Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Btl RR ERINA MUMPUNI TRIUTAMI Alias RADEN RORO ERINA MUMPUNI TRIUTAMI 1.PT BPR CHANDRA MUKTIARTHA
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RR ERINA MUMPUNI TRIUTAMI Alias RADEN RORO ERINA MUMPUNI TRIUTAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTARIKSA AGUNG TRI CAHYONO,S.H.RR ERINA MUMPUNI TRIUTAMI Alias RADEN RORO ERINA MUMPUNI TRIUTAMI
Tergugat
NoNama
1PT BPR CHANDRA MUKTIARTHA
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalil posita di atas adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp.547.000.000,00 (Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah);
  4. Memerintahkan barang jaminan (obyek sengketa) berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Raden Roro Erina Mumpuni Triutami / Penggugat, SHM No.03170/Tahunan, seluas 150 m2 (Seratus Lima Puluh meter persegi) yang terletak di .Tahunan UH 3 / 102, RT.008 / RW.002, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tetap dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan Penggugat menyelesaikan seluruh tanggungjawab hukum sebagai debitur;
  5. Menyatakan bahwa eksekusi lelang obyek sengketa tidak dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak