| Dakwaan |
Bahwa ia erdakwa I FURKON NURHADI Bin SUGENG RIYADI, II HARIYANTO Bin.MUH.YADIbersama-sama dengan Sdr.BUDI SETIAWAN, Sdr.HAIDAR, Sdr.JULIANTO dan Sdr.ANDRI(untuk keempatnya dilakukan Splitzing)Selasa tanggal 04 April 2017 sekatau setidak-tidaknya pada dalam Bulan telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu-
Bahwa awalnya, pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I FURKON NURHADI Bin SUGENG RIYADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I), Terdakwa II HARIYANTO Bin.MUH.YADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) bersama-sama dengan keempat teman lainnya, berangkat dari hotel wisata Magelang menuju Yogyakarta dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor, yangmana Terdakwa I berboncengan dengan Sdr.ANDRI, Terdakwa II berboncengan dengan Sdr.HAIDAR dan Sdr.JULIYANTO berboncengan dengan Sdr.BUDI SETIAWAN;
Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, di daerah Tamanan, Banguntapan, Bantul, Sdr.BUDI SETIAWAN melihat ada rumah yang berada di tengah sawah yang dalam keadaan sepi dan muncul niat untuk mengambil barang-barang dirumah tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya, kemudian Sdr.BUDI SETIAWAN menyuruh lainnya untuk mengikutinya, yangmana Terdakwa I dan Terdakwa II sudah tahu maksud dari sdr.BUDI SETIAWAN tersebut;
Bahwa selanjutnya Sdr.BUDI SETIAWAN menyuruh Sdr.HAIDAR dan Sdr.ANDRI turun dari sepeda motor dan menuju rumah tersebut sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr.JULIANTO tetap di sepeda motor untuk bertugas mengawasi keadaan sekitar atau berjaga-jaga serta bersiap melarikan diri apabila ketahuan oleh warga sekitar;
Bahwa kemudian Sdr.HAIDAR dan Sdr.ANDRI, masuk kedalam rumah tersebut dengan cara mencongkel pintu serta jendela rumah saksi Korban MARLINTU NUGRAHENI dengan menggunakan obeng yang telah dibawa/dipersiapkan sebelumnya, dan mencari barang-barang berharga di kamar, dan berhasil mengambil perhiasan-perhiasan yang diantaranya berupa gelang emas putih sebesar 4,4 gram, cincin emas kuning seberat 1,5 gram, kalung emas sebeart 3.9 gram;
Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kemudian keduanya pindah ke rumah satunya dengan cara yang sama yaitu mencongkel pintu rumah saksi korban LINAH KHAIRIYAH PARY dan berhasil mengambil Laptop Lenovo 12 “ warna hitam, cincin emas
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr.BUDI SETIAWAN, Sdr.HAIDAR, Sdr.JULIANTO dan Sdr.ANDRI dalam mengambil barang-barang tersebut yang kesemuanya milik Saksi Korban MARLINTU NUGRAHENI dan saksi korban LINAH KHAIRIYAH PARY adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban MARLINTU NUGRAHENI dan saksi korban LINAH KHAIRIYAH PARY;
Bahwa barang-barang yang berhasil diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya tersebut oleh Sdr.BUDI SETIAWAN dijual kepada orang yang tidak dikenal, yangmana untuk perhiasan laku sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan Laptop laku Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga totalnya adalah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan hasil tersebut dibagi untuk ber-enam, sehingga masing-masing mendapat Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) demikian juga Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapat bagian Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr.BUDI SETIAWAN, Sdr.HAIDAR, Sdr.JULIANTO dan Sdr.ANDRI, Saksi Korban MARLINTU NUGRAHENI mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan saksi korban LINAH KHAIRIYAH PARY mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga total kerugian keduanya yang diakibatkan perbuatan Terdakwa adalah sebesar sekitar Rp.10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5KUHPidana |