Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2022/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. FAJAR ROMADHONI als TIKUS bin TUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1569/M.4.12.3/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR ROMADHONI als TIKUS bin TUKIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FAJAR ROMADHONI als. TIKUS  BIN TUKIMAN,pada hari   Sabtu tanggal 2 April 2022  sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain  di Bulan April tahun 2022 ,  berempat  di rumah terdakwa di Dsn.grujugan  Dk. Grujugan  Rt.006 kel. Bantul   kapenewonan Bantul   Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
 
•    Bahwa awalnya pada  hari  Selasa  tanggal 29 Maret 2022 , terdakwa menghubungi  saksi TAUFAN AKTAVIAMA als. TOPAN untuk menanyakan apakah saksi TOPAN memiliki obat  warna putih dengan simbul huruf Y, saat itu saksi TOPAN mejawab kalau dirinya memiliki obat warna putih dengan sibul huruf Y tersebut,kemudian  tedakwa memesan obat warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut kepada saksi TOPAN sebanyak 100 butir  dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 250,000,-  selanjutnya sesekira pukul  01.00 wib , saksi TOPAN datang kerumah terdakwa di Dsn. Grujukan  Kep. Bantul  untuk mengantarkan  obat keras  warna putih   dengan simbul huruf Y  kepada terdakwa , kemudian  terdakwa membayar sebesar Rp. 250.000,- kepada saksi  TOPAN;
•    Bahwa selanjutnya pada  tanggal 2 April 2022 sekira pukul 18.30 wib, terdakwa menjual  obat keras  berupa pil warna putih dengan simbul huruf Y  kepada saksi FAJAR APRIANTO  sebanyak 2(dua) kali masing-masing sebanyak 5 (lima) butir dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , selanjutnya  terdaka juga menjual pil warna putih dengan simbul hufuf Y tersebut kepada seseorang  yang tidak terdakwa kenal sebanyak 30 butir,lalu terdakwa juga menjual  pil  kepada MEZA  sebanyak 30 (tiga puluh) butir , selanjutnya terdakwa juga mengkonsumsi sendiri obat keras  berbentuk pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut,   dan masih tersisa 10 (sepuluh) butir pil dan disimpan oleh terdakwa;
•    Bahwa selanjutnya pada  tanggal 4 April 2022   sekira pukul  19.00 wib,  terdakwa membeli  lagi obat keras berbentuk  pil warna putih  dengan simbul huruf Y  tersebut  dari      TOFAN sebanyak  16 (enam belas ) plastic klip warna bening yang masing -masing  klip berisi 10 (sepuluh) butir  dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun belum dibayar oleh terdakwa , selanjutnya belum sempat terdakwa mengedarkan obat keras  berbentuk pil warna putih  dengan simbul huruf Y tersebut terdakwa ditangkap oleh Petugas satnarkoba Polres Bantul dan penggeledahan terhadap  terdakwa di rumahnya kemudian Petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas  rokok GUDANG GARAM yang  didalamnya  terdapat 10 (sepuluh) plastic klip bening yang tiap plastic berisi  10 (sepuluh)  butir pil warna  putih lambing huruf Y, 1(satu) buah bungkus  rokok diplomat  Evo  yang didalamnya  terdapat 7 (tujuh) buah plastic  klip warna bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y, 1 (satu) lembar uang  kertas pecahan Rp. 20.000,-, 1(satu) buah klip bening berisi 5 (lma) butir pil  warna putih dengan simbul huruf Y  serta 1 (satu) buah HP  merk OPPO warna   hitam dengan nomor WA 089518092067yang digunakan terdakwa  untuk melakukan transaksi,
•    Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
•    Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1020/NOF/2022 tanggal 20 April 2022 yang ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si .M  Biotech selaku Kepala  Sub . Bidang  Narkoba Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB-2141/2022/NOF, BB- 2142/2022/NOF dan BB-2143/2022/NOF   yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
 
 ----------- Perbuatan terdakwa FAJAR ROMADHONI als. TIKUS  BIN TUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. --------------  

 

Pihak Dipublikasikan Ya