| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRUDIN Als EDI Bin MARYONO pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2023 bertempat di halaman Kantor Balai Desa Palbapang Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu pengusaha atau badan umum yang ada di Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut bermula dari saksi Gito yang merupakan anggota kepolisian dari Sat lantas Polres bantul yang pada saat itu sedang bertugas di depan kantor Kelurahan palbapang dalam rangka simpatisan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang akan mengikuti Deklarasi FKPKB (Forum Komunikasi Pemuda Kebangkitan Bangsa) kemudian selanjutnya saksi Gito beserta tim dari Polresta yang sedang bertugas melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Nopol AB 5486 XG yang di belombong kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Gito dan tim dari Polresta dan saat itu motor milik terdakwa diamankan dan diberi STP (Surat Tanda Penerimaan) oleh petugas maka secara otomatis motor tersebut menjadi barang bukti dan saat motor milik terdakwa diamankan, terdakwa kembali ingin mengambil motor miliknya dan dari petugas tidak mengijinkan lalu pada saat saksi Gito menunggu motor tersebut, saksi Gito melihat terdakwa sedang memvideo mobil Sat Lantas Polres Bantul sambil mengacungkan jari tengahnya sambil mengucapkan kata-kata “Fuck You”sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi Gito mendatangi terdakwa dan mengamankan Hp merk Vivo seri Y 01A warna biru milik terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan di dalan hp tersebut didapati video rekaman terdakwa mengacungkan jari tengah sambil berkata “Fuck You” selanjutnya terdakwa berikut barang dibawa petugas ke Polsek Bantul untuk ditindaklanjuti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 207 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRUDIN Als EDI Bin MARYONO pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2023 bertempat di halaman Kantor Balai Desa Palbapang Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut bermula dari saksi Gito yang merupakan anggota kepolisian dari Sat lantas Polres bantul yang pada saat itu sedang bertugas di depan kantor Kelurahan palbapang dalam rangka simpatisan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang akan mengikuti Deklarasi FKPKB (Forum Komunikasi Pemuda Kebangkitan Bangsa) kemudian selanjutnya saksi Gito beserta tim dari Polresta yang sedang bertugas melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Nopol AB 5486 XG yang di belombong kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Gito dan tim dari Polresta dan saat itu motor milik terdakwa diamankan dan diberi STP (Surat Tanda Penerimaan) oleh petugas maka secara otomatis motor tersebut menjadi barang bukti dan saat motor milik terdakwa diamankan, terdakwa kembali ingin mengambil motor miliknya dan dari petugas tidak mengijinkan lalu pada saat saksi Gito menunggu motor tersebut, saksi Gito melihat terdakwa sedang memvideo mobil Sat Lantas Polres Bantul sambil mengacungkan jari tengahnya sambil mengucapkan kata-kata “Fuck You”sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi Gito mendatangi terdakwa dan mengamankan Hp merk Vivo seri Y 01A warna biru milik terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan di dalan hp tersebut didapati video rekaman terdakwa mengacungkan jari tengah sambil berkata “Fuck You” selanjutnya terdakwa berikut barang dibawa petugas ke Polsek Bantul untuk ditindaklanjuti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 KUHP
|