Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2019/PN Btl KUWADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUWADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon yang semula bernama ZAHRATUSYFA MAULANA menjadi ZAHRATUSYIFA MAULANA ;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon yang dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul No. 3315-LU-20012012-0091 tertanggal, 20 Januari 2012 dari ZAHRATUSYFA MAULANA menjadi ZAHRATUSYIFA MAULANA;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak