Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2021/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. ANDRI SUSANTO als TAMBOH bin alm PURWO RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1/M.4.12.3/Eku.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SUSANTO als TAMBOH bin alm PURWO RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWO RAHARJO , pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 21.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 , bertempat di  Dsn. Gedong kuning Rt.03 DK Tegal Tandan, Ds. Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
• Bahwa ia Terdakwa ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWO RAHARJO awalnya pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 21.00 wib bertempat di rumah Terdakwa ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWO RAHARJO di Manggungsari Rt.04 Rw.12, Desa Wonokerto, Kapanewon Turi, Kab. Sleman , terdakwa telah mendapatkan obat/pil Sapi  dengan simbol (Y) warna putih sebanyak 100 (seratus) butir pil sapi dengan rincian 1 plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang setiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir pil dengan harga sebesar Rp. 300.000,-,(tiga ratus ribu rupiah) dari saksi BUDI RAHAYU Als BUDEK Bin SARYANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang belum Terdakwa bayarkan kepada saksi BUDI RAHAYU ALS BUDEK Bin SARYANTO tersebut.
• Bahwa ia Terdakwa setelah mendapat 100 butir obat/pil sapi dengan simbol (Y) warna putih tersebut, Terdakwa bermaksud menjual kembali dengan harga sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) , sehingga  terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
• Bahwa ia Terdakwa selanjutnya pada hari itu juga Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 21.50 wib bertempat di  Dsn. Gedong kuning Rt.03 DK Tegal Tandan, Ds. Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. 1 plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang setiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir pil obat/pil sapi dengan simbol (Y) warna putih tersebut terdakwa jual/edarkan kepada saksi HAMDI SYUKRON Als ANDONG dengan harga Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu), namun saksi HAMDI SYUKRON Als ANDONG baru membayar Terdakwa dengan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
• Bahwa ketika Terdakwa mengedarkan 1 plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang setiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol (Y) kepada saksi HAMDI SYUKRON Als ANDONG tersebut datang Petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S.M untuk melakukan pemeriksaan terhadap  terdakwa kemudian Petugas Kepolisian mendapati barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone docomo warna hitam dengan nomor WA 083865368846 dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil dari menjual 1 plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang setiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir pil obat/pil sapi dengan simbol (Y) warna putih, selanjutnya petugas juga memeriksa saksi HAMDI SYUKRON Als ANDONG dan menemukan  100 (seratus) butir pil dengan rincian 1 plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang setiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir pil dengan simbol (Y) warna putih dalam genggaman tangan kirinya dan setelah dilakukan interogasi saksi HAMDI SYUKRON Als ANDONG mengakui mendapatkan 100 butir pil tersebut dari Terdakwa.
• Bahwa selanjutnya petugas kepolisian polres Bantul juga melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mendapat keterangan kalau terdakwa masih menyimpan obat/pil dengan simbul (Y) warna putih di rumah Terdakwa di Sleman, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa  1 (satu) buah  toples warna putih yang didalamnya terdapat 15 (lima belas ) plastik klip bening masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di almari bifet dikamar tamu yang didapat Terdakwa dari saksi BUDI RAHAYU ALS BUDEK Bin SARYANTO.
• Bahwa ia Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut;
• Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai buruh harian lepas.
• Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
• Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 838/NOF/2021  tanggal 29 Maret 2021  yang ditanda tangani oleh  Komisaris Besar Polisi Ir.H. SLAMET ISWANTO, SH , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB-1873/2021/NOF dan BB-1874/2021/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
  
----------- Perbuatan terdakwa ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWO RAHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya