| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 298/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Embun Sumunaringtyas, SH 3.Muninggar Setyani, SH |
1.CARIPAN Bin Alm TALAM 2.SUKARYA Bin WINARA SARBAN ( Alm ) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 298/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3408/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I CARIPAN Bin Alm TALAM baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II SUKARYA Bin Alm WINARA SARBAN pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Kembang Gede RT. 01 004 Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa sekitar jam 07.00 wib, terdakwa I CARIPAN dan terdakwa II SUKARYA berangkat dari rumahnya di daerah Glagah Kabupaten Kulonprogo berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol E 3943 PCH milik terdakwa II SUKARYA dengan membawa beberapa anak kunci. Keduanya mencari sasaran pencurian secara acak Bahwa begitu sampai di Dusun Kembang Gede RT. 01 004 Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul, keduanya turun dan masuk ke dalam teras rumah saksi ADEAN TRIANSYAH kemudian berpura-pura mengetuk pintu, setelah tidak ada reaksi dari pemilik rumah, terdakwa CARIPAN mendorong handel pintu namun ternyata pintu terkunci, selanjutnya kedua terdakwa membuka pintu dengan menggunakan beberapa anak kunci palsu yang dibawanya, dan ketika anak kunci kedua digunakan, kedua terdakwa berhasil membuka pintu. Kemudian kedua terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) hardisk, 1 (satu) unit laptop merk Accer beserta charger dan mouse, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang berisi STNK, KTP, ATM BRI atas nama TRI OCTAVIANA dan sebuah dompet merah berisi uang kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa izin dan sepengetahuan saksi ADEAN TRIANSYAH dan istrinya yakni saksi TRI OCTAVIANA selaku pemiliknya. Selanjutnya kedua terdakwa pergi meninggalkan lokasi Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi ADEAN TRIANSYAH dan istrinya yakni TRI OCTAVIANA kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Perbuatan terdakwa I CARIPAN Bin Alm TALAM dan terdakwa II SUKARYA Bin Alm WINARA SARBAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa I CARIPAN Bin Alm TALAM baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II SUKARYA Bin Alm WINARA SARBAN pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Kembang Gede RT. 01 004 Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa sekitar jam 07.00 wib, terdakwa I CARIPAN dan terdakwa II SUKARYA berangkat dari rumahnya di daerah Glagah Kabupaten Kulonprogo berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol E 3943 PCH milik terdakwa II SUKARYA dengan membawa beberapa anak kunci. Keduanya mencari sasaran pencurian secara acak Bahwa begitu sampai di Dusun Kembang Gede RT. 01 004 Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul, keduanya turun dan masuk ke dalam teras rumah saksi ADEAN TRIANSYAH kemudian berpura-pura mengetuk pintu, setelah tidak ada reaksi dari pemilik rumah, terdakwa CARIPAN mendorong handel pintu namun ternyata pintu tidak terkunci, selanjutnya kedua masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) hardisk, 1 (satu) unit laptop merk Accer beserta charger dan mouse, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang berisi STNK, KTP, ATM BRI atas nama TRI OCTAVIANA dan sebuah dompet merah berisi uang kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa izin dan sepengetahuan saksi ADEAN TRIANSYAH dan istrinya yakni saksi TRI OCTAVIANA selaku pemiliknya. Selanjutnya kedua terdakwa pergi meninggalkan lokasi.- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi ADEAN TRIANSYAH dan istrinya yakni TRI OCTAVIANA kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Perbuatan terdakwa I CARIPAN Bin Alm TALAM dan terdakwa II SUKARYA Bin Alm WINARA SARBAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
