Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2020/PN Btl 1.Ezekiel Jan Derwin Sulistio
2.Magdalena Hartati
2.Ginanjar Agung Wijaya
3.Bambang Sunarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ezekiel Jan Derwin Sulistio
2Magdalena Hartati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Sulistyo SHEzekiel Jan Derwin Sulistio
2Heru Sulistyo SHMagdalena Hartati
3A SIGIT HARTAKA, SH., MHEzekiel Jan Derwin Sulistio
4A SIGIT HARTAKA, SH., MHMagdalena Hartati
5AGUSTINUS ANINDYA, SHEzekiel Jan Derwin Sulistio
6AGUSTINUS ANINDYA, SHMagdalena Hartati
Tergugat
NoNama
1Ginanjar Agung Wijaya
2Bambang Sunarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAHRU ARQOM S.H, M.H.LitGinanjar Agung Wijaya
2YUNI ISWANTORO, SHGinanjar Agung Wijaya
3M. MUKHLASIR R.S. KHITAM, SHGinanjar Agung Wijaya
4P. WAHYU SASMITO AJI, SHBambang Sunarta
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT Untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Penjual yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana Akta Perikatan Jual Beli No. 3 tanggal 8 Juni 2018  yang dibuat dihadapan Notaris EDUARD ARDYANTO, SH  tidak sah secara hukum.
  4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana Akta Perikatan Jual Beli No. 3 tanggal 8 Juni 2018  yang dibuat dihadapan  Notaris EDUARD ARDYANTO, SH Batal Demi Hukum (BDH)
  5. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana Akta Perikatan Jual Beli No. 3 tanggal  8 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Notaris EDUARD ARDYANTO, SH
  6. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli No. 3 tanggal  8 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Notaris EDUARD ARDYANTO,SH berikut Salinan Aktanya tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat .
  7. Menghukum PARA PENGGUGAT mengembalikan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada TERGUGAT II
  8. Menghukum TERGUGAT I mengembalikan uang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada TERGUGAT II
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak