| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Bahwa DANI IVANTORO (Anak Pemohon) telah Meninggal Dunia pada tanggal 19 Pebruari 2015 Sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3402.KM.26022015-0020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 27 Pebruari 2015
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali Pengampu dari DANANDYTA TEGAR ARYAMADA (Cucu Pemohon), untuk mengurus, mengambil dan menerima, uang Santunan dan Taspen serta uang-uang milik Cucu Pemohon di Kantor Polres Bantul yang sehubungan dengan meninggalnya anak Pemohon ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|