugraha didapat dengan cara membeli dari Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI, kemudian pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 15 April 2026 pukul 13.45 WIB di Warung The Tarik Bakar yang beralamat di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu ) unit handphone merk Infinix Note 40 warna hitam dengan nomor whatshaap 081227825418
- 1 (satu) buah kotak bekas handphone warna putih yang didalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg dan 60 (enam puluh) butir tablet Hexymer Trihexyphenidyl yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol AB – 4052 – IB, ) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl tersebut diakui milik Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI yang dibeli dari Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
No. Lab : 1215/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :
- Nomor BB – 3172/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Nomor BB – 3173/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan Nomor BB – 3435/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari Abimanyu Atmaja Nugraha adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Nomor BB – 3434/2026/NPF berupa Kapsul kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI Kapsul 50 mg yang disita dari Muhammad Farel Rizki adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena disimpan, didistribusikan pada distribusi ilegal dan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan dan kompetensi sesuai peraturan, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Warung Teh Tarik Bakar di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Krapyak Wetan RT 010 Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.10 WIB menghubungi Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan kapsul Tramadol HCI 50 mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl yang dijawab ada oleh Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa sudah sampai di gang belakang rumah saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI di Randubelang RT/RW :003/000 Bangunharjo, Sewon Bantul membeli 100 butir kapsul Tramadol HCI 50 mg dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 100 tablet Hexymer Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Warung Teh Tarik Bakar di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul menjual 10 tablet Hexymer Trihexyphenidyl kepada Muhammad Farel Rizki dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI di Krapyak Wetan RT 010 Panggungharjo, Sewon, Bantul menjual 100 butir Tramadol Kapsul 50 mg dengan harga Rp. 470.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Abimanyu Atmaja Nugraha.
- Bahwa awalnya petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Wamil Eko S, SH dan Saksi Yuyun Herawanto S.Sos pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di Kayuhan Kulon RT 005 Triwidadi Pajangan Bantul, telah menangkap Abimanyu Atmaja Nugraha yang kedapatan barang bukti berupa : 1 tas hitam berisi 47 Kapsul Tramadol HCl 50 mg dan 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya coklat yang didalamnya berisi 20 Kapsul Tramadol HCl 50 mg Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg, yang diakui Abimanyu Atmaja Nugraha didapat dengan cara membeli dari Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI, kemudian pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 15 April 2026 pukul 13.45 WIB di Warung The Tarik Bakar yang beralamat di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu ) unit handphone merk Infinix Note 40 warna hitam dengan nomor whatshaap 081227825418
- 1 (satu) buah kotak bekas handphone warna putih yang didalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg dan 60 (enam puluh) butir tablet Hexymer Trihexyphenidyl yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol AB – 4052 – IB, ) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl tersebut diakui milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
No. Lab : 1215/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :
- Nomor BB – 3172/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Nomor BB – 3173/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan Nomor BB – 3435/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari Abimanyu Atmaja Nugraha adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Nomor BB – 3434/2026/NPF berupa Kapsul kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI Kapsul 50 mg yang disita dari Muhammad Farel Rizki adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
- Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI telah melakukan praktek kefarmasian terkait Sediaan Farmasi berupa obat keras padahal Terdakwa seorang karyawan warung Teh Tarik Bakar bukan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian yang meliputi produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA
Pertama :
Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Warung The Tarik Bakar yang beralamat di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.10 WIB menghubungi Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan Calmlet Alprazolam 1 mg, tablet Euforiss Clonazepam 1 mg dan tablet Atarax Alprazolam 1 mg yang dijawab ada oleh Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI sudah sampai di gang belakang rumah saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI di Randubelang RT/RW :003/000 Bangunharjo, Sewon Bantul membeli 50 (lima puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 40 (empat puluh) tablet Euforiss Clonazepam 1 mg dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 50 (lima puluh) tablet Atarax Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa awalnya petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Wamil Eko S, SH dan Saksi Yuyun Herawanto S.Sos pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di Kayuhan Kulon RT 005 Triwidadi Pajangan Bantul, telah menangkap Abimanyu Atmaja Nugraha yang kedapatan barang bukti berupa : 1 tas hitam berisi 47 Kapsul Tramadol HCl 50 mg dan 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya coklat yang didalamnya berisi 20 Kapsul Tramadol HCl 50 mg Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg, yang diakui Abimanyu Atmaja Nugraha didapat dengan cara membeli dari Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI, kemudian pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 15 April 2026 pukul 13.45 WIB di Warung Teh Tarik Bakar yang beralamat di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu ) unit handphone merk Infinix Note 40 warna hitam dengan nomor whatshaap 081227825418
- 1 (satu) buah kotak bekas handphone warna putih yang didalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg dan 60 (enam puluh) butir tablet Hexymer Trihexyphenidyl yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol AB – 4052 – IB, ) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl tersebut diakui milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
No. Lab : 1215/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :
- Nomor BB – 3172/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Nomor BB – 3173/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan Nomor BB – 3435/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari Abimanyu Atmaja Nugraha adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Nomor BB – 3434/2026/NPF berupa Kapsul kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI Kapsul 50 mg yang disita dari Muhammad Farel Rizki adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
- Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan Psikotropika tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI pada Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di gang belakang rumah saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI di Randubelang RT/RW :003/000 Bangunharjo, Sewon Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) UU. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.10 WIB menghubungi Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan Calmlet Alprazolam 1 Mg, tablet Euforiss Clonazepam 1 Mg dan tablet Atarax Alprazolam 1 Mg yang dijawab ada oleh Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI sudah sampai di gang belakang rumah saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI di Randubelang RT/RW :003/000 Bangunharjo, Sewon Bantul untuk membeli 50 (lima puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 40 (empat puluh) tablet Euforiss Clonazepam 1 Mg dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 50 (lima puluh) tablet Atarax Alprazolam 1 Mg dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa awalnya petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Wamil Eko S, SH dan Saksi Yuyun Herawanto S.Sos pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di Kayuhan Kulon RT 005 Triwidadi Pajangan Bantul, telah menangkap Abimanyu Atmaja Nugraha yang kedapatan barang bukti berupa : 1 tas hitam berisi 47 Kapsul Tramadol HCl 50 Mg dan 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya coklat yang didalamnya berisi 20 Kapsul Tramadol HCl 50 Mg Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 Mg, yang diakui Abimanyu Atmaja Nugraha didapat dengan cara membeli dari Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI, kemudian pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 15 April 2026 pukul 13.45 WIB di Warung Teh Tarik Bakar yang beralamat di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu ) unit handphone merk Infinix Note 40 warna hitam dengan nomor whatshaap 081227825418
- 1 (satu) buah kotak bekas handphone warna putih yang didalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg dan 60 (enam puluh) butir tablet Hexymer Trihexyphenidyl yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol AB – 4052 – IB, ) tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl tersebut diakui milik Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI yang dibeli dari Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
No. Lab : 1215/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :
- Nomor BB – 3172/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empt) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Nomor BB – 3173/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan Nomor BB – 3435/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari Abimanyu Atmaja Nugraha adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Nomor BB – 3434/2026/NPF berupa Kapsul kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI Kapsul 50 mg yang disita dari Muhammad Farel Rizki adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
- Bahwa Terdakwa PUNDHI ACHMAD AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI tidak memiliki kewenangan untuk menerima penyerahan Psikotropika tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-undang RI. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |