Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH YUNI ANTORO alias YUNEK bin WALIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNI ANTORO alias YUNEK bin WALIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     Bahwa YUNI ANTORO alias YUNEK bin WALIJO pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 18.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dsn. Patran, Rt.02, Rw.01, Ds. Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman atau pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 pukul 19.30 wib di Dusun Patran, Rt.02,Rw.01, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, dan saksi SATRIA DWI SUSETYA  telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama sdr. HERU (berkas perkara terpisah) yang diduga sebagai penyalahguna jenis shabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, sdr. HERU mengaku sebelumnya telah menggunakan shabu dengan  saksi RAHMANTO HADI als DANDUNG bin SUKARDI (berkas perkara terpisah) di rumah sdr. HANDOKO (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Patran Rt.02, Rw.01 Desa Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, dan saksi SATRIA DWI SUSETYA  dan rekan setim saat itu juga langsung mendatangi rumah sdr. HANDOKO yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sdr. HERU. Setelah sampai di rumah sdr. HANDOKO, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, dan saksi SATRIA DWI SUSETYA  beserta rekan se tim dapat mengamankan terdakwa YUNI ANTORO alias YUNEK bin WALIJO, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang-bukti narkotika dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa YUNI ANTORO lalu terdakwa memberikan keterangan bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 pukul 18.30 Wib telah menggunakan shabu bersama dengan saksi RAHMANTO HADI als DANDUNG. Shabu yang digunakan tersebut milik saksi DANDUNG dan di rumah sdr. HANDOKO ditemukan bong (alat hisap shabu), merupakan alat yang telah digunakan terdakwa YUNI dan saksi DANDUNG saat mengkonsumsi shabu. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, terdakwa dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
 Bahwa terdakwa menggunakan shabu pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 pukul 18.30 Wib di rumah sdr. HANDOKO yang beralamat di Dsn. Patran, Rt.02, Rw.01, Ds. Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman. Sebelumnya terdakwa tidak ada janjian untuk menggunakan shabu, karena saat itu terdakwa datang ke rumah sdr. HANDOKO untuk membuat website, yang saat itu saksi DANDUNG ada di rumah sdr. HANDOKO dan menawari terdakwa dengan kata-kata “Nyoh iki” sambil saksi DANDUNG memperlihatkan bong. Karena terdakwa tahu kalau itu shabu, maka terdakwa menerimanya. Setelah itu terdakwa menghisap shabu tersebut melalui bong yang yang dipegang oleh saksi DADUNG sebanyak 3 (tiga) hisapan, lalu setelah itu saksi DANDUNG menghisap shabu melalui bong tersebut. Bahwa yang menyiapkan dan merangkai alat berupa bong yang terbuat dari botol bekas dan korek gas, serta yang membakar shabu yang digunakan terdakwa adalah saksi DANDUNG;
Bahwa dari tempat kejadian perkara, diperoleh barang bukti yang disita dari sdr. HANDOKO berupa, 2 (dua) lembar slip tanda bukti transfer (1 ATM BCA, 1 ATM BNI), 1 (satu) isolatif warna putih, 1 (satu) plastik klip kecil kosong yang diduga masih ada sisa shabu, 5 (lima) potongan sedotan warna kombinasi garis merah, 1 (satu) bekas bungkus permen happydent yang berisi: 1 (satu) jarum suntik; 1 (satu) pipet kaca yang diduga masih ada sisa shabu, dan 1 (satu) potongan sedotan warna putih kombinasi merah dengan ujungnya lancip yang diduga masih ada sisa shabu. 7 (tujuh) pipet kaca yang diduga masih ada sisa shabu, 3 (tiga) korek api gas (1 warna kuning, 1 warna putih, 1 warna ungu), 1 (satu) bekas botol mineral (bong alat hisap) shabu, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO Tecno Warna merah No. Pol. AB 6021 QY;
Bahwa memang sebelumnya terdakwa pernah menggunakan shabu sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu kurang-lebih 4 (empat) bulan terakhir dan pertama kali terdakwa menggunakan shabu kurang-lebih 4 (empat) bulan yang lalu. Bahwa selama 6 (enam) kali terdakwa menggunakan shabu, terdakwa bersama saksi DANDUNG dan shabunya adalah milik dari saksi DANDUNG, dan terdakwa belum pernah membeli shabu, dan setiap kali menggunakan terdakwa selalu di rumah sdr. HANDOKO;
Bahwa  sesuai dengan berita acara pemeriksaan Urine  dari Dinas kedokteran dan kesehatan Polda D.I Yogyakarta No. R/56/II/2017/Bidokkes tanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. TITI RAHMA PURIHAYATI selaku Kaur Doksik Subbiddokpol Biddokkes Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, hasil pemriksaan Urine atas nama terdakwa YUNI ANTORO als YUNEX bin WALIJO menunjukkan Metamphetamine positif (+), bahwa   Metamphetamine  termasuk jenis Narkotika Gol I (satu)  Nomor urut 61 lampiran  UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Terdadap Terdakwa YUNI ANTORO alias YUNEK bin WALIJO No : R/16/II/Ka/Rh.00/2017/BNNP DIY Tanggal 14 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala BNNP DIY selaku Sekretaris Tim Asesmen Terpadu dr.ISWANDARI menghasilkan Asesmen Hukum I No : ASM.1/16/II/2017/BNNP DIY Tanggal 14 Februari 2017, Asesmen Hukum II No : ASM.2/16/II/2017/BNNP DIY Tanggal 14 Februari 2017, Asesmen Hukum III No : ASM.3/16/II/2017/BNNP DIY Tanggal 14 Februari 2017 yang di tanda tangani oleh Tim Hukum Tim Asesmen Terpadu Anggota yang terdiri : WAHYU AGUNG JATMIKO, SH, SIK, MULYADI, S.Sos, SARWOTO, SH, MHLi, dengan kesimpulan akhir Terdakwa YUNI ANTORO alias YUNEK bin WALIJO tergolong korban penyalahgunaan Narkotika serta tidak ditemukan indikasi keterlibatkan dengan Jaringan Narkotika, oleh karena itu yang bersangkutan dapat diberikan  perawatan dan pengobatan  melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dan dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah sambil mengikuti proses hukum pada tingkat pada penyidikan,penuntutan dan pengadilan.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal  127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika jo. Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya