Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2020/PN Btl (PENCURIAN) Dian Susanto Wibowo,SH ALANSYAH als ALAN bin BADAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2020/PN Btl (PENCURIAN)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1473/M.4.12/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALANSYAH als ALAN bin BADAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
---------- Bahwa terdakwa ALANSYAH pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2020, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di tempat Parkir Toko Bergan (CV. Dipenegoro) yang terletak di Dusun Bergan RT.006 Kel./Desa Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2020, sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa dengan mengenakan Celana Jean warna bitu dan Jumper (jaket) warna abu-abu serta mrnggunakan helm merk Ink warna hitam mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AB-2382-OX dari arah Jogja menuju Bantul. Sesampainya di di Dusun Bergan RT.006 Kel./Desa Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, terdakwa melihat ada mobil Granmax No.Pol. B-2457-RFB milik saksi JEFFRY AGUNG WIJAYA terparkir di depan Toko Bergan (CV. Dipenegoro). Setelah terdakwa pastikan situasi dalam keadaan aman, terdakwa lalu memecah kaca mobil Granmax tersebut dengan cara mengambil pecahan busi yang sebelumnya sudah terdakwa taruh di mulut terdakwa kemudian pecahan busi tersebut terdakwa lempar ke kaca mobil bagian sebelah sopir sebanyak 1 (satu) kali sampai pecah. Selanjutnya tanpa ijin dari saksi JEFFRY AGUNG WIJAYA, terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan langsung mengambil 2 (dua) buah tas yang berada di atas jok mobil Granmax tersebut, yang mana 1 (satu) buah tas berisi : 1 (satu) buah laptop merk HP warna Gold, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Charger HP, 1 (satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah Stop Kontak Listrik, sedangkan 1 (satu) tas lagi berisi : Guntacker dan 1 (satu) lemar surat tilang mobil Grandmax No.Pol. B-2457-PFB, lalu terdakwa taruh diatas pijakan kaki sepeda motor terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi kearah selatan.
Bahwa 1 (satu) buah tas berisi : 1 (satu) buah laptop merk HP warna Gold, 2 (dua) buah Charger HP, 1 (satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah Stop Kontak Listrik selanjutnya terdakwa jual kepada teman terdakwa seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan 1 (satu) tas lagi berisi : Guntacker dan 1 (satu) lemar surat tilang mobil Grandmax No.Pol. B-2457-PFB terdakwa buang.
Bahwa uang hasil penjualan beserta uang hasil kejahatan lainnya tersebut sudah terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Tanpa terdakwa sadari perbuatan terdakwa tersebut terekam CCTV disekitar tempat kejadian dan juga diketahui oleh saksi PURNOMO yang mana pada saat kejadian saksi PURNOMO berada di konter tidah jauh dari tempat kejadian. Karena curiga dengan gerak gerik terdakwa yang mondar mandir disekitar mobil Grandmax tersebut selanjutnya saksi PURNOMO mencatat Plat Nomor sepeda motor yang dikemudikan terdakwa yaitu : AB-2382-OX.
Selanjutnya atas laporan dan informasi dari pelapor dan saksi-saksi, saksi AGUS BUDI N, SH dan saksi M. ANAS MA’RUF, SH (masing-masing anggota Polisi Polres Bantul) beserta team melakukan pencarian terhadap terdakwa.selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Bandungan Semarang Jawa Tengah beserta barang bukti berupa : 
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda D1B02N12L2 A/T (Beat) warna hitam tahun 2018, No.Pol. AB-2382-OX, No. Rangka : MH1JM2125JK098432, No. Sin : JM21E2075545, berikut STNK An. Nafiah alamat : Pucung Kranggan II RT.007 RW.032 Kel Jogotirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman;
2. 1 (satu) buah pemukul besi (palu);
3. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi pecahan keramik busi warna putih yang dibungkus uang kertas Rp. 1.000,-;
4. 1 (satu) buah helm merk INK warna hitam;
5. 1 (satu) potong celana jean warna biru;
6. 1 (satu) potong Jumper (jaket) warna abu-abu;
7. 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
8. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
 Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
Bahwa pada saat diintrogasi oleh Anggota Kepolisian Polres Bantul, terdakwa mengakui terusterang telah melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil Grandmax di tempat Parkir Toko Bergan (CV. Dipenegoro) yang terletak di Dusun Bergan RT.006 Kel./Desa Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JEFFRY AGUNG WIJAYA merasa dirugikan sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
 
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya