Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Btl WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHYUDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H.WAHYUDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan perubahan nama Anak PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LU-10042025-0050 tertanggal 10 April 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul semula tertulis KHAIRISA NATHANIA REVERLYN menjadi KHAIRISA NATHANIA RIVERLYN adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setelah menerima turunan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk membuat catatan pinggir tentang perubahan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak