Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.S/2015/PN Btl. | Ujiantari Rahmaniarsi, S.H. | MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.S/2015/PN Btl. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-30?UNTUK KEADILAN?
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN No. Reg. Perk. PDM- /BNTUL/06/2015
Nama lengkap : MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) Tempat lahir : Semarang Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 30 Juni 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jatisari RT 09 RW 04 Doplang, Bawen, Semarang, Jawa Tengah. Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP (Tamat)
Penyidik sejak 19 April 2015 sampai dengan tanggal 08 Mei 2015 Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak 09 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015 Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 6 Juli 2015
III. CATATAN PENUNTUT UMUM :
Bahwa terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di Dusun Druwo, RT 01, Bangunharjo, Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hak, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) dengan mengendarai Yamaha Xeon GT 125 Type 2SV, warna merah, Nopol H ? 6857- CK tahun 2014, Noka : MH32SV00AEJ144359, No sin : 2SV144474, atas nama STNK NANI TRI SETIYANI, saat melintas terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) melihat ada rumah dalam keadaan sepi yang ditinggal pemiliknya sholat di Masjid sebelah rumahnya dan terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) langsung tergerak hatinya untuk masuk ke dalam rumah yang ternyata tidak di kunci, setelah terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) masuk ke dalam rumah selanjutnya terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) melihat 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam kombinasi coklat merk SPRIT yang berisi pasport dan uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada dikursi tamu dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 162.000,- ( seratus enam puluh dua ribu rupiah) dan tanpa seijin pemiliknya langsung diambil dan dibawa keluar rumah menuju sepeda motor dan terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) langsung masuk kembali ke dalam rumah bermaksud untuk mengambil monitor komputer yang berada di meja ruang tamu tersebut. - Bahwa pada saat terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) melepas kabel ? kabel yang berada di monitor tersebut, saksi Dwi Novitasari melihat perbuatan terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) dan langsung berteriak ? maling maling ?, terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) kemudian lari keluar dan mengendarai sepeda motor miliknya tersebut tetapi belum sampai jauh sudah ditangkap warga yang selanjutnya diserahkan ke pihak yang berwajib. - Bahwa 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam kombinasi coklat merk SPRIT yang berisi pasport dan uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 162.000,- ( seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diambil oleh terdakwa MARMONOTO alias YONATAN Bin SARMIN (Alm) tanpa seijin dari pemiliknya adalah milik saksi TRI SUYATMI PUJOSUDARMO. - Akibat perbuatan terdakwa, saksi TRI SUYATMI PUJOSUDARMO menderita kerugian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) atau mendekati sekitar itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana
Bantul, 17 Juni 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
UJIANTARI RAHMANIARSI, S.H. Jaksa Muda NIP.19710522 199803 2 004
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |