| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FAJAR ROMADHONI als. TIKUS BIN TUKIMAN,pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan April tahun 2022 , berempat di rumah terdakwa di Dsn.grujugan Dk. Grujugan Rt.006 kel. Bantul kapenewonan Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 , terdakwa menghubungi saksi TAUFAN AKTAVIAMA als. TOPAN untuk menanyakan apakah saksi TOPAN memiliki obat warna putih dengan simbul huruf Y, saat itu saksi TOPAN mejawab kalau dirinya memiliki obat warna putih dengan sibul huruf Y tersebut,kemudian tedakwa memesan obat warna putih dengan simbul huruf Y tersebut kepada saksi TOPAN sebanyak 100 butir dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 250,000,- selanjutnya sesekira pukul 01.00 wib , saksi TOPAN datang kerumah terdakwa di Dsn. Grujukan Kep. Bantul untuk mengantarkan obat keras warna putih dengan simbul huruf Y kepada terdakwa , kemudian terdakwa membayar sebesar Rp. 250.000,- kepada saksi TOPAN;
• Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 April 2022 sekira pukul 18.30 wib, terdakwa menjual obat keras berupa pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada saksi FAJAR APRIANTO sebanyak 2(dua) kali masing-masing sebanyak 5 (lima) butir dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , selanjutnya terdaka juga menjual pil warna putih dengan simbul hufuf Y tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal sebanyak 30 butir,lalu terdakwa juga menjual pil kepada MEZA sebanyak 30 (tiga puluh) butir , selanjutnya terdakwa juga mengkonsumsi sendiri obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut, dan masih tersisa 10 (sepuluh) butir pil dan disimpan oleh terdakwa;
• Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 April 2022 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa membeli lagi obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dari TOFAN sebanyak 16 (enam belas ) plastic klip warna bening yang masing -masing klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun belum dibayar oleh terdakwa , selanjutnya belum sempat terdakwa mengedarkan obat keras berbentuk pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut terdakwa ditangkap oleh Petugas satnarkoba Polres Bantul dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya kemudian Petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok GUDANG GARAM yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastic klip bening yang tiap plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih lambing huruf Y, 1(satu) buah bungkus rokok diplomat Evo yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastic klip warna bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,-, 1(satu) buah klip bening berisi 5 (lma) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y serta 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor WA 089518092067yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi,
• Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1020/NOF/2022 tanggal 20 April 2022 yang ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si .M Biotech selaku Kepala Sub . Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB-2141/2022/NOF, BB- 2142/2022/NOF dan BB-2143/2022/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa FAJAR ROMADHONI als. TIKUS BIN TUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. --------------
|