| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NANAK RUMANSA bin AMIR HAMZAH pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2018 bertempat di dusun Dadapan, Rt.003,Timbulharjo,Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil andphone merk XIAOMI 3/32 4G Redmi 4 warna Gold, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Susanto,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |