| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 232/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) | SARI NUR HAYATI,S.H. | PANDU SATRIAWAN Als PANDOK Bin SUHARYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 232/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3006/O.4.13/Euh.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa PANDU SATRIAWAN Als PANDOK Bin SUHARYADI pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jl.Kampung Sarekan Ds.Canden Kec.Jetis Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Awalnya terdakwa pernah membeli pil Psikotropika kepada sdr.ANTOK (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, pertama pada sekitar bulan Februari tahun 2016 membeli pil Mersi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan pil Alganax sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), yang kedua pada sekitar bulan Maret tahun 2016 membeli pil Alganax sebanyak 40 (empat puluh) butir seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada pertengahan bulan Alpril tahun 2016 membeli pil Alganax sebanyak 60 (enam puluh) butir dan pil Mersi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 315.000, (tiga ratus lima belas ribu rupiah). Bahwa dari pembelian sampai ketiga kalinya tersebut dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. -------- Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan Sdr.KEBO (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekitar pukul 20.30 Wib di Plembutan Canden Jetis Bantul tepatnya di selatan SMP 2 Jetis Bantul, terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir tablet Mersi Alprazolam dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan kata-kata “ada ga” dan dijawab oleh terdakwa “ada”, selanjutnya terdakwa mengajak KEBO (DPO) ke selatan SMP 2 Jetis Bantul selanjutnya KEBO (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). --------- Bahwa anggota Satnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi TULUS PRABOWO sedang patroli, melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Vario warna putih biru berhenti di sebelah selatan SMP 2 Jetis Bantul dan melihat terdakwa sedang menerima sesuatu dari seseorang yang ada di sebelah selatan SMP 2 Jetis Bantul, selanjutnya terdakwa pergi ke arah utara menuju Desa Canden Jetis Bantul kemudian para saksi membuntuti dan memberhentikan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Narkoba, akan tetapi saksi TULUS PRABOWO melihat terdakwa membuang sesuatu di area persawahan di dekat tempat penangkapan terdakwa, setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa membenarkan bahwa telah membuang 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum super yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alganax-1 Alprazolam 1 mg dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang didapat oleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr.ANTOK (DPO) dengan cara COD di jalan Jogja Solo, setelah ditanyakan tentang ijin kepemilikan pil tersebut dari terdakwa, terdakwa tidak bisa menunjukkannya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti termasuk uang hasil penjualan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) diamankan ke Polres Bantul.
--------- Bahwa dari 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alganax-1 Alprazolam 1 mg yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan pengujian ke Laboratoris Kriminalistik. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Cabang Semarang No.Lab : 1277/NPF/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh Ir.Sapto Sri Suhartono, Ibnu Sutarto, ST dan Shinta Andromeda, ST dan dketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang yaitu Setijani Dwi Astuti, SKM, M.Kes terhadap Barang bukti : BB-2625/2016/NPF berupa 1 (satu) tablet kemasan warna silver bertuliskan Alganax-1 Positif mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV No.urut 2 lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
