Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2021/PN Btl Fransisca Galuh Ajeng Widaningrum ST Veronika Setyawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fransisca Galuh Ajeng Widaningrum ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SIAGIANFransisca Galuh Ajeng Widaningrum ST
Tergugat
NoNama
1Veronika Setyawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa anak pertama dan anak kedua adalah anak kandung dari Almarhum Paulus Yuli Fernando dan cucu dari Almarhum Bapak Agustinus Ngadiman & Almarhumah Ibu Maria Edelberta Salami Adalah ahli waris, dan Bersama- sama dengan Ibu Veronika Setyawati sebagai isteri kedua sebagai ahli waris dari Almarhum Bapak Agustinus Ngadiman
  3. Menyatakan dalam Hukum Bahwa anak dari Almarhum Yulianus Fernando yang Bernama Irene Talia Keilani Fernanda, Jenis kelamin perempuan dan Maximus Jethro cristoval Fernando berjenis kelamin Laki-laki ( Penggugat ) adalah ahli waris dari Almarhum Paulus Yuli Fernando dan Ahli waris Pengganti dari Almarhum Agustinus Ngadiman dan Ibu Maria Edelberta salami
  4. Menyatakan dalam Hukum objek perkara berupa :

4.1 Tanah Pekarangan beserta bangunan Rumah diatas nya Yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10887, Surat Ukur Nomor 07128 Tanggal 26 /10/2016 luas 640 M2 Atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas :

      - Utara            : berbatasan dengan Jalan Kampung

      - Selatan         : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Ibu Siti

      - Timur           : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Pak Tukinun

      - Barat            : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Pak Marsudiyono

  4.2 Tanah pekarangan beserta bangunan rumah diatas nya yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11269, Surat Ukur Nomor 06764 Tanggal 24/02/2015 Luas 218 M2, atas Nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas sebagai berikut :

       - Utara             : berbatasan dengan Jalan kampung

       - Selatan          : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak Giyono

       - Barat             : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak Wagiman

       - Timur            : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak Zarkasih

    4.3Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul,      Kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 10882, Surat Ukur Nomor 07123 Tanggal 26/01/2016 Luas 237 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas -batas sebagai berikut :

    - Utara              : berbatasan dengan sawah Ibu Tuminem 

    - Selatan                    : berbatasan dengan Sawah Bapak Rembun

    - Timur             : berbatasan dengan sawah Bapak Kertodikromo

    - Barat              : berbatasan dengan sawah Bapak Pawiro

4.4 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 10884, Surat Ukur Nomor 07125 Tanggal 26/01/2016 Luas 876 M2, atas Nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas sebagai berikut :

   - Utara               : berbatasan dengan Sawah Ibu Tuminem

   - Selatan            : berbatasan dengan sawah Kertodikromo

   - Timur              : berbatasan dengan Sawah Agustinus Ngadiman

   - Barat               : berbatasan dengan  Sawah Bapak Pawiro

4.5 Tanah Sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 00297, Surat Ukur Nomor 06290 Tanggal 25/05/2013 Luas 737 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas sebagai berikut :

   - Utara               : berbatasan dengan Sawah Agustinus Ngadiman

   - Selatan            : berbatasan dengan sawah Pawiro sutrisno Gunawan

   - Barat               : berbatasan dengan Tanah Kas Desa

   - Timur              : berbatasan dengan Jalan sawah

4.6 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak milik Nomor 07482, Surat Ukur Nomor 03343 Tanggal 13-05-2008 Luas 390 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas batas sebagai berikut :

   - Utara               : berbatasan dengan sawah Bapak karyo Diryo

   - Selatan            : berbatasan dengan sawah Bapak Amat Suraji

   - Barat               : berbatasan dengan sawah Bapak Asmilah BA

   - Timur              : berbatasan dengan  sawah Agustinus Ngadiman

4.7Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak milik Nomor 04795, Surat Ukur Nomor 00712, Tanggal 24-07-2000 Luas 734 M2 atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas- batas sebagai berikut :

    - Utara              : berbatasan dengan Sawah Ny Guna wardaya

    - Selatan                    : berbatasan dengan sawah amat Suraji

    - Barat              : berbatasan dengan sawah Agustinus Ngadiman

    - Timur             : berbatasan dengan sawah karta Harsaya.

4.8.Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor 03136, Surat Ukur Nomor 9949, Tanggal 24-11-1993 Luas 1.343 M2 atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas -batas sebagai berikut :

   - Utara               : berbatasan dengan sawah S Parja farid

   - Selatan           : berbatasan dengan sawah kromoinangun

   - Barat               : berbatasan dengan Parit

   - Timur              : berbatasan dengan Parit kecil.

4.9 satu Unit Mobil Merk /Model Isuzu Panther Jenis Model Minibus Warna Coklat Muda Nomor Rangka / Mesin MHCTBR54F1K228110,Nomor BPKB 0165677I,Tahun 2001, isi silinder 2499 CC No Polisi AB 1202 CK, atas nama Agustinus Ngadiman.

merupakan boedel warisan yang belum pernah dibagi sesama ahli waris.

  1. Memohon Kepada Majelis Hakim untuk memberikan Putusan dan menetapkan pembagian harta gono-gini antara Almarhum Agustinus Ngadiman dan Ibu Maria Edelberta Salami dengan menetapkan pembagian masing masing 50% ( Lima Puluh Persen ).
  2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari Almarhum Agustinus Ngadiman.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap tanah warisan tersebut.
  4. Menetapkan porsi masing-masing ahli waris
  5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voerbaar bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum, verzet, banding atau kasasi;
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak