Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2022/PN Btl Sodiq Suksmana Hadi,S.H NUR ETDADO als DIDOT bin BINUKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1911/M.4.12.3/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ETDADO als DIDOT bin BINUKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa NUR ETDADO als DIDOT bin BINUKO pada hari rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Carikan RT 002 Kal Mulyodadi Kap. Bambanglipuro Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, berwenang memeriksa dan mengadili, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sebelum kejadian diatas sekira bulan Maret 2022 saksi Tiyok berkeinginan untuk membeli pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa karena saksi Tiyok sudah tahu bahwa terdakwa sering menjual Pil berlambang huruf Y.
  • Kemudian saksi Tiyok mengumpulkan uang secara patungan dengan anak saksi Dani sehingga terkumpul uang sejumlah Rp. 50.000,- , bahwa pada hari rabu tanggal 18 mei 2022 saksi Tiyok mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dusun Carika RT 002 Kal. Mulyodadi Kap. Bambanglipuro kab. Bantul untuk membeli pil berlambang huruf Y. setelah sampai di kontrakan terdakwa kemudian saksi Tiyok disuruh oleh terdakwa untuk mengambil pil berlambang huruf Y tersebut di tas yang berada di teras kontrakan. Kemudian saksi Tiyok kembali pulang setelah mendapatkan Pil tersebut. dan setelah sampai di rumah anak saksi dani saksi Tiyok membagi pil tersebut kepada anak saksi Dani.
  • Bahwa selanjutnya saksi Anggit wicaksono, saksi Iwan Satria Nugraha  beserta anggota Satresnarkoba lainnya dari Polres Bantul mendapatkan informasi bahwasanya ada salah seorang murid SMP di Bambanglipuro sering mengkonsumsi Pil berlambang huruf Y. kemudian saksi Anggit wicaksono, saksi Iwan Satria Nugraha melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap anak saksi Dani dan dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) butir pil berlambang huruf Y, kemudian anak saksi Dani diinterogasi dan mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara patungan bersama dengan saksi Tiyok dan membeli dari terdakwa.
  • Bahwa saksi Anggit Wicaksono dan saksi Iwan Satria Nugraha melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di dusun carikan RT 002 Kal Mulyodadi Kap. Bambanglipuro Kab. Bantul. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah toples yang berisi 25 (dua puluh lima) butir pil berwara putih berlambang Y.dan uang tunai Rp. 100.000,- serta handphone milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa diinterogasi dan mengaku telah membeli pil putih berlambang huruf Y tersebut dari Sandi, kemudian menjual kepada anak saksi Dani dan saksi Tiyok serta  mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- per 10 (sepuluh) butir kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.1321/NOF/2022 tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat dan  ditanda tangani oleh BOWO NUR CAHYO S.Si., M. Biotech dkk yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
  • Barang bukti Nomor: 2829/2022/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) butir tablet berwarna putih berlogo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksiphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras/ daftar G;
  • Barang bukti Nomor: 2830/2022/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah 20 (dua puluh) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksiphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras/ daftar G;
  • Barang bukti Nomor: 2831/2022/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) butir tablet berwarna putih berlogo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksiphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras/ daftar G;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya