Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2018/PN Btl 1.SUMBAJI
2.PUNTA YULI MANTARA
1.Drh. H. RISWANTO, MM.
2.Kepala Desa Bangunharjo
3.Kepala Kantor Kecamatan Sewon
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
5.Bank Pekreditan Rakyat Adipura Klaten
6.ISDIHARI WIBOWO
7.H.M. SUDIRMAN
8.SITI WAKINGAH alias HADI HARJONO
9.ALFIYAH
10.WAHYU PURNOMO
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 07 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMBAJI
2PUNTA YULI MANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LASDIN WLAS, SH.SUMBAJI
2LASDIN WLAS, SH.PUNTA YULI MANTARA
3Drs. H. JAKA SARWANTA, SH., M.Kn. MM.SUMBAJI
4Drs. H. JAKA SARWANTA, SH., M.Kn. MM.PUNTA YULI MANTARA
5RISNANDA SUKMA AJI, SH.SUMBAJI
6RISNANDA SUKMA AJI, SH.PUNTA YULI MANTARA
Tergugat
NoNama
1Drh. H. RISWANTO, MM.
2Kepala Desa Bangunharjo
3Kepala Kantor Kecamatan Sewon
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
5Bank Pekreditan Rakyat Adipura Klaten
6ISDIHARI WIBOWO
7H.M. SUDIRMAN
8SITI WAKINGAH alias HADI HARJONO
9ALFIYAH
10WAHYU PURNOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.----------------------------
  2. Membatalkan dan mencoret nama RISWANTO selaku satu satunya pemegang Hak SHM No.02852 atas tanah dan bangunan  warisan peninggalan Almarhumah  Nyonya Choiriyal, C 751 Persil 8 Klas II P Luas 501 M2, di Dusun Salakan   No 275 Jotawang yang pada saat sekarang ini, telah menjadi SHM 02852 Bangunharjho, Sewon Bantul D.I.Y dengan batas batas sebagai  berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

            -  Sebelah  Timur            : Rumah Tabrani

            -  Sebelah  Barat             : Rumah  Suwardi

            -  Sebelah Selatan           : Rumah  Subardi

            -  Senelah Utara             : Jalan Kampung

 

  1. Mengesahkan  dan menetapkan pembagian hak atas tanah masing masing warisan peninggalan Almarhumah  Nyonya Choiriyal, C 751 Persil 8 Klas II P Luas 501 M2, di Dusun Salakan   No 275 Jotawang yang pada saat sekarang ini, SHM No.02852 Bangunharjho, Sewon Bantul D.I.Y dengan rician pembagian  sebagai  berikut :--------------------------------------------------------------------------

                   a. Drh. H. Riswanto MM menerima bagian  : 151M2    (Tergugat)

                   b. Sumbaji menerima bagian                     : 200 M2 ( Penggugat I)

                   c. Punta Yuli Mantara, anak Alm Muamal    : 150 M2 ( Penggugat II)

  1. Mengabulkan, mengesahkan serta  menetapkan  ganti kerugian  kepada Penggugat oleh Tergugat sebesar  Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan Rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------
  1. Kerugian Materiil  Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) X 10 Tahun = Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
  2. Kerugian Imateriil  Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah ).

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT, dengan membayar uang DWANGSOOM, kepada PENGGUGAT, atas keterlambatan peralihan hak atas tanah dan bangunan rumah SHM serta pembayaran jumlah kerugian Materiil dan Immateriil yang berdiri diatasnya, setiap keterlambatan  satu harinya dikenai uang   sebesar Rp. 300,000- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah) apabila  Tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.------------------
  2. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.--
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.------------------

 

Halaman 7

SUBSIDAIR

 

Jika majelis hakim pemeriksa perkara ini  berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak