| Dakwaan |
Kesatu
Pertama
Bahwa mereka terdakwa 1 RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, terdakwa 2 NIKO FADILLAH Bin TURIMAN, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO Anak dari MULYADI, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin ISRIYANTO, dan terdakwa 5 PATIH Bin IRIYANTO, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ungga, Gg. Dahlia, Modalan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa 1 RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, terdakwa 2 NIKO FADILLAH Bin TURIMAN, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO Anak dari MULYADI, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin ISRIYANTO, dan terdakwa 5 PATIH Bin IRIYANTO sedang bermain judi online jenis slot PGSOFT menggunakan 4 (empat) PC (personal komputer), Router wifi, serta 4 (empat) handphone, dengan masing-masing komputer mengoperasikan 10 (sepuluh) akun judi online.
- Adapun permainan judi online tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Para terdakwa bermain judi online melalui web site judi online, untuk website yang sering digunakan para terdakwa yakni : RAJASPIN, INIBET, SLOTBOLA, DEWAGACOR dan KILAT, dimana tugas/peran terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko yakni : bermain judi online, yang mempunyai ide atau gagasan melakukan perjudian online tersebut, yang menyediakan dan yang mempunyai alat/sarana yang digunakan untuk bermain judi online, yang mencari website judi yang ada promo/bonus yang 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) persen, yang memberikan modal uang untuk taruhan/deposit, yang memiliki tempat melaksanakan judi online tersebut, yang memiliki rekening penampung (rekening BCA 8465325778 atas nama RIAS DWI SATMOKO dan SEA BANK nomor 08223082765 atas nama RIAS DWI SATMOKO), sedangkan tugas dari terdakwa 2 Niko Fadillah Bin Turiman, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO anak dari Mulyadi, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin Isriyanto, dan terdakwa 5 PATIH Bin Iriyanto yakni : tukang ngeGas (bermain judi SLOT), membuat akun untuk judi online, melakukan deposit untuk taruhan judi online, melakukan Withdraw/penarikan uang jika menang, membuat OVO yang digunakan untuk tempat penarikan uang taruhan Kemudian cara membuat akun yang digunakan untuk bermain judi online tersebut yakni :
Pertama para terdakwa buka website yang akan digunakan, contoh RAJASPIN, kemudian klik daftar di pojok kanan, mengisi nama yang akan para terdakwa gunakan di kolom nama pengguna (asal), membuat kata sandi (asal), mengkonfirmasi kata sandi para terdakwa sebelumnya, mengisikan email (asal), mengisi rekening yang akan digunakan untuk WD di kolom BANK (tersangka mengisi E WALLET OVO), mengisi nomor ponsel (menggunakan nomor E WALLET OVO yang para terdakwa gunakan), mengisi nama rekening (asal), nomor sesuai rekening (nomor sesuai E WALLET OVO), kode referral tidak diisi dan terakhir mengiri capcha, setelah itu sudah menjadi 1 (satu) akun yang bisa digunakan untuk bermain judi online di website tersebut.
Ketika bermain para terdakwa harus melakukan deposit terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko mengisi dompet utama dan jumlah deposit minimal Rp.50.000,-, kemudian klik tombol kirim Setelah melakukan deposit, otomatis bonus masuk menjadi isi Rp.75.000,-.
Untuk permainan judi yang dimainkan para terdakwa biasanya adalah permainan SLOT FGSOFT, untuk cara bermainnya yakni:
Sebelum main para terdakwa memilih BET atau jumlah uang atau taruhan (dari 400, 800, 1000, 1200, 1400, 1600, 1800, 2000 dan selanjutnya), biasanya para terdakwa memilih uang taruhan 2000 untuk sekali klik atau putar, permainan tersebut yakni menyamakan gambar yang dijatuhkan secara acak, ketika ada 3 gambar yang sama, maka akan pecah atau mendapat keuntungan (tidak bisa dipastikan untuk uang yang didapat), akan tetapi ketika tidak ada 3 gambar yang sama atau tidak pecah maka uang bet (taruhan) hilang, sehingga permainan tersebut bersifat untung- untungan.
Uang taruhan yang didepositkan bisa habis jika para terdakwa kalah, akan tetapi jika para terdakwa menang uang hasil permainan tersebut bisa bertambah berlipat-lipat dan bisa ditarik atau WD dengan cara para terdakwa tinggal mengisi jumlah uang yang akan ditarik, kemudian tinggal klik kirim , setelah itu otomatis masuk ke dalam aplikasi OVO yang digunakan.
Untuk penarikan atau WD jika menggunakan webset promo/bonus biasanya ada syarat ketika para terdakwa akan melakukan penarikan, contoh: jika para terdakwa bermain di website RAJASPIN ada batas TO (Turnover), biasanya ada 12 atau 10 TO, sehingga ketika para terdakwa bermain judi di website promo tersebut, para terdakwa tidak bisa melakukan WD atau penarikan ketika para terdakwa belum sampai batas Turnover/TO, untuk penghitunganya yakni contoh: jika para terdakwa deposit Rp.50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) kemudian deposit para terdakwa akan menjadi Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), karena mendapat bonus Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk TO di web tersebut jika 12 berarti Rp.75.000,- x 12 menjadi Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dibagi nominal taruhan atau bet yang dipilih, jika Rp.2000,- (dua ribu rupiah) maka Rp.900.000,- dibagi Rp.2000,- sehingga berjumlah 450, sehingga para terdakwa harus bermain sebanyak 450 putaran/klik baru bisa melakukan WD (penarikan)
Bahwa untuk modal deposit menggunakan uang milik terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko, yakni senilai per akun/Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga per komputer yakni Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi jika jumlah komputer 4 (empat) buah untuk total modal yang dikeluarkan oleh terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko perharinya yakni sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keuntungan bersih yang didapatkan oleh terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko setiap bulannya yakni sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan untuk keuntungan kotor setiap bulannya yakni sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa bagian keuntungan untuk terdakwa 2 Niko Fadillah Bin Turiman, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO anak dari Mulyadi, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin Isriyanto, dan terdakwa 5 PATIH Bin Iriyanto yakni sejumlah sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per minggu, tergantung hasil yang didapatkan.
Bahwa untuk waktu kerja yakni 7 (tujuh) hari kerja (tidak ada libur), 1 (satu) hari 8 (delapan) jam kerja (dari jam 07.00 wib sampai jam 16.00 wib).
Bahwa para terdakwa tersebut bekerja membuat akun dan memainkan permainan judi, untuk waktu bermain 10 akun dalam 1 komputer sekitar 2 jam (dari membuat akun sampai selesai bermain).
- Bahwa para terdakwa mencari situs perjudian online tersebut secara bersama-sama, jika terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko yang mencari dan menemukan situs atau website yang bermuatan perjudian , terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko langsung mendistribusikan kepada terdakwa 2, 3, 4, dan 5, selanjutnya mengakses situs atau web site tersebut
- Bahwa para terdakwa dapat menebak dan menang dalam bermain judi online jenis slot PGSOFT bukan karena kepandaian atau kepintaran para terdakwa melainkan hanya bersifat untung-untungan saja. Kemudian kriteria atau keadaan sehingga seseorang bisa dikatakan menang dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT adalah ketika jumlah saldo lebih banyak dari pada jumlah deposit sampai turn over selesai.
- Bahwa dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT, pemain tidak dapat memastikan kemenangannya, kemenangan yang didapatkan oleh pemain hanyalah untung-untungan semata hasil dari algoritma. Namun dalam kondisi tertentu misalnya untuk mendapatkan bonus, bisa saja dipastikan mendapatkan bonus jika telah mengikuti semua syarat-syarat yang ditentukan oleh platform judi online.
- Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot PGSOFT tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa mereka terdakwa 1 RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, terdakwa 2 NIKO FADILLAH Bin TURIMAN, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO Anak dari MULYADI, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin ISRIYANTO, dan terdakwa 5 PATIH Bin IRIYANTO, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ungga, Gg. Dahlia, Modalan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa 1 RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, terdakwa 2 NIKO FADILLAH Bin TURIMAN, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO Anak dari MULYADI, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin ISRIYANTO, dan terdakwa 5 PATIH Bin IRIYANTO sedang bermain judi online jenis slot PGSOFT menggunakan 4 (empat) PC (personal komputer), Router wifi, serta 4 (empat) handphone, dengan masing-masing komputer mengoperasikan 10 (sepuluh) akun judi online.
- Adapun permainan judi online tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Para terdakwa bermain judi online melalui web site judi online, untuk website yang sering digunakan para terdakwa yakni : RAJASPIN, INIBET, SLOTBOLA, DEWAGACOR dan KILAT, dimana tugas/peran terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko yakni : bermain judi online, yang mempunyai ide atau gagasan melakukan perjudian online tersebut, yang menyediakan dan yang mempunyai alat/sarana yang digunakan untuk bermain judi online, yang mencari website judi yang ada promo/bonus yang 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) persen, yang memberikan modal uang untuk taruhan/deposit, yang memiliki tempat melaksanakan judi online tersebut, yang memiliki rekening penampung (rekening BCA 8465325778 atas nama RIAS DWI SATMOKO dan SEA BANK nomor 08223082765 atas nama RIAS DWI SATMOKO), sedangkan tugas dari terdakwa 2 Niko Fadillah Bin Turiman, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO anak dari Mulyadi, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin Isriyanto, dan terdakwa 5 PATIH Bin Iriyanto yakni : tukang ngeGas (bermain judi SLOT), membuat akun untuk judi online, melakukan deposit untuk taruhan judi online, melakukan Withdraw/penarikan uang jika menang, membuat OVO yang digunakan untuk tempat penarikan uang taruhan. Kemudian cara membuat akun yang digunakan untuk bermain judi online tersebut yakni :
Pertama para terdakwa buka website yang akan digunakan, contoh RAJASPIN, kemudian klik daftar di pojok kanan, mengisi nama yang akan para terdakwa gunakan di kolom nama pengguna (asal), membuat kata sandi (asal), mengkonfirmasi kata sandi para terdakwa sebelumnya, mengisikan email (asal), mengisi rekening yang akan digunakan untuk WD di kolom BANK (tersangka mengisi E WALLET OVO), mengisi nomor ponsel (menggunakan nomor E WALLET OVO yang para terdakwa gunakan), mengisi nama rekening (asal), nomor sesuai rekening (nomor sesuai E WALLET OVO), kode referral tidak diisi dan terakhir mengiri capcha, setelah itu sudah menjadi 1 (satu) akun yang bisa digunakan untuk bermain judi online di website tersebut.
Ketika bermain para terdakwa harus melakukan deposit terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko mengisi dompet utama dan jumlah deposit minimal Rp.50.000,-, kemudian klik tombol kirim Setelah melakukan deposit, otomatis bonus masuk menjadi isi Rp.75.000,-.
Untuk permainan judi yang dimainkan para terdakwa biasanya adalah permainan SLOT FGSOFT, untuk cara bermainnya yakni:
Sebelum main para terdakwa memilih BET atau jumlah uang atau taruhan (dari 400, 800, 1000, 1200, 1400, 1600, 1800, 2000 dan selanjutnya), biasanya para terdakwa memilih uang taruhan 2000 untuk sekali klik atau putar, permainan tersebut yakni menyamakan gambar yang dijatuhkan secara acak, ketika ada 3 gambar yang sama, maka akan pecah atau mendapat keuntungan (tidak bisa dipastikan untuk uang yang didapat), akan tetapi ketika tidak ada 3 gambar yang sama atau tidak pecah maka uang bet (taruhan) hilang, sehingga permainan tersebut bersifat untung- untungan.
Uang taruhan yang didepositkan bisa habis jika para terdakwa kalah, akan tetapi jika para terdakwa menang uang hasil permainan tersebut bisa bertambah berlipat-lipat dan bisa ditarik atau WD dengan cara para terdakwa tinggal mengisi jumlah uang yang akan ditarik, kemudian tinggal klik kirim , setelah itu otomatis masuk ke dalam aplikasi OVO yang digunakan.
Untuk penarikan atau WD jika menggunakan webset promo/bonus biasanya ada syarat ketika para terdakwa akan melakukan penarikan, contoh: jika para terdakwa bermain di website RAJASPIN ada batas TO (Turnover), biasanya ada 12 atau 10 TO, sehingga ketika para terdakwa bermain judi di website promo tersebut, para terdakwa tidak bisa melakukan WD atau penarikan ketika para terdakwa belum sampai batas Turnover/TO, untuk penghitunganya yakni contoh: jika para terdakwa deposit Rp.50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) kemudian deposit para terdakwa akan menjadi Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), karena mendapat bonus Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk TO di web tersebut jika 12 berarti Rp.75.000,- x 12 menjadi Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dibagi nominal taruhan atau bet yang dipilih, jika Rp.2000,- (dua ribu rupiah) maka Rp.900.000,- dibagi Rp.2000,- sehingga berjumlah 450, sehingga para terdakwa harus bermain sebanyak 450 putaran/klik baru bisa melakukan WD (penarikan)
Bahwa untuk modal deposit menggunakan uang milik terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko, yakni senilai per akun/Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga per komputer yakni Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi jika jumlah komputer 4 (empat) buah untuk total modal yang dikeluarkan oleh terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko perharinya yakni sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keuntungan bersih yang didapatkan oleh terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko setiap bulannya yakni sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan untuk keuntungan kotor setiap bulannya yakni sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa bagian keuntungan untuk terdakwa 2 Niko Fadillah Bin Turiman, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO anak dari Mulyadi, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin Isriyanto, dan terdakwa 5 PATIH Bin Iriyanto yakni sejumlah sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per minggu, tergantung hasil yang didapatkan.
Bahwa untuk waktu kerja yakni 7 (tujuh) hari kerja (tidak ada libur), 1 (satu) hari 8 (delapan) jam kerja (dari jam 07.00 wib sampai jam 16.00 wib).
Bahwa para terdakwa tersebut bekerja membuat akun dan memainkan permainan judi, untuk waktu bermain 10 akun dalam 1 komputer sekitar 2 jam (dari membuat akun sampai selesai bermain).
- Bahwa para terdakwa mencari situs perjudian online tersebut secara bersama-sama, jika terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko yang mencari dan menemukan situs atau website yang bermuatan perjudian , terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko langsung mendistribusikan kepada terdakwa 2, 3, 4, dan 5, selanjutnya mengakses situs atau web site tersebut
- Bahwa para terdakwa dapat menebak dan menang dalam bermain judi online jenis slot PGSOFT bukan karena kepandaian atau kepintaran para terdakwa melainkan hanya bersifat untung-untungan saja. Kemudian kriteria atau keadaan sehingga seseorang bisa dikatakan menang dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT adalah ketika jumlah saldo lebih banyak dari pada jumlah deposit sampai turn over selesai.
- Bahwa dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT, pemain tidak dapat memastikan kemenangannya, kemenangan yang didapatkan oleh pemain hanyalah untung-untungan semata hasil dari algoritma. Namun dalam kondisi tertentu misalnya untuk mendapatkan bonus, bisa saja dipastikan mendapatkan bonus jika telah mengikuti semua syarat-syarat yang ditentukan oleh platform judi online.
- Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot PGSOFT tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Ketiga
Bahwa mereka terdakwa 1 RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, terdakwa 2 NIKO FADILLAH Bin TURIMAN, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO Anak dari MULYADI, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin ISRIYANTO, dan terdakwa 5 PATIH Bin IRIYANTO, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ungga, Gg. Dahlia, Modalan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa 1 RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, terdakwa 2 NIKO FADILLAH Bin TURIMAN, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO Anak dari MULYADI, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin ISRIYANTO, dan terdakwa 5 PATIH Bin IRIYANTO sedang bermain judi online jenis slot PGSOFT menggunakan 4 (empat) PC (personal komputer), Router wifi, serta 4 (empat) handphone, dengan masing-masing komputer mengoperasikan 10 (sepuluh) akun judi online.
- Adapun permainan judi online tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Para terdakwa bermain judi online melalui web site judi online, untuk website yang sering digunakan para terdakwa yakni : RAJASPIN, INIBET, SLOTBOLA, DEWAGACOR dan KILAT, dimana tugas/peran terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko yakni : bermain judi online, yang mempunyai ide atau gagasan melakukan perjudian online tersebut, yang menyediakan dan yang mempunyai alat/sarana yang digunakan untuk bermain judi online, yang mencari website judi yang ada promo/bonus yang 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) persen, yang memberikan modal uang untuk taruhan/deposit, yang memiliki tempat melaksanakan judi online tersebut, yang memiliki rekening penampung (rekening BCA 8465325778 atas nama RIAS DWI SATMOKO dan SEA BANK nomor 08223082765 atas nama RIAS DWI SATMOKO), sedangkan tugas dari terdakwa 2 Niko Fadillah Bin Turiman, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO anak dari Mulyadi, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin Isriyanto, dan terdakwa 5 PATIH Bin Iriyanto yakni : tukang ngeGas (bermain judi SLOT), membuat akun untuk judi online, melakukan deposit untuk taruhan judi online, melakukan Withdraw/penarikan uang jika menang, membuat OVO yang digunakan untuk tempat penarikan uang taruhan. Kemudian cara membuat akun yang digunakan untuk bermain judi online tersebut yakni :
Pertama para terdakwa buka website yang akan digunakan, contoh RAJASPIN, kemudian klik daftar di pojok kanan, mengisi nama yang akan para terdakwa gunakan di kolom nama pengguna (asal), membuat kata sandi (asal), mengkonfirmasi kata sandi para terdakwa sebelumnya, mengisikan email (asal), mengisi rekening yang akan digunakan untuk WD di kolom BANK (tersangka mengisi E WALLET OVO), mengisi nomor ponsel (menggunakan nomor E WALLET OVO yang para terdakwa gunakan), mengisi nama rekening (asal), nomor sesuai rekening (nomor sesuai E WALLET OVO), kode referral tidak diisi dan terakhir mengiri capcha, setelah itu sudah menjadi 1 (satu) akun yang bisa digunakan untuk bermain judi online di website tersebut.
Ketika bermain para terdakwa harus melakukan deposit terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko mengisi dompet utama dan jumlah deposit minimal Rp.50.000,-, kemudian klik tombol kirim Setelah melakukan deposit, otomatis bonus masuk menjadi isi Rp.75.000,-. Untuk permainan judi yang dimainkan para terdakwa biasanya adalah permainan SLOT FGSOFT, untuk cara bermainnya yakni:
Sebelum main para terdakwa memilih BET atau jumlah uang atau taruhan (dari 400, 800, 1000, 1200, 1400, 1600, 1800, 2000 dan selanjutnya), biasanya para terdakwa memilih uang taruhan 2000 untuk sekali klik atau putar, permainan tersebut yakni menyamakan gambar yang dijatuhkan secara acak, ketika ada 3 gambar yang sama, maka akan pecah atau mendapat keuntungan (tidak bisa dipastikan untuk uang yang didapat), akan tetapi ketika tidak ada 3 gambar yang sama atau tidak pecah maka uang bet (taruhan) hilang, sehingga permainan tersebut bersifat untung- untungan.
Uang taruhan yang didepositkan bisa habis jika para terdakwa kalah, akan tetapi jika para terdakwa menang uang hasil permainan tersebut bisa bertambah berlipat-lipat dan bisa ditarik atau WD dengan cara para terdakwa tinggal mengisi jumlah uang yang akan ditarik, kemudian tinggal klik kirim , setelah itu otomatis masuk ke dalam aplikasi OVO yang digunakan.
Untuk penarikan atau WD jika menggunakan webset promo/bonus biasanya ada syarat ketika para terdakwa akan melakukan penarikan, contoh: jika para terdakwa bermain di website RAJASPIN ada batas TO (Turnover), biasanya ada 12 atau 10 TO, sehingga ketika para terdakwa bermain judi di website promo tersebut, para terdakwa tidak bisa melakukan WD atau penarikan ketika para terdakwa belum sampai batas Turnover/TO, untuk penghitunganya yakni contoh: jika para terdakwa deposit Rp.50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) kemudian deposit para terdakwa akan menjadi Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), karena mendapat bonus Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk TO di web tersebut jika 12 berarti Rp.75.000,- x 12 menjadi Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dibagi nominal taruhan atau bet yang dipilih, jika Rp.2000,- (dua ribu rupiah) maka Rp.900.000,- dibagi Rp.2000,- sehingga berjumlah 450, sehingga para terdakwa harus bermain sebanyak 450 putaran/klik baru bisa melakukan WD (penarikan)
Bahwa untuk modal deposit menggunakan uang milik terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko, yakni senilai per akun/Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga per komputer yakni Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi jika jumlah komputer 4 (empat) buah untuk total modal yang dikeluarkan oleh terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko perharinya yakni sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keuntungan bersih yang didapatkan oleh terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko setiap bulannya yakni sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan untuk keuntungan kotor setiap bulannya yakni sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa bagian keuntungan untuk terdakwa 2 Niko Fadillah Bin Turiman, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO anak dari Mulyadi, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin Isriyanto, dan terdakwa 5 PATIH Bin Iriyanto yakni sejumlah sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per minggu, tergantung hasil yang didapatkan.
Bahwa untuk waktu kerja yakni 7 (tujuh) hari kerja (tidak ada libur), 1 (satu) hari 8 (delapan) jam kerja (dari jam 07.00 wib sampai jam 16.00 wib).
Bahwa para terdakwa tersebut bekerja membuat akun dan memainkan permainan judi, untuk waktu bermain 10 akun dalam 1 komputer sekitar 2 jam (dari membuat akun sampai selesai bermain).
- Bahwa para terdakwa mencari situs perjudian online tersebut secara bersama-sama, jika terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko yang mencari dan menemukan situs atau website yang bermuatan perjudian , terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko langsung mendistribusikan kepada terdakwa 2, 3, 4, dan 5, selanjutnya mengakses situs atau web site tersebut
- Bahwa para terdakwa dapat menebak dan menang dalam bermain judi online jenis slot PGSOFT bukan karena kepandaian atau kepintaran para terdakwa melainkan hanya bersifat untung-untungan saja. Kemudian kriteria atau keadaan sehingga seseorang bisa dikatakan menang dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT adalah ketika jumlah saldo lebih banyak dari pada jumlah deposit sampai turn over selesai.
- Bahwa dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT, pemain tidak dapat memastikan kemenangannya, kemenangan yang didapatkan oleh pemain hanyalah untung-untungan semata hasil dari algoritma. Namun dalam kondisi tertentu misalnya untuk mendapatkan bonus, bisa saja dipastikan mendapatkan bonus jika telah mengikuti semua syarat-syarat yang ditentukan oleh platform judi online.
- Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot PGSOFT tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Keempat
Bahwa mereka terdakwa 1 RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, terdakwa 2 NIKO FADILLAH Bin TURIMAN, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO Anak dari MULYADI, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin ISRIYANTO, dan terdakwa 5 PATIH Bin IRIYANTO, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ungga, Gg. Dahlia, Modalan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa 1 RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, terdakwa 2 NIKO FADILLAH Bin TURIMAN, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO Anak dari MULYADI, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin ISRIYANTO, dan terdakwa 5 PATIH Bin IRIYANTO sedang bermain judi online jenis slot PGSOFT menggunakan 4 (empat) PC (personal komputer), Router wifi, serta 4 (empat) handphone, dengan masing-masing komputer mengoperasikan 10 (sepuluh) akun judi online.
- Adapun permainan judi online tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Para terdakwa bermain judi online melalui web site judi online, untuk website yang sering digunakan para terdakwa yakni : RAJASPIN, INIBET, SLOTBOLA, DEWAGACOR dan KILAT, dimana tugas/peran terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko yakni : bermain judi online, yang mempunyai ide atau gagasan melakukan perjudian online tersebut, yang menyediakan dan yang mempunyai alat/sarana yang digunakan untuk bermain judi online, yang mencari website judi yang ada promo/bonus yang 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) persen, yang memberikan modal uang untuk taruhan/deposit, yang memiliki tempat melaksanakan judi online tersebut, yang memiliki rekening penampung (rekening BCA 8465325778 atas nama RIAS DWI SATMOKO dan SEA BANK nomor 08223082765 atas nama RIAS DWI SATMOKO), sedangkan tugas dari terdakwa 2 Niko Fadillah Bin Turiman, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO anak dari Mulyadi, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin Isriyanto, dan terdakwa 5 PATIH Bin Iriyanto yakni : tukang ngeGas (bermain judi SLOT), membuat akun untuk judi online, melakukan deposit untuk taruhan judi online, melakukan Withdraw/penarikan uang jika menang, membuat OVO yang digunakan untuk tempat penarikan uang taruhanKemudian cara membuat akun yang digunakan untuk bermain judi online tersebut yakni :
Pertama para terdakwa buka website yang akan digunakan, contoh RAJASPIN, kemudian klik daftar di pojok kanan, mengisi nama yang akan para terdakwa gunakan di kolom nama pengguna (asal), membuat kata sandi (asal), mengkonfirmasi kata sandi para terdakwa sebelumnya, mengisikan email (asal), mengisi rekening yang akan digunakan untuk WD di kolom BANK (tersangka mengisi E WALLET OVO), mengisi nomor ponsel (menggunakan nomor E WALLET OVO yang para terdakwa gunakan), mengisi nama rekening (asal), nomor sesuai rekening (nomor sesuai E WALLET OVO), kode referral tidak diisi dan terakhir mengiri capcha, setelah itu sudah menjadi 1 (satu) akun yang bisa digunakan untuk bermain judi online di website tersebut.
Ketika bermain para terdakwa harus melakukan deposit terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko mengisi dompet utama dan jumlah deposit minimal Rp.50.000,-, kemudian klik tombol kirim Setelah melakukan deposit, otomatis bonus masuk menjadi isi Rp.75.000,-. Untuk permainan judi yang dimainkan para terdakwa biasanya adalah permainan SLOT FGSOFT, untuk cara bermainnya yakni:
Sebelum main para terdakwa memilih BET atau jumlah uang atau taruhan (dari 400. 800, 1000, 1200, 1400, 1600, 1800, 2000 dan selanjutnya), biasanya para terdakwa memilih uang taruhan 2000 untuk sekali klik atau putar, permainan tersebut yakni menyamakan gambar yang dijatuhkan secara acak, ketika ada 3 gambar yang sama, maka akan pecah atau mendapat keuntungan (tidak bisa dipastikan untuk uang yang didapat), akan tetapi ketika tidak ada 3 gambar yang sama atau tidak pecah maka uang bet (taruhan) hilang, sehingga permainan tersebut bersifat untung- untungan.
Uang taruhan yang didepositkan bisa habis jika para terdakwa kalah, akan tetapi jika para terdakwa menang uang hasil permainan tersebut bisa bertambah berlipat-lipat dan bisa ditarik atau WD dengana cara para terdakwa tinggal mengisi jumlah uang yang akan ditarik, kemudian tinggal klik kirim , setelah itu otomatis masuk ke dalam aplikasi OVO yang digunakan.
Untuk penarikan atau WD jika menggunakan webset promo/bonus biasanya ada syarat ketika para terdakwa akan melakukan penarikan, contoh: jika para terdakwa bermain di website RAJASPIN ada batas TO (Turnover), biasanya ada 12 atau 10 TO, sehingga ketika para terdakwa bermain judi di website promo tersebut, para terdakwa tidak bisa melakukan WD atau penarikan ketika para terdakwa belum sampai batas Turnover/TO, untuk penghitunganya yakni contoh: jika para terdakwa deposit Rp.50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) kemudian deposit para terdakwa akan menjadi Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), karena mendapat bonus Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk TO di web tersebut jika 12 berarti Rp.75.000,- x 12 menjadi Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dibagi nominal taruhan atau bet yang dipilih, jika Rp.2000,- (dua ribu rupiah) maka Rp.900.000,- dibagi Rp.2000,- sehingga berjumlah 450, sehingga para terdakwa harus bermain sebanyak 450 putaran/klik baru bisa melakukan WD (penarikan)
Bahwa untuk modal deposit menggunakan uang milik terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko, yakni senilai per akun/Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga per komputer yakni Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi jika jumlah komputer 4 (empat) buah untuk total modal yang dikeluarkan oleh terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko perharinya yakni sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keuntungan bersih yang didapatkan oleh terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko setiap bulannya yakni sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan untuk keuntungan kotor setiap bulannya yakni sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa bagian keuntungan untuk terdakwa 2 Niko Fadillah Bin Turiman, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO anak dari Mulyadi, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin Isriyanto, dan terdakwa 5 PATIH Bin Iriyanto yakni sejumlah sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per minggu, tergantung hasil yang didapatkan.
Bahwa untuk waktu kerja yakni 7 (tujuh) hari kerja (tidak ada libur), 1 (satu) hari 8 (delapan) jam kerja (dari jam 07.00 wib sampai jam 16.00 wib).
Bahwa para terdakwa tersebut bekerja membuat akun dan memainkan permainan judi, untuk waktu bermain 10 akun dalam 1 komputer sekitar 2 jam (dari membuat akun sampai selesai bermain).
- Bahwa para terdakwa mencari situs perjudian online tersebut secara bersama-sama, jika terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko yang mencari dan menemukan situs atau website yang bermuatan perjudian , terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko langsung mendistribusikan kepada terdakwa 2, 3, 4, dan 5, selanjutnya mengakses situs atau web site tersebut
- Bahwa para terdakwa dapat menebak dan menang dalam bermain judi online jenis slot PGSOFT bukan karena kepandaian atau kepintaran para terdakwa melainkan hanya bersifat untung-untungan saja. Kemudian kriteria atau keadaan sehingga seseorang bisa dikatakan menang dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT adalah ketika jumlah saldo lebih banyak dari pada jumlah deposit sampai turn over selesai.
- Bahwa dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT, pemain tidak dapat memastikan kemenangannya, kemenangan yang didapatkan oleh pemain hanyalah untung-untungan semata hasil dari algoritma. Namun dalam kondisi tertentu misalnya untuk mendapatkan bonus, bisa saja dipastikan mendapatkan bonus jika telah mengikuti semua syarat-syarat yang ditentukan oleh platform judi online.
- Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot PGSOFT tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kelima
Bahwa mereka terdakwa 1 RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, terdakwa 2 NIKO FADILLAH Bin TURIMAN, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO Anak dari MULYADI, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin ISRIYANTO, dan terdakwa 5 PATIH Bin IRIYANTO, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ungga, Gg. Dahlia, Modalan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa 1 RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, terdakwa 2 NIKO FADILLAH Bin TURIMAN, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO Anak dari MULYADI, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin ISRIYANTO, dan terdakwa 5 PATIH Bin IRIYANTO sedang bermain judi online jenis slot PGSOFT menggunakan 4 (empat) PC (personal komputer), Router wifi, serta 4 (empat) handphone, dengan masing-masing komputer mengoperasikan 10 (sepuluh) akun judi online.
- Adapun permainan judi online tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Para terdakwa bermain judi online melalui web site judi online, untuk website yang sering digunakan para terdakwa yakni : RAJASPIN, INIBET, SLOTBOLA, DEWAGACOR dan KILAT, dimana tugas/peran terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko yakni : bermain judi online, yang mempunyai ide atau gagasan melakukan perjudian online tersebut, yang menyediakan dan yang mempunyai alat/sarana yang digunakan untuk bermain judi online, yang mencari website judi yang ada promo/bonus yang 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) persen, yang memberikan modal uang untuk taruhan/deposit, yang memiliki tempat melaksanakan judi online tersebut, yang memiliki rekening penampung (rekening BCA 8465325778 atas nama RIAS DWI SATMOKO dan SEA BANK nomor 08223082765 atas nama RIAS DWI SATMOKO), sedangkan tugas dari terdakwa 2 Niko Fadillah Bin Turiman, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO anak dari Mulyadi, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin Isriyanto, dan terdakwa 5 PATIH Bin Iriyanto yakni : tukang ngeGas (bermain judi SLOT), membuat akun untuk judi online, melakukan deposit untuk taruhan judi online, melakukan Withdraw/penarikan uang jika menang, membuat OVO yang digunakan untuk tempat penarikan uang taruhanKemudian cara membuat akun yang digunakan untuk bermain judi online tersebut yakni :
Pertama para terdakwa buka website yang akan digunakan, contoh RAJASPIN, kemudian klik daftar di pojok kanan, mengisi nama yang akan para terdakwa gunakan di kolom nama pengguna (asal), membuat kata sandi (asal), mengkonfirmasi kata sandi para terdakwa sebelumnya, mengisikan email (asal), mengisi rekening yang akan digunakan untuk WD di kolom BANK (tersangka mengisi E WALLET OVO), mengisi nomor ponsel (menggunakan nomor E WALLET OVO yang para terdakwa gunakan), mengisi nama rekening (asal), nomor sesuai rekening (nomor sesuai E WALLET OVO), kode referral tidak diisi dan terakhir mengiri capcha, setelah itu sudah menjadi 1 (satu) akun yang bisa digunakan untuk bermain judi online di website tersebut.
Ketika bermain para terdakwa harus melakukan deposit terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko mengisi dompet utama dan jumlah deposit minimal Rp.50.000,-, kemudian klik tombol kirim Setelah melakukan deposit, otomatis bonus masuk menjadi isi Rp.75.000,-. Untuk permainan judi yang dimainkan para terdakwa biasanya adalah permainan SLOT FGSOFT, untuk cara bermainnya yakni:
Sebelum main para terdakwa memilih BET atau jumlah uang atau taruhan (dari 400, 800, 1000, 1200, 1400, 1600, 1800, 2000 dan selanjutnya), biasanya para terdakwa memilih uang taruhan 2000 untuk sekali klik atau putar, permainan tersebut yakni menyamakan gambar yang dijatuhkan secara acak, ketika ada 3 gambar yang sama, maka akan pecah atau mendapat keuntungan (tidak bisa dipastikan untuk uang yang didapat), akan tetapi ketika tidak ada 3 gambar yang sama atau tidak pecah maka uang bet (taruhan) hilang, sehingga permainan tersebut bersifat untung- untungan.
Uang taruhan yang didepositkan bisa habis jika para terdakwa kalah, akan tetapi jika para terdakwa menang uang hasil permainan tersebut bisa bertambah berlipat-lipat dan bisa ditarik atau WD dengan cara para terdakwa tinggal mengisi jumlah uang yang akan ditarik, kemudian tinggal klik kirim , setelah itu otomatis masuk ke dalam aplikasi OVO yang digunakan.
Untuk penarikan atau WD jika menggunakan webset promo/bonus biasanya ada syarat ketika para terdakwa akan melakukan penarikan, contoh: jika para terdakwa bermain di website RAJASPIN ada batas TO (Turnover), biasanya ada 12 atau 10 TO, sehingga ketika para terdakwa bermain judi di website promo tersebut, para terdakwa tidak bisa melakukan WD atau penarikan ketika para terdakwa belum sampai batas Turnover/TO, untuk penghitunganya yakni contoh: jika para terdakwa deposit Rp.50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) kemudian deposit para terdakwa akan menjadi Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), karena mendapat bonus Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk TO di web tersebut jika 12 berarti Rp.75.000,- x 12 menjadi Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dibagi nominal taruhan atau bet yang dipilih, jika Rp.2000,- (dua ribu rupiah) maka Rp.900.000,- dibagi Rp.2000,- sehingga berjumlah 450, sehingga para terdakwa harus bermain sebanyak 450 putaran/klik baru bisa melakukan WD (penarikan)
Bahwa untuk modal deposit menggunakan uang milik terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko, yakni senilai per akun/Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga per komputer yakni Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi jika jumlah komputer 4 (empat) buah untuk total modal yang dikeluarkan oleh terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko perharinya yakni sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keuntungan bersih yang didapatkan oleh terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko setiap bulannya yakni sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan untuk keuntungan kotor setiap bulannya yakni sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa bagian keuntungan untuk terdakwa 2 Niko Fadillah Bin Turiman, terdakwa 3 EKO NURHARYANTO anak dari Mulyadi, terdakwa 4 DIMAS ADITIYA Bin Isriyanto, dan terdakwa 5 PATIH Bin Iriyanto yakni sejumlah sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per minggu, tergantung hasil yang didapatkan.
Bahwa untuk waktu kerja yakni 7 (tujuh) hari kerja (tidak ada libur), 1 (satu) hari 8 (delapan) jam kerja (dari jam 07.00 wib sampai jam 16.00 wib).
Bahwa para terdakwa tersebut bekerja membuat akun dan memainkan permainan judi, untuk waktu bermain 10 akun dalam 1 komputer sekitar 2 jam (dari membuat akun sampai selesai bermain).
- Bahwa para terdakwa mencari situs perjudian online tersebut secara bersama-sama, jika terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko yang mencari dan menemukan situs atau website yang bermuatan perjudian , terdakwa 1 Rias Dwi Satmoko langsung mendistribusikan kepada terdakwa 2, 3, 4, dan 5, selanjutnya mengakses situs atau web site tersebut
- Bahwa para terdakwa dapat menebak dan menang dalam bermain judi online jenis slot PGSOFT bukan karena kepandaian atau kepintaran para terdakwa melainkan hanya bersifat untung-untungan saja. Kemudian kriteria atau keadaan sehingga seseorang bisa dikatakan menang dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT adalah ketika jumlah saldo lebih banyak dari pada jumlah deposit sampai turn over selesai.
- Bahwa dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT, pemain tidak dapat memastikan kemenangannya, kemenangan yang didapatkan oleh pemain hanyalah untung-untungan semata hasil dari algoritma. Namun dalam kondisi tertentu misalnya untuk mendapatkan bonus, bisa saja dipastikan mendapatkan bonus jika telah mengikuti semua syarat-syarat yang ditentukan oleh platform judi online.
- Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot PGSOFT tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan
Kedua
Khusus untuk terdakwa RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM
Pertama
Bahwa ia terdakwa RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sejak bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jl. Ungga, Gg. Dahlia, Modalan, Banguntapan, Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu-waktu sejak bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025, terdakwa RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM bermain judi online jenis slot PGSOFT menggunakan 4 (empat) PC (personal komputer), Router wifi, serta 4 (empat) handphone, dengan masing-masing komputer mengoperasikan 10 (sepuluh) akun judi online.
- Adapun permainan judi online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa bermain judi online melalui web site judi online, untuk website yang sering digunakan terdakwa yakni : RAJASPIN, INIBET, SLOTBOLA, DEWAGACOR dan KILAT, dimana tugas/peran terdakwa yakni : bermain judi online, yang mempunyai ide atau gagasan melakukan perjudian online tersebut, yang menyediakan dan yang mempunyai alat/sarana yang digunakan untuk bermain judi online, yang mencari website judi yang ada promo/bonus yang 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) persen, yang memberikan modal uang untuk taruhan/deposit, yang memiliki tempat melaksanakan judi online tersebut, yang memiliki rekening penampung (rekening BCA 8465325778 atas nama RIAS DWI SATMOKO dan SEA BANK nomor 08223082765 atas nama RIAS DWI SATMOKO).Kemudian cara membuat akun yang digunakan untuk bermain judi online tersebut yakni :
Pertama terdakwa buka website yang akan digunakan, contoh RAJASPIN, kemudian klik daftar di pojok kanan, mengisi nama yang akan terdakwa gunakan di kolom nama pengguna (asal), membuat kata sandi (asal), mengkonfirmasi kata sandi terdakwa sebelumnya, mengisikan email (asal), mengisi rekening yang akan digunakan untuk WD di kolom BANK (tersangka mengisi E WALLET OVO), mengisi nomor ponsel (menggunakan nomor E WALLET OVO yang terdakwa gunakan), mengisi nama rekening (asal), nomor sesuai rekening (nomor sesuai E WALLET OVO), kode referral tidak diisi dan terakhir mengiri capcha, setelah itu sudah menjadi 1 (satu) akun yang bisa digunakan untuk bermain judi online di website tersebut.
Ketika bermain terdakwa harus melakukan deposit terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa mengisi dompet utama dan jumlah deposit minimal Rp.50.000,-, kemudian klik tombol kirim Setelah melakukan deposit, otomatis bonus masuk menjadi isi Rp.75.000,-.
Untuk permainan judi yang dimainkan terdakwa biasanya adalah permainan SLOT FGSOFT, untuk cara bermainnya yakni:
Sebelum main terdakwa memilih BET atau jumlah uang atau taruhan (dari 400. 800, 1000, 1200, 1400, 1600, 1800, 2000 dan selanjutnya), biasanya terdakwa memilih uang taruhan 2000 untuk sekali klik atau putar, permainan tersebut yakni menyamakan gambar yang dijatuhkan secara acak, ketika ada 3 gambar yang sama, maka akan pecah atau mendapat keuntungan (tidak bisa dipastikan untuk uang yang didapat), akan tetapi ketika tidak ada 3 gambar yang sama atau tidak pecah maka uang bet (taruhan) hilang, sehingga permainan tersebut bersifat untung- untungan.
Uang taruhan yang didepositkan bisa habis jika terdakwa kalah, akan tetapi jika terdakwa menang uang hasil permainan tersebut bisa bertambah berlipat-lipat dan bisa ditarik atau WD dengana cara terdakwa tinggal mengisi jumlah uang yang akan ditarik, kemudian tinggal klik kirim , setelah itu otomatis masuk ke dalam aplikasi OVO yang digunakan.
Untuk penarikan atau WD jika menggunakan webset promo/bonus biasanya ada syarat ketika terdakwa akan melakukan penarikan, contoh: jika terdakwa bermain di website RAJASPIN ada batas TO (Turnover), biasanya ada 12 atau 10 TO, sehingga ketika terdakwa bermain judi di website promo tersebut, terdakwa tidak bisa melakukan WD atau penarikan ketika terdakwa belum sampai batas Turnover/TO, untuk penghitunganya yakni contoh: jika terdakwa deposit Rp.50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) kemudian deposit terdakwa akan menjadi Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), karena mendapat bonus Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk TO di web tersebut jika 12 berarti Rp.75.000,- x 12 menjadi Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dibagi nominal taruhan atau bet yang dipilih, jika Rp.2000,- (dua ribu rupiah) maka Rp.900.000,- dibagi Rp.2000,- sehingga berjumlah 450, sehingga terdakwa harus bermain sebanyak 450 putaran/klik baru bisa melakukan WD (penarikan)
Bahwa untuk modal deposit menggunakan uang milik terdakwa, yakni senilai per akun/Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga per komputer yakni Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi jika jumlah komputer 4 (empat) buah untuk total modal yang dikeluarkan oleh terdakwa perharinya yakni sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keuntungan bersih yang didapatkan oleh terdakwa setiap bulannya yakni sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan untuk keuntungan kotor setiap bulannya yakni sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dapat menebak dan menang dalam bermain judi online jenis slot PGSOFT bukan karena kepandaian atau kepintaran terdakwa melainkan hanya bersifat untung-untungan saja. Kemudian kriteria atau keadaan sehingga seseorang bisa dikatakan menang dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT adalah ketika jumlah saldo lebih banyak dari pada jumlah deposit sampai turn over selesai.
- Bahwa dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT, pemain tidak dapat memastikan kemenangannya, kemenangan yang didapatkan oleh pemain hanyalah untung-ungtungan semata hasil dari algoritma. Nmun dalam kondisi tertentu mialnya untuk mendapatkan bonus, bisa saja dipastikan mendapatkan bonus jika telah mengikuti semua syarat-syarat yang ditentukan oleh platform judi online.
- Bahwa setelah melakukan permainan judi online jenis slot PGSOFT tersebut, pada kurun waktu sekitar bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 terdakwa berhasil memperoleh keuntungan dan dengan maksud menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut, uang hasil kejahatan oleh terdakwa antara lain digunakan untuk membeli 4 (empat) ekor burung yaitu 2 (dua) ekor burung kenari seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah), 1 (satu) ekor burung muray batu seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) ekor burung cucak hijau seharga Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah), serta untuk foya-foya (karaoke, minum-minuman keras), untuk membeli PC (personal komputer), untuk modal judi online dan keperluan hidup terdakwa sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang yang didapatkan tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sejak bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jl. Ungga, Gg. Dahlia, Modalan, Banguntapan, Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu-waktu sejak bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025, terdakwa RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM bermain judi online jenis slot PGSOFT menggunakan 4 (empat) PC (personal komputer), Router wifi, serta 4 (empat) handphone, dengan masing-masing komputer mengoperasikan 10 (sepuluh) akun judi online.
- Adapun permainan judi online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa bermain judi online melalui web site judi online, untuk website yang sering digunakan terdakwa yakni : RAJASPIN, INIBET, SLOTBOLA, DEWAGACOR dan KILAT, dimana tugas/peran terdakwa yakni : bermain judi online, yang mempunyai ide atau gagasan melakukan perjudian online tersebut, yang menyediakan dan yang mempunyai alat/sarana yang digunakan untuk bermain judi online, yang mencari website judi yang ada promo/bonus yang 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) persen, yang memberikan modal uang untuk taruhan/deposit, yang memiliki tempat melaksanakan judi online tersebut, yang memiliki rekening penampung (rekening BCA 8465325778 atas nama RIAS DWI SATMOKO dan SEA BANK nomor 08223082765 atas nama RIAS DWI SATMOKO).
Kemudian cara membuat akun yang digunakan untuk bermain judi online tersebut yakni :
Pertama terdakwa buka website yang akan digunakan, contoh RAJASPIN, kemudian klik daftar di pojok kanan, mengisi nama yang akan terdakwa gunakan di kolom nama pengguna (asal), membuat kata sandi (asal), mengkonfirmasi kata sandi terdakwa sebelumnya, mengisikan email (asal), mengisi rekening yang akan digunakan untuk WD di kolom BANK (tersangka mengisi E WALLET OVO), mengisi nomor ponsel (menggunakan nomor E WALLET OVO yang terdakwa gunakan), mengisi nama rekening (asal), nomor sesuai rekening (nomor sesuai E WALLET OVO), kode referral tidak diisi dan terakhir mengiri capcha, setelah itu sudah menjadi 1 (satu) akun yang bisa digunakan untuk bermain judi online di website tersebut.
Ketika bermain terdakwa harus melakukan deposit terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa mengisi dompet utama dan jumlah deposit minimal Rp.50.000,-, kemudian klik tombol kirim Setelah melakukan deposit, otomatis bonus masuk menjadi isi Rp.75.000,-.
Untuk permainan judi yang dimainkan terdakwa biasanya adalah permainan SLOT FGSOFT, untuk cara bermainnya yakni:
Sebelum main terdakwa memilih BET atau jumlah uang atau taruhan (dari 400, 800, 1000, 1200, 1400, 1600, 1800, 2000 dan selanjutnya), biasanya terdakwa memilih uang taruhan 2000 untuk sekali klik atau putar, permainan tersebut yakni menyamakan gambar yang dijatuhkan secara acak, ketika ada 3 gambar yang sama, maka akan pecah atau mendapat keuntungan (tidak bisa dipastikan untuk uang yang didapat), akan tetapi ketika tidak ada 3 gambar yang sama atau tidak pecah maka uang bet (taruhan) hilang, sehingga permainan tersebut bersifat untung- untungan.
Uang taruhan yang didepositkan bisa habis jika terdakwa kalah, akan tetapi jika terdakwa menang uang hasil permainan tersebut bisa bertambah berlipat-lipat dan bisa ditarik atau WD dengana cara terdakwa tinggal mengisi jumlah uang yang akan ditarik, kemudian tinggal klik kirim , setelah itu otomatis masuk ke dalam aplikasi OVO yang digunakan.
Untuk penarikan atau WD jika menggunakan webset promo/bonus biasanya ada syarat ketika terdakwa akan melakukan penarikan, contoh: jika terdakwa bermain di website RAJASPIN ada batas TO (Turnover), biasanya ada 12 atau 10 TO, sehingga ketika terdakwa bermain judi di website promo tersebut, terdakwa tidak bisa melakukan WD atau penarikan ketika terdakwa belum sampai batas Turnover/TO, untuk penghitunganya yakni contoh: jika terdakwa deposit Rp.50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) kemudian deposit terdakwa akan menjadi Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), karena mendapat bonus Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk TO di web tersebut jika 12 berarti Rp.75.000,- x 12 menjadi Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dibagi nominal taruhan atau bet yang dipilih, jika Rp.2000,- (dua ribu rupiah) maka Rp.900.000,- dibagi Rp.2000,- sehingga berjumlah 450, sehingga terdakwa harus bermain sebanyak 450 putaran/klik baru bisa melakukan WD (penarikan)
Bahwa untuk modal deposit menggunakan uang milik terdakwa, yakni senilai per akun/Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga per komputer yakni Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi jika jumlah komputer 4 (empat) buah untuk total modal yang dikeluarkan oleh terdakwa perharinya yakni sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keuntungan bersih yang didapatkan oleh terdakwa setiap bulannya yakni sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan untuk keuntungan kotor setiap bulannya yakni sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dapat menebak dan menang dalam bermain judi online jenis slot PGSOFT bukan karena kepandaian atau kepintaran terdakwa melainkan hanya bersifat untung-untungan saja. Kemudian kriteria atau keadaan sehingga seseorang bisa dikatakan menang dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT adalah ketika jumlah saldo lebih banyak dari pada jumlah deposit sampai turn over selesai.
- Bahwa dalam permainan judi online jenis slot PGSOFT, pemain tidak dapat memastikan kemenangannya, kemenangan yang didapatkan oleh pemain hanyalah untung-ungtungan semata hasil dari algoritma. Nmun dalam kondisi tertentu mialnya untuk mendapatkan bonus, bisa saja dipastikan mendapatkan bonus jika telah mengikuti semua syarat-syarat yang ditentukan oleh platform judi online.
- Bahwa setelah melakukan permainan judi online jenis slot PGSOFT tersebut, pada kurun waktu sekitar bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 terdakwa berhasil memperoleh keuntungan dan dengan maksud menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut, uang hasil kejahatan oleh terdakwa antara lain digunakan untuk membeli 4 (empat) ekor burung yaitu 2 (dua) ekor burung kenari seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah), 1 (satu) ekor burung muray batu seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) ekor burung cucak hijau seharga Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah), serta untuk foya-foya (karaoke, minum-minuman keras), untuk membeli PC (personal komputer), untuk modal judi online dan keperluan hidup terdakwa sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang yang didapatkan tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau
Ketiga
Bahwa ia terdakwa RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sejak bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jl. Ungga, Gg. Dahlia, Modalan, Banguntapan, Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul. orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu-waktu sejak bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025, terdakwa RIAS DWI SATMOKO Al. RIAS Bin MARSUM bermain judi online jenis slot PGSOFT menggunakan 4 (empat) PC (personal komputer), Router wifi, serta 4 (empat) handphone, dengan masing-masing komputer mengoperasikan 10 (sepuluh) akun judi online.
- Adapun permainan judi online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa bermain judi online melalui web site judi online, untuk website yang sering digunakan terdakwa yakni : RAJASPIN, INIBET, SLOTBOLA, DEWAGACOR dan KILAT, dimana tugas/peran terdakwa yakni : bermain judi online, yang mempunyai ide atau gagasan melakukan perjudian online tersebut, yang menyediakan dan yang mempunyai alat/sarana yang digunakan untuk bermain judi online, yang mencari website judi yang ada promo/bonus yang 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) persen, yang memberikan modal uang untuk taruhan/deposit, yang memiliki tempat melaksanakan judi online tersebut, yang memiliki rekening penampung (rekening BCA 8465325778 atas nama RIAS DWI SATMOKO dan SEA BANK nomor 08223082765 atas nama RIAS DWI SATMOKO).
Kemudian cara membuat akun yang digunakan untuk bermain judi online tersebut yakni :
Pertama terdakwa buka website yang akan digunakan, contoh RAJASPIN, kemudian klik daftar di pojok kanan, mengisi nama yang akan terdakwa gunakan di kolom nama pengguna (asal), membuat kata sandi (asal), mengkonfirmasi kata sandi terdakwa sebelumnya, mengisikan email (asal), mengisi rekening yang akan digunakan untuk WD di kolom BANK (tersangka mengisi E WALLET OVO), mengisi nomor ponsel (menggunakan nomor E WALLET OVO yang terdakwa gunakan), mengisi nama rekening (asal), nomor sesuai rekening (nomor sesuai E WALLET OVO), kode referral tidak diisi dan terakhir mengiri capcha, setelah itu sudah menjadi 1 (satu) akun yang bisa digunakan untuk bermain judi online di website tersebut.
Ketika bermain terdakwa harus melakukan deposit terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa mengisi dompet utama dan jumlah deposit minimal Rp.50.000,-, kemudian klik tombol kirim Setelah melakukan deposit, otomatis bonus masuk menjadi isi Rp.75.000,-.
Untuk permainan judi yang dimainkan terdakwa biasanya adalah permainan SLOT FGSOFT, untuk cara bermainnya yakni:
Sebelum main terdakwa memilih BET atau jumlah uang atau taruhan (dari 400, 800, 1000, 1200, 1400, 1600, 1800, 2000 dan selanjutnya), biasanya terdakwa memilih uang taruhan 2000 untuk sekali klik atau putar, permainan tersebut yakni menyamakan gambar yang dijatuhkan secara acak, ketika ada 3 gambar yang sama, maka akan pecah atau mendapat keuntungan (tidak bisa dipastikan untuk uang yang didapat), akan tetapi ketika tidak ada 3 gambar yang sama atau tidak pecah maka uang bet (taruhan) hilang, sehingga permainan tersebut bersifat untung- untungan.
Uang taruhan yang didepositkan bisa habis jika terdakwa kalah, akan tetapi jika terdakwa menang uang hasil permainan tersebut bisa bertambah berlipat-lipat dan bisa ditarik atau WD dengana cara terdakwa tinggal mengisi jumlah uang yang akan ditarik, kemudian tinggal klik kirim , setelah itu otomatis masuk ke dalam aplikasi OVO yang digunakan.
Untuk penarikan atau WD jika menggunakan webset promo/bonus biasanya ada syarat ketika terdakwa akan melakukan penarikan, contoh: jika terdakwa bermain di website RAJASPIN ada batas TO (Turnover), biasanya ada 12 atau 10 TO, sehingga ketika terdakwa bermain judi di website promo tersebut, terdakwa tidak bisa melakukan WD atau penarikan ketika terdakwa belum sampai batas Turnover/TO, untuk penghitunganya yakni contoh: jika terdakwa deposit Rp.50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) kemudian deposit terdakwa akan menjadi Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), karena mendapat bonus Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk TO di web tersebut jika 12 berarti Rp.75.000,- x 12 menjadi Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dibagi nominal taruhan atau bet yang dipilih, jika Rp.2000,- (dua ribu rupiah) maka Rp.900.000,- dibagi Rp.2000,- sehingga berjumlah 450, sehingga terdakwa harus bermain sebanyak 450 putaran/klik baru bisa melakukan WD (penarikan)
Bahwa untuk modal deposit menggunakan uang milik terdakwa, yakni senilai per akun/Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga per komputer yakni Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi jika jumlah komputer 4 (empat) buah untuk total modal yang dikeluarkan oleh terdakwa |