Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Btl 1.painem
2.Sapti Utami
3.Siti Nuryati
4.Zuliwati
5.Yanuri
6.Sri Sumartini
7.Sumari
8.Sumiyarsih
9.Sapto Wasgito
9.SUPANI
10.NGATIMIN
11.SEMIYEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1painem
2Sapti Utami
3Siti Nuryati
4Zuliwati
5Yanuri
6Sri Sumartini
7Sumari
8Sumiyarsih
9Sapto Wasgito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kharis Mudakir, SHI., MHIpainem
2Kharis Mudakir, SHI., MHISapto Wasgito
3Kharis Mudakir, SHI., MHISumiyarsih
4Kharis Mudakir, SHI., MHISumari
5Kharis Mudakir, SHI., MHISri Sumartini
6Kharis Mudakir, SHI., MHIYanuri
7Kharis Mudakir, SHI., MHIZuliwati
8Kharis Mudakir, SHI., MHISiti Nuryati
9Kharis Mudakir, SHI., MHISapti Utami
Tergugat
NoNama
1SUPANI
2NGATIMIN
3SEMIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PURNOMO SUSANTO, S.H.NGATIMIN
2OGIE NUGGRAHA, S.H., C.Me.SUPANI
3OGIE NUGGRAHA, S.H., C.Me.SEMIYEM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 715.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan secara hukum jual beli satu bidang tanah sawah seluas 715 m2 (tujuh ratus lima belas meter
    persegi) milik Ny. Mangunwiyarjo berikut yang tertanam dan berdiri di atasnya; yang terletak di wilayah
    Sitimulyo, Piyungan, Bantul, dengan batas-batas:
                 Utara : berbatasan dengan tanah Bapak Boman alias Bapak Rebo
                 Selatan : berbatasn dengan tanah Ibu Isyudanti
                 Barat : berbatasan dengan irigasi
                 Timur : berbatasan dengan irigasi
    antara Ny. Mangunwiyarjo dengan Tuan Moh. Santo Wihardjo, sebagaimana Akta Notaris Daliso
    Rudianto, S.H., Notaris di Yogyakarta: Akta Ikatan Jual Beli, No. 16, Tgl. 18 Mei 1998 adalah sah dan
    mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan bahwa Nomor Letter C yang tertulis pada Akta Notaris Daliso Rudianto, S.H., Notaris di
    Yogyakarta: Akta Ikatan Jual Beli, No. 16, Tgl. 18 Mei 1998 dengan Letter C Nomor 410 adalah salah
    penulisan oleh pihak Notaris dan seharusnya ditulis Letter C Nomor 401;
  5. Menyatakan secara hukum Tuan Moh. Santo Wihardjo (suami dan ayah kandung PARA PENGGUGAT)
    adalah pembeli beritikad baik yang patut memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya yang saat
    ini menjadi hak-hak PARA PENGGUGAT;
  6. Menyatakan secara hukum pemilik sah Objek Sengketa (dahulu sejak Akta Notaris Daliso Rudianto, S.H.,
    Notaris di Yogyakarta: Akta Ikatan Jual Beli, No. 16, Tgl. 18 Mei 1998) adalah Tuan Moh. Santo
    Wihardjo dan sekarang adalah sah milik PARA PENGGUGAT;
  7. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT secara sukarela melakukan peralihan hak Objek
    Sengketa kepada PARA PENGGUGAT melalui pencatatan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik dari yang
    saat ini Objek Sengketa masih tercatat pada Letter C Nomor 401 atas nama Almarhumah Ny.
    Mangunwiyarjo hingga terbit Sertifikat Hak Milik atas Objek Sengketa dengan atas nama PARA
    PENGGUGAT;
  8. DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak