Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2023/PN Btl 2.Sari Nur Hayati, SH
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
4.Meladissa Arwasari, SH
5.Tri Susanti, SH MH
1.NIKO NAUFAL alias BRIANCUK bin BAGUS HANDOKO
2.BIMA AKBAR MARCELINO bin RICHARD RAMAYANTO
3.DESTA BERNADIANTO alias UCIL bin SARIMIN
4.JOKO WANDIRO alias SIJEK bin SAMIDI
5.YULIYAN KUSFEBRIYANTO alias KINCLING bin KUSSUHARMANTO
6.NINDITA MAHENDRA SURYA Alias ASKA Bin ARI NUGROHO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1731/M.4.12.3/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Nur Hayati, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Meladissa Arwasari, SH
4Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO NAUFAL alias BRIANCUK bin BAGUS HANDOKO[Penahanan]
2BIMA AKBAR MARCELINO bin RICHARD RAMAYANTO[Penahanan]
3DESTA BERNADIANTO alias UCIL bin SARIMIN[Penahanan]
4JOKO WANDIRO alias SIJEK bin SAMIDI[Penahanan]
5YULIYAN KUSFEBRIYANTO alias KINCLING bin KUSSUHARMANTO[Penahanan]
6NINDITA MAHENDRA SURYA Alias ASKA Bin ARI NUGROHO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------ Bahwa terdakwa I NIKO NAUFAL Als BRIANCUK Bin BAGUS HANDOKO, terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO Als BIMA Bin RICHARD RAMAYANTO, terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, terdakwa IV JOKO WANDIRO Als SI JECK Bin SAMSIDI, terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIYANTO Als KINCLING Bin KUSSUHARMANTO dan terdakwa VI NINDITA MAHENDRA SURYA Als ASKA Bin ARI NUGROHO secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih No.Pol.AB-1601-W perjalanan dari Kotagede menuju Kasihan, Bantul, di pojok persawahan kering sebuah pekarangan di Dsn.Kersan, Kec.Kasihan, Kab.Bantul dan di dalam mobil Daihatsu Feroza cat body dikelupas perjalanan dari rumah terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN menuju rumah terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO Als BIMA Bin RICHARD RAMAYANTO atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban HATTA ROSID ARDIANTO,  adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN sedang berada di rumah bersama dengan terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING dan saksi RIMBA WIBAWA (dalam penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN mengirim Whatsapp kepada terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO agar merapat ke rumah terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN karena ada kabar korban HATTA ROSID ARDIANTO berada di daerah Kotagede, Yogyakarta selanjutnya kurang lebih pukul 16.30 Wib terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO datang bersama terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih.
  • Bahwa terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN mengajak terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO, terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK dan terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING untuk menjemput Sdri.VIKA (masuk dalam DPO) di daerah Berbah Sleman dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih yang dikendarai oleh terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO.
  • Setelah menjemput Sdri.VIKA (masuk dalam DPO) menuju daerah Kotagede, Yogyakarta, Sdri VIKA turun dari mobil Daihatsu Ayla warna putih kemudian mencari keberadaan korban HATTA ROSID ARDIANTO denagn cara menghubungi korban HATTA ROSID ARDIANTO, sedangkan terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING, terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO, dan terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK menunggu di pinggir jalan agak jauh dari mobil dan ketika korban HATTA ROSID ARDIANTO datang selanjutnya terdakwa III BIMA AKBAR MARCELINO dan terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING merangkul korban HATTA ROSID ARDIANTO dan memasukkan korban HATTA ROSID ARDIANTO ke dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih.
  • Pada saat di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih perjalanan dari arah Kotagede Yogyakarta menuju pekarangan daerah Kersan Rt.008, Ds.Tirtonirmolo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul posisi duduk terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO sebagai sopir, terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK duduk di jok belakang sopir, Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN duduk di jok belakang sebelah pintu, korban HATTA ROSID ARDIANTO duduk di tengah antara terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN dan terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK, sedangkan terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING duduk di pangkuan korban HATTA ROSID ARDIANTO dan Sdri VIKA duduk di depan di samping sopir.
  • Pada saat di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih perjalanan dari daerah Kotagede Yogyakarta menuju pekarangan daerah Kersan Rt.008, Ds.Tirtonirmolo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN bertanya kepada korban HATTA ROSID ARDIANTO “ janjimu piye to tanggal 7 (tujuh) kok raono keterangane”, saat itu terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCI Bin SARIMIN memukul korban HATTA ROSID ARDIANTO menggunakan tangan kiri dengan posisi mengepal mengenai pipi kiri sebanyak 4 (empat) kali saat itu terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN bertanya lagi” selama saya tagih kok nggak ada jawaban, kalau ada jawaban tidak akan ada kejadian seperti ini”dan dijawab oleh korban HATTA ROSID ARDIANTO “ belum ada uang” .
  • Bahwa terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING mendengar jawaban tersebut memukul korban HATTA ROSID ARDIANTO menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai muka korban HATTA ROSID ARDIANTO  kemudian sdr.VIKA ( masuk dalam DPO) memukul dengan posisi tangan mengepal menggunakan tangan kanan mengenai wajah atau muka sebanyak 1 (satu) kali.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO, terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING dan VIKA (DPO) sampai di sebuah pekarangan yang terletak di belakang rumah terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN di Dsn.Kersan Rt.008, Ds.Tirtonirmolo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul dan korban HATTA ROSID ARDIANTO diturunkan dari mobil lalu terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCI Bin SARIMIN berkata “kok nggak ada etikad baik kamu” dan dijawab oleh korban HATTA ROSID ARDIANTO “saya takut bertemu kamu karena belum ada uang”, setelah itu posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO dalam posisi berdiri:  
  • Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN merangkul korban HATTA ROSID ARDIANTO menggunakan tangan kanan kemudian tangan kiri mengepal, memukul sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kiri, memukul menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan menampar dengan tangan kanan posisi terbuka mengenai pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali.
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO berdiri, Terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING memukul korban HATTA ROSID ARDIANTO dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan.
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO berdiri, Terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK menendang menggunakan kaki kanan mengenai pantat sebanyak 1 (satu) kali.
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO berdiri, Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO menendang dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kiri
  • Pada saat korban HATTA ROSID ARDIANTO dalam posisi berdiri, Terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kanan korban HATTA ROSID ARDIANTO.
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO berdiri, Terdakwa IV JOKO WANDIRO Als SIJECK Bin SAMIDI memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian kepala samping kiri sebanyak 1 (satu) kali
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO berdiri, Terdakwa IV JOKO WANDIRO Als SIJECK Bin SAMIDI menendang menggunakan kaki kanan mengenai dada sebanyak 2 (dua) kali.
  • Saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO jatuhterlentang, Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN menginjak menggunakan kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian perut bersamaan itu,
  • Terdakwa IV JOKO WANDIRO Als SIJECK Bin SAMIDI menginjak sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kepala,
  • Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha kanan korban HATTA ROSID ARDIANTO.
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO jatuh posisi miring, Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN menginjak bagian kepala menggunakan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali bersama dengan itu
  • Terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung dan
  • Pelaku Anak RIMBA PRIBAWA Bin SUPRIYANTO menendang sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki sebelah kanan mengenai punggung sebelah kanan korban HATTA ROSID ARDIANTO
  • Pada saat korban HATTA ROSID ARDIANTO jatuh dalam posisi miring, pelaku anak RIMBA PRIBAWA Bin SUPRIYANTO menendang sebanyak 2 (dua) kali dengan kaki sebelah kanan mengenai paha sebelah kanan korban HATTA ROSID ARDIANTO
  • Saat itu datang saksi ANJAR SUDARTO atau keamanan RT mendatangi lokasi karena saksi ANJAR SUDARTO mendengar teriakan “ ampun.... aku ojo diantemi meneh”, saksi ANJAR SUDARTO keluar rumah menuju arah suara dan melihat seorang laki-laki dalam posisi jongkok tanpa menggunakan baju dan di tubuhnya terdapat banyak lumpur hanya menggunakan celana panjang berjalan menuju ke arah sungai kecil tidak jauh dari lokasi dan bertanya “ ada apa” dan dijawab oleh terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN “ ada orang yang mempunyai masalah dengan saya, biar saya pisah sendiri” setelah itu saksi ANJAR SUDARTO mendekati korban HATTA ROSID ARDIANTO yang saat itu sedang berada di selokan membersihkan badan dari kotoran/lumpur yang ada di tubuh dengan dibantu oleh Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN menyemprotkan air dari kran ke arah badan korban HATTA ROSID ARDIANTO menggunakan selang, ketika itu datang BENDRONG (DPO) mau menendang korban HATTA ROSID ARDIANTO namun dicegah oleh saksi ANJAR SUDARTO.
  • Bahwa terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN menyiram korban HATTA ROSID ARDIANTO menggunakan air yang ada di belakang rumah terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN dan menyuruhnya naik dari selokan kemudian dibawa masuk ke dalam rumah Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN dan korban HATTA ROSID ARDIANTO disuruh duduk di kursi dapur dan diberikan minuman teh oleh terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN akan tetapi keadaan korban HATTA ROSID ARDIANTO sudah lemas kejang-kejang jatuh dari kursi selanjutnya korban HATTA ROSID ARDIANTO dibopong oleh terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Feroza  milik terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN di bagian belakang mobil dalam kondisi badan terlentang tanpa menggunakan baju, saat itu terdakwa NINDITA MAHENDRA SURYA Als ASKA Bin ARI NUGROHO datang dan memukul menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan membuka sebanyak 3 (tiga) kali mengenai pipi kiri.
  • Bersamaan dengan itu Terdakwa IV JOKO WANDIRO Als SIJECK Bin SAMIDI memukul menggunakan tangan kanan membuka sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian kepala korban HATTA ROSID ARDIANTO.
  • Bahwa korban HATTA ROSID ARDIANTO dibawa menuju rumah Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO menggunakan mobil Daihatsu Feroza dengan posisi Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN sebagai pengemudi, Terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCING duduk di kursi samping Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, Terdakwa VI NINDITA MAHENDRA SURYA Als ASKA Bin ARI NUGROHO duduk di kursi belakang pengemudi, Pelaku Anak RIMBA PRIBAWA Bin SUPRIYANTO duduk di jok belakang samping kiri dan korban HATTA ROSID ARDIANTO tidur di tengah antara Terdakwa VI NINDITA MAHENDRA SURYA Als ASKA Bin ARI NUGROHO dan Pelaku Anak RIMBA PRIBAWA Bin SUPRIYANTO. Sedangkan Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan Terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih menuju rumah Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib para terdakwa berangkat dari belakang rumah terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN di Dsn.Kersan Rt.08, Ds.Tirtonirmolo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul berencana menuju Parangtritis, Bantul dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih yang di dalamnya ada terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK sedangkan di dalam mobil Daihatsu Feroza ditumpangi oleh terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING, Pelaku Anak RIMBA WIBAWA dan terdakwa VI NINDITA MAHENDRA SUYA Als ASKA. Saat berada di perjalanan para terdakwa merubah rencana menuju ke Parangtritis dan menuju ke rumah terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO di Gerselo Rt.050, Kal.Patalan, Kec.Jetis, Kab.Bantul.
  • Setelah berada di rumah terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO, korban HATTA ROSID ARDIANTO diturunkan dari mobil Daihatsu Feroza dengan cara digendong belakang oleh terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan ditidurkan di sofa di dalam rumahnya, setelah itu Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN dan Terdakwa VI NINDITA MAHENDRA SURYA Als ASKA Bin ARI NUGROHO mengganti pakaian yang dikenakan korban HATTA ROSID ARDIANTO kmeudian korban HATTA ROSID ARDIANTO dipindahkan ke lincak dengan cara dibopong oleh terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING dan ditinggal para terdakwa minum-minuman keras.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib  korban HATTA ROSID ARDIANTO terlihat diam dan kondisinya lemas tidak bisa diajak komunikasi selanjutnya Terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK mengecek denyut nadi korban HATTA ROSID ARDIANTO bersama dengan Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN dan Terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING.
  • Bahwa terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN mempunyai ide membawa korban HATTA ROSID ARDIANTO ke RS Rachma Husada Bantul kemudian Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO menggendong korban HATTA ROSID ARDIANTO dari sofa dan memasukkan ke dalam mobil Daihatsu Feroza untuk dibawa ke RS Rachma Husada Bantul dan setelah sampai di RS.Rachma Husada Bantul korban HATTA ROSID ARDIANTO diturunkan dari mobil Daihatsu Feroza dan dibawa ke IGD RS Rachma Husada dan pihak RS Rachma Husada Bantul menyatakan bahwa korban HATTA ROSID ARDIANTO dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya para terdakwa berembuk dan mengatur skenario apabila ditanya oleh orang ataupun petugas Kepolisian bahwa korban HATTA ROSID ARDIANTO ditemukan oleh para terdakwa tergeletak di pinggir jalan di daerah Gumuk Pasir Parangtritis selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pihak RS Rachma Husada menemukan adanya kejanggalan atas penemuan mayat dan melaporkannya ke Polres Bantul selanjutnya Pihak Kepolisian Resor Bantul di antaranya saksi WAHYUDI pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 05.30 Wib menindaklanjuti laporan dari RS Rachma Husada atas laporan penemuan mayat.
  • Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS. Rachma Husada Nomor : 01/VISUM/II/2023 taggal 16 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh dr.BELVA PRIMA GENIOSA, MMR pada pemeriksaan fisik HATTA ROSID ARDIANTO :
  • Pada kepala : mata = kelopak mata kiri kebiruan, lebam di dahi, peipis dan depan telinga kiri merah, luka robek di dahi kiri kurang lebih dua centimeter, pipi kanan-kiri bengkak
  • Leher : tampak jejas, memar kemerahan di leher depan
  • Kaki kanan : luka lecet di atas ruas jempol kaki kanan kurang lebih 1x1 centimeter merah
  • Kaki kiri : luka lecet di atas ruas jari dua kaki kiri kurang lebih 0,3x0,3 centimeter merah
  • Punggung : terdapat lebam mayat warna kemerahan di punggung bawah yang hilang dengan  penekanan

 Dengan kesimpulan : didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul di area kepala dan leher sehingga sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan yang dilakukan sesuai permintaan.
Dengan  diagnose : Death on arrival

  • Berdasarkan hasil visum et repertum  dari RS Bhayangkara Nomor : R/016/VER-A/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 28 Februari 2023 terhadap pemeriksaan bedah jenazah HATTA ROSID ARDIANTO  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.D. Aji Kadarmo dengan kesimpulan pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki, yang berusia antara dua puluh sampai tiga puluh tahun ini, didapatkan memar dan lecet pada wajah, leher, dada, perut, kedua tangan dan kaki, punggung, pinggang serta  teraba derik tulang pada dada kanan akibat kekerasan tumpul.

 Selanjutnya didapatkan resapan darah pada jaringan di bawah kulit leher dan otot-otot leher, tulang iga kiri keenam  sampai ke sepuluh depan bagian dalam, derik tulang pada iga ketujuh depan bagian dalam, paru kiri, ginjal kiri, lambung, usus halus kanan, dan jaringan penggantung usus akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan kepala didapatkan resapan darah luas pada kulit kepala  dalam puncak kiri sampai pelipis kiri serta belakang kanan, resapan darah luas pada puncak tulang tengkorak, patah tulang tengkorak belakang kanan yang meluas sampai tulang dasar tengkorak kanan, perdarahan di atas selaput keras otak belakang kanan, perdarahan luas  di bawah selaput keras otak besar kanan depan sampai pelipis kanan, perdarahan luas di bawah selaput lunak otak besar bagian depan kanan dan kiri serta puncak bagian kanan dan kiri, serta memar pada otak besar kanan bawah tengah akibat kekerasan tumpul.
Sebab matinya orang ini adalah akibat dari kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dan sembab otak.


--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa I NIKO NAUFAL Als BRIANCUK Bin BAGUS HANDOKO, terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO Als BIMA Bin RICHARD RAMAYANTO, terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, terdakwa IV JOKO WANDIRO Als SI JECK Bin SAMSIDI, terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIYANTO Als KINCLING Bin KUSSUHARMANTO dan terdakwa VI NINDITA MAHENDRA SURYA Als ASKA Bin ARI NUGROHO secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih No.Pol.AB-1601-W perjalanan dari Kotagede menuju Kasihan, Bantul, di pojok persawahan kering sebuah pekarangan di Dsn.Kersan, Kec.Kasihan, Kab.Bantul dan di dalam mobil Daihatsu Feroza cat body dikelupas perjalanan dari rumah terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN menuju rumah terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO Als BIMA Bin RICHARD RAMAYANTO atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-teranga dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban HATTA ROSID ARDIANTO mengakibatkan maut,  adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN sedang berada di rumah bersama dengan terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING dan saksi RIMBA WIBAWA (dalam penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN mengirim Whatsapp kepada terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO agar merapat ke rumah terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN karena ada kabar korban HATTA ROSID ARDIANTO berada di daerah Kotagede, Yogyakarta selanjutnya kurang lebih pukul 16.30 Wib terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO datang bersama terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih.
  • Bahwa terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN mengajak terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO, terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK dan terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING untuk menjemput Sdri.VIKA (masuk dalam DPO) di daerah Berbah Sleman dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih yang dikendarai oleh terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO.
  • Setelah menjemput Sdri.VIKA (masuk dalam DPO) menuju daerah Kotagede, Yogyakarta, Sdri VIKA turun dari mobil Daihatsu Ayla warna putih kemudian mencari keberadaan korban HATTA ROSID ARDIANTO denagn cara menghubungi korban HATTA ROSID ARDIANTO, sedangkan terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING, terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO, dan terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK menunggu di pinggir jalan agak jauh dari mobil dan ketika korban HATTA ROSID ARDIANTO datang selanjutnya terdakwa III BIMA AKBAR MARCELINO dan terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING merangkul korban HATTA ROSID ARDIANTO dan memasukkan korban HATTA ROSID ARDIANTO ke dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih.
  • Pada saat di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih perjalanan dari arah Kotagede Yogyakarta menuju pekarangan daerah Kersan Rt.008, Ds.Tirtonirmolo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul posisi duduk terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO sebagai sopir, terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK duduk di jok belakang sopir, Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN duduk di jok belakang sebelah pintu, korban HATTA ROSID ARDIANTO duduk di tengah antara terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN dan terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK, sedangkan terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING duduk di pangkuan korban HATTA ROSID ARDIANTO dan Sdri VIKA duduk di depan di samping sopir.
  • Pada saat di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih perjalanan dari daerah Kotagede Yogyakarta menuju pekarangan daerah Kersan Rt.008, Ds.Tirtonirmolo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN bertanya kepada korban HATTA ROSID ARDIANTO “ janjimu piye to tanggal 7 (tujuh) kok raono keterangane”, saat itu terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCI Bin SARIMIN memukul korban HATTA ROSID ARDIANTO menggunakan tangan kiri dengan posisi mengepal mengenai pipi kiri sebanyak 4 (empat) kali saat itu terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN bertanya lagi” selama saya tagih kok nggak ada jawaban, kalau ada jawaban tidak akan ada kejadian seperti ini”dan dijawab oleh korban HATTA ROSID ARDIANTO “ belum ada uang” .
  • Bahwa terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING mendengar jawaban tersebut memukul korban HATTA ROSID ARDIANTO menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai muka korban HATTA ROSID ARDIANTO  kemudian sdr.VIKA ( masuk dalam DPO) memukul dengan posisi tangan mengepal menggunakan tangan kanan mengenai wajah atau muka sebanyak 1 (satu) kali.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO, terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING dan VIKA (DPO) sampai di sebuah pekarangan yang terletak di belakang rumah terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN di Dsn.Kersan Rt.008, Ds.Tirtonirmolo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul dan korban HATTA ROSID ARDIANTO diturunkan dari mobil lalu terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCI Bin SARIMIN berkata “kok nggak ada etikad baik kamu” dan dijawab oleh korban HATTA ROSID ARDIANTO “saya takut bertemu kamu karena belum ada uang”, setelah itu posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO dalam posisi berdiri:  
  • Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN merangkul korban HATTA ROSID ARDIANTO menggunakan tangan kanan kemudian tangan kiri mengepal, memukul sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kiri, memukul menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan menampar dengan tangan kanan posisi terbuka mengenai pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali.
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO berdiri, Terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING memukul korban HATTA ROSID ARDIANTO dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan.
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO berdiri, Terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK menendang menggunakan kaki kanan mengenai pantat sebanyak 1 (satu) kali.
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO berdiri, Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO menendang dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kiri
  • Pada saat korban HATTA ROSID ARDIANTO dalam posisi berdiri, Terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kanan korban HATTA ROSID ARDIANTO.
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO berdiri, Terdakwa IV JOKO WANDIRO Als SIJECK Bin SAMIDI memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian kepala samping kiri sebanyak 1 (satu) kali
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO berdiri, Terdakwa IV JOKO WANDIRO Als SIJECK Bin SAMIDI menendang menggunakan kaki kanan mengenai dada sebanyak 2 (dua) kali.
  • Saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO jatuhterlentang, Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN menginjak menggunakan kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian perut bersamaan itu,
  • Terdakwa IV JOKO WANDIRO Als SIJECK Bin SAMIDI menginjak sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kepala,
  • Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha kanan korban HATTA ROSID ARDIANTO.
  • Pada saat posisi korban HATTA ROSID ARDIANTO jatuh posisi miring, Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN menginjak bagian kepala menggunakan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali bersama dengan itu
  • Terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung dan
  • Pelaku Anak RIMBA PRIBAWA Bin SUPRIYANTO menendang sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki sebelah kanan mengenai punggung sebelah kanan korban HATTA ROSID ARDIANTO
  • Pada saat korban HATTA ROSID ARDIANTO jatuh dalam posisi miring, pelaku anak RIMBA PRIBAWA Bin SUPRIYANTO menendang sebanyak 2 (dua) kali dengan kaki sebelah kanan mengenai paha sebelah kanan korban HATTA ROSID ARDIANTO
  • Saat itu datang saksi ANJAR SUDARTO atau keamanan RT mendatangi lokasi karena saksi ANJAR SUDARTO mendengar teriakan “ ampun.... aku ojo diantemi meneh”, saksi ANJAR SUDARTO keluar rumah menuju arah suara dan melihat seorang laki-laki dalam posisi jongkok tanpa menggunakan baju dan di tubuhnya terdapat banyak lumpur hanya menggunakan celana panjang berjalan menuju ke arah sungai kecil tidak jauh dari lokasi dan bertanya “ ada apa” dan dijawab oleh terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN “ ada orang yang mempunyai masalah dengan saya, biar saya pisah sendiri” setelah itu saksi ANJAR SUDARTO mendekati korban HATTA ROSID ARDIANTO yang saat itu sedang berada di selokan membersihkan badan dari kotoran/lumpur yang ada di tubuh dengan dibantu oleh Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN menyemprotkan air dari kran ke arah badan korban HATTA ROSID ARDIANTO menggunakan selang, ketika itu datang BENDRONG (DPO) mau menendang korban HATTA ROSID ARDIANTO namun dicegah oleh saksi ANJAR SUDARTO.
  • Bahwa terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN menyiram korban HATTA ROSID ARDIANTO menggunakan air yang ada di belakang rumah terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN dan menyuruhnya naik dari selokan kemudian dibawa masuk ke dalam rumah Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN dan korban HATTA ROSID ARDIANTO disuruh duduk di kursi dapur dan diberikan minuman teh oleh terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN akan tetapi keadaan korban HATTA ROSID ARDIANTO sudah lemas kejang-kejang jatuh dari kursi selanjutnya korban HATTA ROSID ARDIANTO dibopong oleh terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Feroza  milik terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN di bagian belakang mobil dalam kondisi badan terlentang tanpa menggunakan baju, saat itu terdakwa NINDITA MAHENDRA SURYA Als ASKA Bin ARI NUGROHO datang dan memukul menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan membuka sebanyak 3 (tiga) kali mengenai pipi kiri.
  • Bersamaan dengan itu Terdakwa IV JOKO WANDIRO Als SIJECK Bin SAMIDI memukul menggunakan tangan kanan membuka sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian kepala korban HATTA ROSID ARDIANTO.
  • Bahwa korban HATTA ROSID ARDIANTO dibawa menuju rumah Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO menggunakan mobil Daihatsu Feroza dengan posisi Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN sebagai pengemudi, Terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCING duduk di kursi samping Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, Terdakwa VI NINDITA MAHENDRA SURYA Als ASKA Bin ARI NUGROHO duduk di kursi belakang pengemudi, Pelaku Anak RIMBA PRIBAWA Bin SUPRIYANTO duduk di jok belakang samping kiri dan korban HATTA ROSID ARDIANTO tidur di tengah antara Terdakwa VI NINDITA MAHENDRA SURYA Als ASKA Bin ARI NUGROHO dan Pelaku Anak RIMBA PRIBAWA Bin SUPRIYANTO. Sedangkan Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan Terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih menuju rumah Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib para terdakwa berangkat dari belakang rumah terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN di Dsn.Kersan Rt.08, Ds.Tirtonirmolo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul berencana menuju Parangtritis, Bantul dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih yang di dalamnya ada terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK sedangkan di dalam mobil Daihatsu Feroza ditumpangi oleh terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN, terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING, Pelaku Anak RIMBA WIBAWA dan terdakwa VI NINDITA MAHENDRA SUYA Als ASKA. Saat berada di perjalanan para terdakwa merubah rencana menuju ke Parangtritis dan menuju ke rumah terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO di Gerselo Rt.050, Kal.Patalan, Kec.Jetis, Kab.Bantul.
  • Setelah berada di rumah terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO, korban HATTA ROSID ARDIANTO diturunkan dari mobil Daihatsu Feroza dengan cara digendong belakang oleh terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan ditidurkan di sofa di dalam rumahnya, setelah itu Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN dan Terdakwa VI NINDITA MAHENDRA SURYA Als ASKA Bin ARI NUGROHO mengganti pakaian yang dikenakan korban HATTA ROSID ARDIANTO kmeudian korban HATTA ROSID ARDIANTO dipindahkan ke lincak dengan cara dibopong oleh terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO dan terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING dan ditinggal para terdakwa minum-minuman keras.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib  korban HATTA ROSID ARDIANTO terlihat diam dan kondisinya lemas tidak bisa diajak komunikasi selanjutnya Terdakwa I NICO NAUFAL Als BRIANCUK mengecek denyut nadi korban HATTA ROSID ARDIANTO bersama dengan Terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN dan Terdakwa V YULIYAN KUSFEBRIANTO Als KINCLING.
  • Bahwa terdakwa III DESTA BERNADIANTO Als UCIL Bin SARIMIN mempunyai ide membawa korban HATTA ROSID ARDIANTO ke RS Rachma Husada Bantul kemudian Terdakwa II BIMA AKBAR MARCELINO menggendong korban HATTA ROSID ARDIANTO dari sofa dan memasukkan ke dalam mobil Daihatsu Feroza untuk dibawa ke RS Rachma Husada Bantul dan setelah sampai di RS.Rachma Husada Bantul korban HATTA ROSID ARDIANTO diturunkan dari mobil Daihatsu Feroza dan dibawa ke IGD RS Rachma Husada dan pihak RS Rachma Husada Bantul menyatakan bahwa korban HATTA ROSID ARDIANTO dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya para terdakwa berembuk dan mengatur skenario apabila ditanya oleh orang ataupun petugas Kepolisian bahwa korban HATTA ROSID ARDIANTO ditemukan oleh para terdakwa tergeletak di pinggir jalan di daerah Gumuk Pasir Parangtritis selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pihak RS Rachma Husada menemukan adanya kejanggalan atas penemuan mayat dan melaporkannya ke Polres Bantul selanjutnya Pihak Kepolisian Resor Bantul di antaranya saksi WAHYUDI pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 05.30 Wib menindaklanjuti laporan dari RS Rachma Husada atas laporan penemuan mayat.
  • Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS. Rachma Husada Nomor : 01/VISUM/II/2023 taggal 16 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh dr.BELVA PRIMA GENIOSA, MMR pada pemeriksaan fisik HATTA ROSID ARDIANTO :
  • Pada kepala : mata = kelopak mata kiri kebiruan, lebam di dahi, peipis dan depan telinga kiri merah, luka robek di dahi kiri kurang lebih dua centimeter, pipi kanan-kiri bengkak
  • Leher : tampak jejas, memar kemerahan di leher depan
  • Kaki kanan : luka lecet di atas ruas jempol kaki kanan kurang lebih 1x1 centimeter merah
  • Kaki kiri : luka lecet di atas ruas jari dua kaki kiri kurang lebih 0,3x0,3 centimeter merah
  • Punggung : terdapat lebam mayat warna kemerahan di punggung bawah yang hilang dengan  penekanan

Dengan kesimpulan : didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul di area kepala dan leher sehingga sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan yang dilakukan sesuai permintaan.
Dengan  diagnose : Death on arrival

  • Berdasarkan hasil visum et repertum  dari RS Bhayangkara Nomor : R/016/VER-A/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 28 Februari 2023 terhadap pemeriksaan bedah jenazah HATTA ROSID ARDIANTO  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.D. Aji Kadarmo dengan kesimpulan pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki, yang berusia antara dua puluh sampai tiga puluh tahun ini, didapatkan memar dan lecet pada wajah, leher, dada, perut, kedua tangan dan kaki, punggung, pinggang serta  teraba derik tulang pada dada kanan akibat kekerasan tumpul.

 Selanjutnya didapatkan resapan darah pada jaringan di bawah kulit leher dan otot-otot leher, tulang iga kiri keenam  sampai ke sepuluh depan bagian dalam, derik tulang pada iga ketujuh depan bagian dalam, paru kiri, ginjal kiri, lambung, usus halus kanan, dan jaringan penggantung usus akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan kepala didapatkan resapan darah luas pada kulit kepala  dalam puncak kiri sampai pelipis kiri serta belakang kanan, resapan darah luas pada puncak tulang tengkorak, patah tulang tengkorak belakang kanan yang meluas sampai tulang dasar tengkorak kanan, perdarahan di atas selaput keras otak belakang kanan, perdarahan luas  di bawah selaput keras otak besar kanan depan sampai pelipis kanan, perdarahan luas di bawah selaput lunak otak besar bagian depan kanan dan kiri serta puncak bagian kanan dan kiri, serta memar pada otak besar kanan bawah tengah akibat kekerasan tumpul.
Sebab matinya orang ini adalah akibat dari kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dan sembab otak.


--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170  ayat (2) ke-3 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya