Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2023/PN Btl 2.Irdhany Kusmarasari, SH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
IKLAS NUR RAMDAN alias SLAMET bin UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2113/M.4.12.3/Enz.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKLAS NUR RAMDAN alias SLAMET bin UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IKLAS NUR RAMDAM alsSLAMET bin UTOMO pada hari Senin tanggal 22  Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Padokan Kidul  RT 008 Kal.Tirtonirmolo Kap. Kasihan Kabupaten Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)  ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

  • Berawal dari penyidik Polres Bantul mendapat informasi bahwa didaerah Gonjen Tirtonirmolo sering digunakan untuk transaksi Narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah didaerah tersebut dan berhasil menangkap saksi Diky  Setiawan  ditemukan dikamarnya barang berupa 608 (enam ratus delapan) butir ,dan mengaku mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut dengan membeli awalnya saksi membeli sebanyak 1 (satu) toples berisi 1000  (seribu) butir pil warna putih berlambang Y yang menurut keterangan saksi Diky Setiawan dibeli dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi Dwi Siswanto alias Tungtung / Terdakwa dalam berkas terpisah dan pil tersebut diantar oleh Terdakwa, kemudian penyidik Polres bantul segera mengamankan saksi Diky Setiawan untuk mengajak bertemu dengan saksi Dwi Siswanto alias Tungtung/Terdakwa dalam berkas terpisah  dan Terdakwa Iklas
  • Bahwa akhinya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Dwi Siswanto alias Tungtung/Terdakwa dalam berkas terpisah  dan Terdakwa Iklas
  • Bahwa dari hasil intrograsi didapat keterangan saksi Dwi Siswanto alias Tungtung/Terdakwa dalam berkas terpisah  dan Terdakwa Iklas bahwa benar saksi Dwi Siwanto telah menjual pil warna putih berlambang Y tersebut kepada saksi Diky Setiawan dan yang mengantarkan adalah Terdakwa Iklas
  • Dan dari keterangan Terdakwa mengakui bahwa pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023, saat terdakwa dihubungi Oleh saksi Dwi Siswanto  als TungTung /Terdakwa dalam berkas terpisah  mengatakan bahwa ada temannya yang pesan 1 (satu) toples pil dan meminta terdakwa untuk mengambilkan pil tersebut didaerah badran dan mengantarkannya ke saksi Diky Setiawan di Padokan kidul Kasihan, lalu Terdakwa mengambil Pil yang dimaksud sesuai arahan saksi Dwi Setiawan yaitu di belakang pot tanaman di pinggir jalan Badran dan dalam paket tersebut terdapat 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 4 (empat) plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y
  • Bahwa Terdakwa dihubungi saksi Diky Setiawan dan menentukan lokasi penyerahannya dan setelah bertemu Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Diky Setiawan dan menerima uang pembayaran sebesar 1 (satu) juta rupiah 
  • Bahwa terdakwa lalu memberi kabar kepada saksi Dwi Setiawan bahwa barang sudah diantar dan uangnya sebesar 1 (satu) juta rupiah  sudah diterima dan terdakwa diberikan Rp.50.000,- (lima puluh ribu ribu rupiah), terdakwa disuruh simpan sisa pilnya yang 4 plastik untuk dijual apabila ada yang pesan,
  • Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh POLRI daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. 365/NOF/2023 dengan kesimpulan sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastik masing –masing berlak segel diberi nomor barang bukti BB- 947/2023/NOF  berupa $ (empat) bungkus plastik klip berisi @ 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 400 ( empat ratus) butir dan BB-948/2023/NOF   berupa 608 (enam ratus delapan) tablet warna putih berloyo “Y” adalah negative tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat keras daftar G
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat daftar G  tersebut, terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan pil  TRIHEXYPHENIDYL bukan bidang kefarmasian atau obat obatan.

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 196 UU RI No.36 `Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya