Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2017/PN Btl HEALLI MULYAWATI S, SH SUPARJANA alias DICKY SURYA SUPARJANA Bin CIPTA SUWARNO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-983/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HEALLI MULYAWATI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARJANA alias DICKY SURYA SUPARJANA Bin CIPTA SUWARNO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa SUPARJANA alias SURYA SUPARJANA Bin (alm) CIPTA SUWARNO pada hari Jumat  tanggal 04 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Bank BRI Unit Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula ketika pada tanggal 16 Oktober 2015 saksi Sri Sumaryati membeli mobil Honda City tahun 2004 warna abu-abu muda  No Pol AB-1672 MK beserta BPKB atas nama Sunaryati alamat Mancingan XI Rt.004 Parangtritis Kretek Bantul seharga Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan menggunakan uang dari pinjaman kredit ke PT Permodalan Nasional Madani (Persero)/ PNM Unit Bantul. Selanjutnya mobil Honda City tersebut disimpan dirumah saksi Sri Sumaryati yang beralamat di Dsn.Warungpiring Rt.001 Mulyodadi Kec.Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan BPKB dari mobil Honda City pun berada dan disimpan oleh saksi Sri Sumaryati. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 terdakwa yang posisinya memang tinggal serumah dengan saksi Sri Sumaryati beralibi jika ada teman terdakwa yang ingin membeli mobil Honda City, lalu saksi Sri Sumaryati memberikan BPKB mobil Honda City tersebut kepada terdakwa. Tidak lama kemudian saksi Sri Sumaryati menanyakan uang pembelian mobil Honda City namun terdakwa  beralibi jika mobil Honda City tersebut tidak jadi dijual dan BPKB dari mobil Honda City disimpan di kantor daerah Tugu Yogyakarta. Dimana kemudian BPKB mobil Honda City tersebut dipergunakan sebagai jaminan oleh terdakwa atas pinjaman kreditnya ke Bank BRI Unit Imogiri sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) selama 36 bulan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Sri Sumaryati. Dan pinjaman kredit terdakwa tersebut terealisasi pada tanggal 04 Desember 2015. Adapun uang dari pinjaman kredit tersebut tidak diserahakan kepada saksi Sri Sumaryati melainkan dipergunakan sendiri oleh terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi saksi Sri Sumaryati sekira Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah), sehingga saksi Sri Sumaryati melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bambanglipuro. Dan oleh karenanya terdakwa kemudian ditangkap serta diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.-----------------------------------

 

 

Atau

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa SUPARJANA alias SURYA SUPARJANA Bin (alm) CIPTA SUWARNO pada hari selasa  tanggal 20 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Dsn.Warungpiring Rt.001 Mulyodadi Kec.Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula ketika pada tanggal 16 Oktober 2015 saksi Sri Sumaryati membeli mobil Honda City tahun 2004 warna abu-abu muda  No Pol AB-1672 MK beserta BPKB atas nama Sunaryati alamat Mancingan XI Rt.004 Parangtritis Kretek Bantul seharga Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan menggunakan uang dari pinjaman kredit ke PT Permodalan Nasional Madani (Persero)/ PNM Unit Bantul. Selanjutnya mobil Honda City tersebut disimpan dirumah saksi Sri Sumaryati yang beralamat di Dsn.Warungpiring Rt.001 Mulyodadi Kec.Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan BPKB dari mobil Honda City pun berada dan disimpan oleh saksi Sri Sumaryati. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 terdakwa yang posisinya memang tinggal serumah dengan saksi Sri Sumaryati mengatakan kepada saksi Sri Sumaryati “ada yang ingin membeli mobil Honda City”, lalu saksi Sri Sumaryati  mengatakan “jika ada yang ingin membeli  mobil supaya datang kerumah menemui saksi Sri Sumaryati”, namun terdakwa mengatakan “yang ingin membeli adalah teman terdakwa sendiri”, sehingga akhirnya saksi Sri Sumaryati menyerahkan BPKB mobil Honda City tersebut kepada terdakwa. Tidak lama kemudian saksi Sri Sumaryati menanyakan uang pembelian mobil Honda City namun terdakwa  beralibi jika mobil Honda City tersebut tidak jadi dijual dan BPKB dari mobil Honda City disimpan di kantor daerah Tugu Yogyakarta. Dimana kemudian BPKB mobil Honda City tersebut dipergunakan sebagai jaminan oleh terdakwa atas pinjaman kreditnya ke Bank BRI Unit Imogiri sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) selama 36 bulan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Sri Sumaryati. Dan pinjaman kredit terdakwa tersebut terealisasi pada tanggal 04 Desember 2015. Adapun uang dari pinjaman kredit tersebut tidak diserahakan kepada saksi Sri Sumaryati melainkan dipergunakan sendiri oleh terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi saksi Sri Sumaryati sekira Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah), sehingga saksi Sri Sumaryati melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bambanglipuro. Dan oleh karenanya terdakwa kemudian ditangkap serta diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.-----------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya