Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PN Btl Muhammad David Kadafi Ahmad Fauzi Mulyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad David Kadafi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Fauzi Mulyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan TERGUGAT telah menguasai tanah milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 354 yang terletak di Nglaren RT 03, Kelurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tanpa hak.

4. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah milik PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat, dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela maka dilakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai akibat dari perbuatan TERGUGAT yang secara tanpa hak menguasai tanah milik PENGGUGAT serta menyebarkan informasi yang tidak benar, yang menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, gangguan sosial, dan tercemarnya nama baik PENGGUGAT, yang wajib dibayarkan secara tunai dan sekaligus (lumpsum).

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban mengosongkan dan menyerahkan objek tanah milik PENGGUGAT, yang dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga kewajiban tersebut dilaksanakan secara penuh.

7. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk namun tidak terbatas pada tanah, bangunan, kendaraan bermotor, serta simpanan pada lembaga perbankan, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini.

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Berpendapat Lain Mohon Dapat Memberikan Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak