Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Ujiantari Rahmaniarsi, S.H.
2.Dian Natalia, S.H.
3.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
4.IRDHANY KUSMARASARI, SH
ADE SUBEKTI Bin SUDIARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2779/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ujiantari Rahmaniarsi, S.H.
2Dian Natalia, S.H.
3JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
4IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SUBEKTI Bin SUDIARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Tersangka ADE SUBEKTI BIN SUDIARTO pada hari Kamis tanggal 22 Mei  2025 sekira jam 21.00 Wib di tempat kos Tersangka di Tegal Senggotan Rt 02, Tirtonirmolo  Kasihan Bantul  Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan Tersangka tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 di rumah Tersangka di Losari Rt/Rw:002/001 Kelurahan Losari Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Tersangka menghubungi ARI WICAKSONO alias PENDEK (DPO)  melalui pesan layanan whatshapp dengan maksud menanyakan perihal pil warna putih berlambang huruf  “Y”, selanjutnya ARI WICAKSONO alias PENDEK menjawab ada.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025  pada saat di Temanggung Tersangka memesan 2 toples pil warna putih berlambang huruf  “Y” dengan harga tiap toples Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang  harus dibayar sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 17.48 Wib Tersangka melakukan pembayaran pembelian 2 toples pil tersebut ke rekening BCA atasnama ARI WICAKSONO.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 19.30 Wib Tersangka dan ARI WICAKSONO alias PENDEK bertemu di Pedurungan Semarang untuk mengambil  2 (dua) toples pil warna putih berlambang huruf  “Y”  yang selanjutnya  di bawa ke jogja dan di serahkan 1 (satu) toples kepada teman Tersangka yang bernama YIING ( DPO)  karena merupakan tittipannya  sedangkan untuk yang 1 (satu) toples akan Tersangka konsumsi dan jual kepada teman Tersangka yang membutuhkan, salah satunya dijual kepada Saksi SURYANA yang terakhir kali membeli yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib di kost Tersangka yang terletak di Tegal Senggotan Rt.02 Tirtonirmolo Kasian Bantul D.I. Yogyakarta sebanyak 100 butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai.
  • Bahwa  Tersangka mengkonsumsi pil warna putih berlambang huruf  “Y” sejak tahun 2011 dan terakhir mengkonsumsi pil tersebut   pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 13.00 Wib di kost Tersangka yang terletak di Tegal Senggotan Rt.02 Tirtonirmolo Kasian Bantul D.I. Yogyakarta sebanyak dua butir   .
  • Bahwa yang  Tersangka rasakan setelah mengkonsumsi pil warna putih berlambang huruf  “Y” tersebut tidak mudah capek dan sekaligus menjadi doping.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 21.45 WIB di kost Tersangka yang terletak di Tegal Senggotan Rt.02 Tirtonirmolo Kasian Bantul D.I.Yogyakarta  di lakukan penangkapan terhadap Tersangka ADE SUBEKTI Bin SUDIARTO petugas Ditresnarkoba Polda DIY.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat terhadap diri Tersangka dan kost Tersangka yang terletak di Tegal Senggotan Rt.02 Tirtonirmolo Kasian Bantul D.I.Yogyakarta ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk HARMONI yang di dalamnya berisi : 5 (lima) buah plastik klip yang masing-masing klip berisi  20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang huruf  “Y”.
  2. Uang tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (satu) lembar pecahan Rp 100.000,- , 12 (dua belas) lembar pecahan Rp 50.000,-  yang diakui merupakan hasil penjualan pil warna putih berlambang huruf  “Y” tersebut.
  3. 1 (satu) buah tas slempang warna coklat
  4. 1 (satu ) buah handphone merk VIVO Y22, warna biru, IMEI (Slot I) 865984067826890, IMEI (Slot 2) 865984067826882 dengan nomor Whatsapp 085728681397.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor Lab : 1579/NOF/2025 tanggal 24 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB – 3995/2025/NOF, nomor BB – 3996/2025/NOF,  nomor BB – 3997/2025/NOF yang disita dari Saksi SURYANA Alias JAIPONG Bin  KARMIN, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa identifikasi positif (+) Trihexyphenidyl.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik  Nomor Lab : 1580/NOF/2025 tanggal 24 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB – 3998/2025/NOF yang disita dari Tersangka ADE SUBEKTI Bin SUDIARTO, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa identifikasi positif (+) Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Tersangka SUBEKTI Bin SUDIARTO dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak mempunyai izin dari Instansi terkait.

  
-----  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua

Bahwa Tersangka ADE SUBEKTI BIN SUDIARTO pada hari Kamis tanggal 22 Mei  2025 sekira jam 21.00 Wib di tempat kos Tersangka di Tegal Senggotan Rt 02, Tirtonirmolo  Kasihan Bantul  Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait  dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan Tersangka tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 di rumah Tersangka di Losari Rt/Rw:002/001 Kelurahan Losari Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Tersangka menghubungi ARI WICAKSONO alias PENDEK (DPO)  melalui pesan layanan whatshapp dengan maksud menanyakan perihal pil warna putih berlambang huruf  “Y”, selanjutnya ARI WICAKSONO alias PENDEK menjawab ada.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025  pada saat di Temanggung Tersangka memesan 2 toples pil warna putih berlambang huruf  “Y” dengan harga tiap toples Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang  harus dibayar sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 17.48 Wib Tersangka melakukan pembayaran pembelian 2 toples pil tersebut ke rekening BCA atasnama ARI WICAKSONO.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 19.30 Wib Tersangka dan ARI WICAKSONO alias PENDEK bertemu di Pedurungan Semarang untuk mengambil  2 (dua) toples pil warna putih berlambang huruf  “Y”  yang selanjutnya  di bawa ke jogja dan di serahkan 1 (satu) toples kepada teman Tersangka yang bernama YIING ( DPO)  karena merupakan tittipannya  sedangkan untuk yang 1 (satu) toples akan Tersangka konsumsi dan jual kepada teman Tersangka yang membutuhkan, salah satunya dijual kepada Saksi SURYANA yang terakhir kali membeli yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib di kost Tersangka yang terletak di Tegal Senggotan Rt.02 Tirtonirmolo Kasian Bantul D.I. Yogyakarta sebanyak 100 butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai.
  • Bahwa  Tersangka mengkonsumsi pil warna putih berlambang huruf  “Y” sejak tahun 2011 dan terakhir mengkonsumsi pil tersebut   pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 13.00 Wib di kost Tersangka yang terletak di Tegal Senggotan Rt.02 Tirtonirmolo Kasian Bantul D.I. Yogyakarta sebanyak dua butir   .
  • Bahwa yang  Tersangka rasakan setelah mengkonsumsi pil warna putih berlambang huruf  “Y” tersebut tidak mudah capek dan sekaligus menjadi doping.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 21.45 WIB di kost Tersangka yang terletak di Tegal Senggotan Rt.02 Tirtonirmolo Kasian Bantul D.I.Yogyakarta  di lakukan penangkapan terhadap Tersangka ADE SUBEKTI Bin SUDIARTO petugas Ditresnarkoba Polda DIY.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat terhadap diri Tersangka dan kost Tersangka yang terletak di Tegal Senggotan Rt.02 Tirtonirmolo Kasian Bantul D.I.Yogyakarta ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk HARMONI yang di dalamnya berisi : 5 (lima) buah plastik klip yang masing-masing klip berisi  20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang huruf  “Y”.
  2. Uang tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (satu) lembar pecahan Rp 100.000,- , 12 (dua belas) lembar pecahan Rp 50.000,-  yang diakui merupakan hasil penjualan pil warna putih berlambang huruf  “Y” tersebut.
  3. 1 (satu) buah tas slempang warna coklat
  4. 1 (satu ) buah handphone merk VIVO Y22, warna biru, IMEI (Slot I) 865984067826890, IMEI (Slot 2) 865984067826882 dengan nomor Whatsapp 085728681397.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor Lab : 1579/NOF/2025 tanggal 24 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB – 3995/2025/NOF, nomor BB – 3996/2025/NOF,  nomor BB – 3997/2025/NOF yang disita dari Saksi SURYANA Alias JAIPONG Bin  KARMIN, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa identifikasi positif (+) Trihexyphenidyl termasuk  dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik  Nomor Lab : 1580/NOF/2025 tanggal 24 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB – 3998/2025/NOF yang disita dari Tersangka ADE SUBEKTI Bin SUDIARTO, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa identifikasi positif (+) Trihexyphenidyl termasuk  dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa Tersangka SUBEKTI Bin SUDIARTO telah melakukan praktek kefarmasian, padahal Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait  dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras.

  
-----  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya