Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2021/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. E. PURWOTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1405/M.4.12.3/Eoh.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1E. PURWOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa E PURWOTO, pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira jam 10.45 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2021  bertempat di Dsn. Cungkuk 257 Rt 09 Desa/Kel. Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa dengan membawa lem pipa mendatangi rumah Saksi HURIP, BC HK kemudian bertemu dengan istri dari Saksi HURIP, BC HK kemudian istri Saksi HURIP, BC HK menyampaikan kepada Saksi HURIP, BC HK jika Terdakwa mencari Saksi HURIP, BC HK kemudian Saksi HURIP, BC HK menemui Terdakwa dan menanyakan maksud kedatangan Terdakwa kerumah  Saksi HURIP, BC HK dan Terdakwa menjawab akan mengelem pralon yang berada di sebelah depan kanan rumah Saksi HURIP, BC HK, akan tetapi Karena letak pralon tinggi, Saksi HURIP, BC HK melarangnya dan menyampaikan jika nanti akan meminta tolong orang/tukang untuk memperbaikinya kemudian Terdakwa menyampaikan jika hujan airnya mengenai tembok rumah Terdakwa dan merusak tembok rumah terdakwa kemudian tiba-tiba Terdakwa memukul 1 (satu) kali Saksi HURIP, BC HK dengan menggunakan  tangan kosong posisi mengepal mengenai rahang kiri Saksi HURIP, BC HK kemudian Saksi HURIP, BC HK mengatakan “ngantem aku ngopo e?” (kenapa memukul aku?) kemudian Terdakwa akan memukul kembali Saksi HURIP, BC HK akan tetapi meleset selanjutnya Terdakwa mengambil genting dan dipukulkan kearah muka Saksi HURIP, BC HK dan ketika Saksi HURIP, BC HK berusaha menghindar sambil jalan mundur akan tetapi Saksi HURIP, BC HK terjatuh kemudian warga datang untuk melerai.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HURIP, BC HK mengalami luka memar dan nyeri  pada rahang kiri dan memar pada bagian lutut sebelah kiri, yang diperkuat dengan hasil visum et repertum  RS Ludira Husada Tama Nomor : 03/RSL/III/2021 tanggal 11 Maret 2021 yang ditandatangani oleh dr. Olivia Roseline Wiguna selaku tim dokter yang memeriksa dan dr. I.B.GD. Surya Putra P, Sp.F.M (K) selaku Dokter Konsultan Forensik Klinik , dengan kesimpulan :
1. Telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis RS Ludira Husada Tama, seorang berjenis kelamin laki-laki, umur 75 tahun, tanggal 31 Januari 2021 pukul 12.43 s/d pukul 13.15 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan
 luka lecet gores pada rahang kiri, 
luka lecet gores pada tungkai kiri dibagian sisi luar lutut kiri,
 luka diatas akibat kekerasan tumpul
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya