| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 11.00 wib dan pada hari Selasa 03 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2022 dan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di kantor UPK (Unit PengelolaanKegiatan) yang sekarang berganti nama BUMKALMA MAHANANI “LKD” di Komplek Kapanewon Pundong, Dsn. Piring, Kel. Srihardono, Kap. Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO mulai bergabung dalam kelompok perempuan RAFLESIA BARU di Dusun Dukuh, Kal. Seloharjo, Kap. Pundong, Kab. Bantul pada tahun 2017 dan Terdakwa diangkat sebagai Ketua Kelompok RAFLESIA BARU pada tahun 2019 dengan anggota kelompok antara lain yaitu : saksi NGATINI, saudari SUGIYEM, saudari DALIMAH, saudari SARJIYEM, saksi LESTARI, saksi WAGINEM, saudari TUJILAH, saudari NGATIYEM, saudari PARSINEM, saudari SUHARTI, saudari SUPARTINI, saudari TUMIRAH, saksi SRI HARYANTI, saudari PARTINEM, saudari ANISA RAMADANI dan saudari SUSIYEM.
- Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO selaku Ketua Kelompok Perempuan RAFLESIA BARU berniat untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke kantor UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang telah berganti nama menjadi BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD, dengan mempergunakan 3 (tiga) Kelompok Perempuan yang tergabung dalam UPK yaitu :
- Kelompok Raflesia Baru yang anggotanya terdiri dari : Terdakwa SRI HARYANI (selaku Ketua), saksi NGATINI, saudari SUGIYEM, saudari DALIMAH, saudari SARJIYEM, saksi LESTARI, saksi WAGINEM, saudari TUJILAH, saudari NGATIYEM, saudari PARSINEM, saudari SUHARTI, saudari SUPARTINI, saudari TUMIRAH, saksi SRI HARYANTI, saudari PARTINEM, saudari ANISA RAMADANI dan saudari SUSIYEM.
- Kelompok SRI KANDI yang anggotanya terdiri dari : saksi EVI RATNASARI (selaku Ketua), saksi WARNI, saksi TRIYANI, saksi TRI HARTATIK, saudari SUGIYEM, saudari EKA NURJAYANTI, saudari ANI AGUSTINI, saudari MURNIYATI, saudari ERNI SUSANTI dan saudari RINI SURYANTI.
- Kelompok RAFLESIA BARU 2 yang anggotanya terdiri dari : saudari PARIYANTI (selaku Ketua), saudari TUKILAH, saksi ENI MEIRINA, saudari SURATINI, saudari SUSANA HARGIYATI, saudari MUJIYEM, saudari MURDIYANTI, saudari SRI WIDARSIH, saudari TUKIYEM, saudari MARNI dan saudari SUHARTINAH.
- Bahwa pada awal bulan Maret 2022 Terdakwa mengajukan pinjaman modal usaha di UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang sekarang berganti nama BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD, selanjutnya untuk dapat mengajukan pinjaman modal usaha tersebut Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO mengambil blangko surat, contoh proposal salinan foto copy KTP peminjaman modal usaha yang telah dilakukan oleh Kelompok RAFLESIA BARU, Kelompok SRI KANDI dan Kelompok RAFLESIA BARU 2 tahun sebelumnya, kemudian oleh Terdakwa dibawa kerumah saksi SRI HARYANTI anggota Kelompok RAFLESIA BARU di Dsn. Dukuh, Rt. 006, Kal. Seloharjo, Kap, Pundong, Kab. Bantul, selanjutnya Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO menghubungi saksi EVI RATNASARI (selaku Ketua Kelompok SRI KANDI) untuk datang kerumah saksi SRI HARYANTI, dimana setelah bertemu Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO mengatakan kepada saksi SRI HARYANTI dan saksi EVI RATNASARI kalau Terdakwa akan mengajukan kembali pinjaman modal usahanya pada kantor UPK/BUMKALMA dengan menggunakan Kelompok RAFLESIA BARU dan Kelompok SRI KANDI dan apabila disetujui dan cair maka uang pinjaman dari kantor UPK / BUMKALMA akan dipergunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melengkapi persyaratan didalam pembuatan proposalnya, dimana Terdakwa terlebih dulu menyiapkan foto copy identitas para anggota kelompok RAFLESIA BARU dan kelompok SRI KANDI yang Terdakwa ambil dari berkas pengajuan pinjaman yang lama atau terdahulu, kemudian untuk melengkapi salah satu syarat untuk pengajuan pinjaman usaha didalam pembuatan proposalnya berupa tanda tangan dari para anggota, terdakwa tidak pernah meminta tandatangan dari para anggota kelompok RAFLESIA BARU dan Kelompok SRIKANDI tetapi Terdakwa memerintahkan saksi SRI HARYANTI, saksi NGATINI, dan saksi EVI RATNASARI untuk meniru tanda tangan para anggota kelompok RAFLESIA BARU dan kelompok SRI KANDI antara lain tanda tangan saksi LESTARI, saksi WAGINEM, saksi TRIYANI, saksi TRI HARTATIK, saksi SRI HARYANTI dan saksi WARNI, dimana saat itu Terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab karena apabila disetujui dan cair maka uang pinjaman modal usaha akan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri. Selanjutnya setelah semua ditanda tangani, oleh Terdakwa dimasukkan dalam lembaran proposal pada kelompok RAFLESIA BARU maupun kelompok SRI KANDI. Kemudian proposal kedua kelompok tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumah pak Lurah untuk dimintakan tanda tangan dan bertemu dengan istri Lurah yaitu saksi ENDANG WATI, dikarenakan pada saat itu pak Lurah sedang tidak berada di rumah, maka saksi ENDANG WATI (istri Lurah) menghubungi Pak Lurah dan saksi ENDANG WATI (istri Lurah) diijinkan untuk menanda tangani proposal Kelompok RAFLESIA BARU dan Kelompok SRI KANDI atas nama pak Lurah, dan selanjutnya proposal tersebut dibawa oleh Terdakwa ke Kantor Kelurahan untuk di stempel Kelurahan, dan setelah blangko surat rencana pengajuan pinjaman ditandatangani kemudian Terdakwa mengisi jumlah rencana pengajuan pinjaman serta jenis usaha dari masing-masing yang masuk dalam daftar anggota Kelompok RAFLESIA BARU dan Kelompok SRI KANDI.
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2022 dengan membawa proposal pengajuan pinjaman modal usaha para anggota Kelompok RAFLESIA BARU dan Kelompok SRI KANDI, Terdakwa datang ke kantor UPK di Komplek Kapanewon Pundong, Dsn. Piring, Kel. Srihardono, Kap. Pundong, Kabupaten Bantul lalu Terdakwa memakai atau menggunakan dokumen-dokumen syarat pengajuan pinjaman antara lain formulir pengajuan, Surat Pernyataan Tanggung Renteng, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Pinjaman, Surat Daftar Nama, Rencana Pinjaman Anggota Kelompok yang dijadikan satu dalam proposal yang telah terdakwa tandatangani dan lengkapi antara lain tanda tangan saksi LESTARI, saksi WAGINEM, saksi TRIYANI, saksi TRI HARTATIK, saksi SRI HARYANTI dan saksi WARNI, untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke kantor UPK, padahal Terdakwa mengetahui formulir pengajuan, Surat Pernyataan Tanggung Renteng, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Pinjaman, Surat Daftar Nama, Rencana Pinjaman Anggota Kelompok yang dijadikan satu dalam proposal adalah palsu atau telah dipalsukan tanda tangannya, baik tanda tangan para anggota kelompok RAFLESIA BARU, kelompok SRI KANDI dan tanda tangan Lurah dan setelah permohonan pinjaman modal usaha terverifikasi oleh pihak kantor UPK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 permohonan pinjaman modal usaha kelompok RAFLESIA BARU dan SRI KANDI dicairkan oleh Terdakwa dengan datang ke Kantor UPK untuk melakukan pencairan dan Terdakwa juga yang menerima seluruh uang pencairan pinjaman Kelompok RAFLESIA BARU sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dan Kelompok SRIKANDI sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
- Selanjutnya dikarenakan Terdakwa merasa berhasil mengajukan pinjaman modal usaha di kantor UPK/BUMKALMA dengan memalsukan tanda tangan para anggota kelompok RAFLESIA BARU dan SRI KANDI serta tanda tangan Lurah, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada akhir bulan Mei 2022 atau ditahun 2022, Terdakwa berniat kembali mengajukan pinjaman modal usaha ke kantor UPK/BUMKALMA lagi, dengan mengajukan pinjaman modal usaha menggunakan Kelompok RAFLESIA BARU 2 yang diketuai oleh saksi PARIYANTI, dengan mengambil formulir atau blangko surat pengajuan pinjaman di Kantor UPK/BUMKAMLA, selanjutnya Terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi PARIYANTI untuk melengkapi persyaratan didalam pembuatan proposalnya dengan cara meminta tanda tangan serta foto copy KTP anggota Kelompok RAFLESIA BARU 2, dimana hanya saksi ENI MEIRINA yang tidak menandatanganinya melainkan tanda tangan saksi ENI MEIRINA ditanda tangani oleh Terdakwa sendiri.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2022, Terdakwa yang selanjutnya juga memerintahkan saksi PARIYANTI untuk membawa proposal pengajuan pinjaman modal usaha para anggota Kelompok RAFLESIA BARU 2 ke kantor UPK di Komplek Kapanewon Pundong, Dsn. Piring, Kel. Srihardono, Kap. Pundong, Kabupaten Bantul, lalu Terdakwa memakai atau menggunakan dokumen-dokumen syarat pengajuan pinjaman antara lain formulir pengajuan, Surat Pernyataan Tanggung Renteng, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Pinjaman, Surat Daftar Nama, Rencana Pinjaman Anggota Kelompok yang dijadikan satu dalam proposal yang didalamnya juga terdapat proposal pengajuan pinjaman atas nama saksi ENI MEIRINA sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah terdakwa tandatangani dan lengkapi untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke kantor UPK dan setelah terverifikasi oleh pihak kantor UPK pada tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa datang ke kantor UPK untuk melakukan pencairan dan Terdakwa yang menerima uang pencairan pinjaman tersebut sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah). Sehingga nilai keseluruhan pinjaman modal usaha yang diterima oleh Terdakwa dari Kantor UPK / BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD sebesar Rp. 229.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 501/DTF/2025 pada tanggal 4 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng M. Fauzi Hidayat, S.Si, M.T Komisaris Besar Polisi BRP 71100509,yang menyatakan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- 3 (tiga) buah tanda tangan bukti atas nama LESTARI yang terdapat pada dokumen bukti nomor: BB-1259/2025/DTF berupa: 1 (satu) bandel surat permohonan kredit Kepada Yth ketua UPK kec. Pundong, atas nama SRI HARYANI alamat Dukuh, Rt. 05, Seloharjo, Pundong, Bantul, Jabatan ketua Kelompok atas nama kelompok RAFLESIA BARU, alamat Dukuh Selaharjo Pundong Bantul dengan ini mengajukan kredit sebesar Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) untuk memenuhi tambahan modal usaha tertanggal 13 Maret 2022 (QTA) adalahNon Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding atas nama LESTARI pada pembanding (KTA).
- 3 (tiga) buah tandatangan bukti atas nama WARNI yang terdapat pada dokumen bukti nomor: BB-1260/2025/DTF berupa: 1 (satu) bandel surat permohonan kredit Kepada Yth ketua UPK kec. Pundong, atas nama EVI RATNASARI alamat Dukuh, Rt. 06, Seloharjo, Pundong, Bantul, Jabatan ketua Kelompok atas nama kelompok SRI KANDI, alamat Dukuh Selaharjo Pundong Bantul dengan ini mengajukan kredit sebesar Rp. 54.000.000,00 (Lima puluh empat juta rupiah) untuk memenuhi tambahan modal usaha tertanggal 13 Maret 2022 (QTB) adalah Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding atas nama WARNI pada pembanding (KTB).
- 3 (tiga) buah tandatangan bukti atas nama ENI MEIRINA yang terdapat pada dokumen bukti nomor: BB-1261/2025/DTF berupa: 1 (satu) bandel surat permohonan kredit Kepada Yth ketua UPK kec. Pundong, atas nama PARIYANTI alamat Dukuh, Rt. 06, Seloharjo, Pundong, Bantul, Jabatan ketua Kelompok atas nama kelompok RAFLESIA BARU, alamat Dukuh Selaharjo Pundong Bantul dengan ini mengajukan kredit sebesar Rp. 53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) untuk memenuhi tambahan modal usaha tertanggal 03 Juni 2022 (QTC) adalah Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding atas nama ENY MEIRINA pada pembanding (KTC).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan tanda tangan palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli didalam permohonan pinjaman modal usaha ke UPK / BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD sebesar Rp. 229.000.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, telah mengakibatkan UPK/BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD mengalami kerugian sebesar Rp.122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, sedangkan sisa pinjaman modal usaha sebesar Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) telah diterima oleh masing-masing anggota kelompok RAFLESIA BARU, SRI KANDI dan RAFLESIA BARU 2.
--------PerbuatanTerdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Dukuh, Rt. 005, Kal. Seloharjo, Kap, Pundong, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat palsu tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO mulai bergabung dalam kelompok perempuan RAFLESIA BARU di Dusun Dukuh, Kal. Seloharjo, Kap. Pundong, Kab. Bantul pada tahun 2017 dan Terdakwa diangkat sebagai Ketua Kelompok RAFLESIA BARU pada tahun 2019 dengan anggota kelompok antara lain yaitu : Terdakwa SRI HARYANI (selaku Ketua), saksi NGATINI, saudari SUGIYEM, saudari DALIMAH, saudari SARJIYEM, saksi LESTARI, saksi WAGINEM, saudari TUJILAH, saudari NGATIYEM, saudari PARSINEM, saudari SUHARTI, saudari SUPARTINI, saudari TUMIRAH, saksi SRI HARYANTI, saudari PARTINEM, saudari ANISA RAMADANI dan saudari SUSIYEM.
- Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO selaku Ketua Kelompok Perempuan RAFLESIA BARU berniat untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke kantor UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang telah berganti nama menjadi BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD, dengan mempergunakan 3 (tiga) Kelompok Perempuan yang tergabung dalam UPK yaitu :
- Kelompok Raflesia Baru yang anggotanya terdiri dari : Terdakwa SRI HARYANI (selaku Ketua), saksi NGATINI, saudari SUGIYEM, saudari DALIMAH, saudari SARJIYEM, saksi LESTARI, saksi WAGINEM, saudari TUJILAH, saudari NGATIYEM, saudari PARSINEM, saudari SUHARTI, saudari SUPARTINI, saudari TUMIRAH, saksi SRI HARYANTI, saudari PARTINEM, saudari ANISA RAMADANI dan saudari SUSIYEM.
- Kelompok SRI KANDI yang anggotanya terdiri dari : saksi EVI RATNASARI (selaku Ketua), saksi WARNI, saksi TRIYANI, saksi TRI HARTATIK, saudari SUGIYEM, saudari EKA NURJAYANTI, saudari ANI AGUSTINI, saudari MURNIYATI, saudari ERNI SUSANTI dan saudari RINI SURYANTI.
- Kelompok RAFLESIA BARU 2 yang anggotanya terdiri dari : saudari PARIYANTI (selaku Ketua), saudari TUKILAH, saksi ENI MEIRINA, saudari SURATINI, saudari SUSANA HARGIYATI, saudari MUJIYEM, saudari MURDIYANTI, saudari SRI WIDARSIH, saudari TUKIYEM, saudari MARNI dan saudari SUHARTINAH.
- Bahwa kantor UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang sekarang berganti nama BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD, merupakan sebuah kantor yang bergerak dalam pemberian pinjaman untuk tambahan modal usaha, sedangkan syarat untuk mengajukan pinjaman modal usaha pada kantor UPK (BUIMKALMA) adalah harus ada suatu kelompok perempuan, dengan alamat yang sama sesuai KTP dalam lingkup Kapanewon Pundong, selanjutnya kelompok perempuan tersebut membuat suatu proposal untuk mengajukan pinjaman modal pada kantor UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang sekarang berganti nama BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada akhir bulan Mei 2022, Terdakwa berniat untuk mengajukan pinjaman pada kantor UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang berganti nama menjadi BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD, dikarenakan sebelumnya pada tanggal 20 April 2022 Terdakwa telah mengajukan pinjaman dan berhasil mencairkan pengajuan pinjaman modal usaha dari UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang sekarang berganti nama menjadi BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD dengan mengajukan 2 (dua) kelompok yaitu Kelompok RAFLESIA BARU sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dan Kelompok SRIKANDI sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), selanjutnya Terdakwa untuk mendapatkan pinjaman kembali pada bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 mengajukan Kelompok RAFLESIA BARU 2 yang di Ketuai oleh saksi PARIYANTI dengan mengambil formulir atau blangko surat pengajuan pinjaman di Kantor UPK/BUMKAMLA, selanjutnya Terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi PARIYANTI untuk melengkapi persyaratan didalam pembuatan proposalnya dengan cara meminta tanda tangan serta foto copy KTP anggota Kelompok RAFLESIA BARU 2, namun dari 11 (sebelas) anggota Kelompok RAFLESIA BARU 2 hanya saksi ENI MEIRINA yang tidak menandatanganinya, karena tidak mengetahui kalau Kelompok RAFLESIA BARU 2 akan mengajukan pinjaman modal usaha ke Kantor UPK/BUMKAMLA, kemudian setelah ditandatangani oleh 10 (sepuluh) orang anggota Kelompok RAFLESIA BARU 2, tanpa saksi ENI MEIRINA oleh saksi PARYANTI persyaratan permohonan pinjaman tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
- Bahwa dikarenakan saksi ENI MEIRINA selaku anggota Kelompok RAFLESIA BARU 2 yang akan digunakan oleh Terdakwa untuk diajukan pinjaman modal usaha ke Kantor UPK/BUMKAMLA tidak menandatangi proposal pengajuan pinjamannya, maka untuk memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman modal usaha di Kantor UPK/BUMKAMLA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada sekitar bulan Juni 2022 atau ditahun 2022 bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi ENI MEIRINA selaku anggota Kelompok RAFLESIA BARU 2 di dokumen Surat Pernyataan Tanggung Renteng, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Pinjaman serta Surat Daftar Nama dan Rencana Pinjaman Anggota Kelompok dengan jumlah pengajuan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) di dalam berkas pengajuan pinjaman kredit ke Kantor UPK / BUMKAMLA, dengan cara melihat dan meniru tanda tangan saksi ENI MEIRINA yang ada di foto copy KTP saksi ENI MEIRINA yang sudah ada pada Terdakwa, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ENI MEIRINA, selanjutnya berkas-berkas pengajuan dari Kelompok RAFLESIA BARU 2 tersebut diajukan oleh Terdakwa untuk memperoleh pinjaman modal usaha ke Kantor UPK / BUMKAMLA.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dengan memalsukan tanda tangan saksi ENI MEIRINA yang seolah-olah benar diajukan pinjaman modal usahanya oleh saksi ENI MEIRINA pada tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa telah menerima pencairan pinjaman modal usaha yang diberikan oleh Kantor UPK / BUMKAMLA atas nama saksi ENI MEIRINA, dimana uang tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 501/DTF/2025 pada tanggal 4 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng M. Fauzi Hidayat, S.Si, M.T Komisaris Besar Polisi BRP 71100509,yang menyatakan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- 3 (tiga) buah tandatangan bukti atas nama ENI MEIRINA yang terdapat pada dokumen bukti nomor: BB-1261/2025/DTF berupa: 1 (satu) bandel surat permohonan kredit Kepada Yth ketua UPK kec. Pundong, atas nama PARIYANTI alamat Dukuh, Rt. 06, Seloharjo, Pundong, Bantul, Jabatan ketua Kelompok atas nama kelompok RAFLESIA BARU, alamat Dukuh Selaharjo Pundong Bantul dengan ini mengajukan kredit sebesar Rp. 53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) untuk memenuhi tambahan modal usaha tertanggal 03 Juni 2022 (QTC) adalahNon Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding atas nama ENY MEIRINA pada pembanding (KTC).
--------Perbuatan Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------
Atau :
Ketiga :
-------Bahwa terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO pada bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di kantor UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang sekarang berganti nama BUMKALMA MAHANANI “LKD” di Komplek Kapanewon Pundong, Dsn. Piring, Kel. Srihardono, Kap. Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO mulai bergabung dalam kelompok perempuan RAFLESIA BARU di Dusun Dukuh, Kal. Seloharjo, Kap. Pundong, Kab. Bantul pada tahun 2017 dan Terdakwa diangkat sebagai Ketua Kelompok RAFLESIA BARU pada tahun 2019 dengan anggota kelompok antara lain yaitu : saksi NGATINI, saudari SUGIYEM, saudari DALIMAH, saudari SARJIYEM, saksi LESTARI, saksi WAGINEM, saudari TUJILAH, saudari NGATIYEM, saudari PARSINEM, saudari SUHARTI, saudari SUPARTINI, saudari TUMIRAH, saksi SRI HARYANTI, saudari PARTINEM, saudari ANISA RAMADANI dan saudari SUSIYEM.
- Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO selaku Ketua Kelompok Perempuan RAFLESIA BARU berniat untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke kantor UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang telah berganti nama menjadi BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD, dengan mempergunakan 3 (tiga) Kelompok Perempuan yang tergabung dalam UPK yaitu :
- Kelompok Raflesia Baru yang anggotanya terdiri dari : Terdakwa SRI HARYANI (selaku Ketua), saksi NGATINI, saudari SUGIYEM, saudari DALIMAH, saudari SARJIYEM, saksi LESTARI, saksi WAGINEM, saudari TUJILAH, saudari NGATIYEM, saudari PARSINEM, saudari SUHARTI, saudari SUPARTINI, saudari TUMIRAH, saksi SRI HARYANTI, saudari PARTINEM, saudari ANISA RAMADANI dan saudari SUSIYEM.
- Kelompok SRI KANDI yang anggotanya terdiri dari : saksi EVI RATNASARI (selaku Ketua), saksi WARNI, saksi TRIYANI, saksi TRI HARTATIK, saudari SUGIYEM, saudari EKA NURJAYANTI, saudari ANI AGUSTINI, saudari MURNIYATI, saudari ERNI SUSANTI dan saudari RINI SURYANTI.
- Kelompok RAFLESIA BARU 2 yang anggotanya terdiri dari : saudari PARIYANTI (selaku Ketua), saudari TUKILAH, saksi ENI MEIRINA, saudari SURATINI, saudari SUSANA HARGIYATI, saudari MUJIYEM, saudari MURDIYANTI, saudari SRI WIDARSIH, saudari TUKIYEM, saudari MARNI dan saudari SUHARTINAH.
- Bahwa pada awal bulan Maret 2022 Terdakwa mengajukan pinjaman modal usaha di UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang sekarang berganti nama BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD, selanjutnya untuk dapat mengajukan pinjaman modal usaha tersebut Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO melakukan tipu muslihat dengan cara mengambil blangko surat, contoh proposal salinan foto copy KTP peminjaman modal usaha yang telah dilakukan oleh Kelompok RAFLESIA BARU, Kelompok SRI KANDI dan Kelompok RAFLESIA BARU 2 tahun sebelumnya, kemudian oleh Terdakwa dibawa kerumah saksi SRI HARYANTI anggota Kelompok RAFLESIA BARU di Dsn. Dukuh, Rt. 006, Kal. Seloharjo, Kap, Pundong, Kab. Bantul, selanjutnya Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO menghubungi saksi EVI RATNASARI (selaku Ketua Kelompok SRI KANDI) untuk datang kerumah saksi SRI HARYANTI, dimana setelah bertemu Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO mengatakan kepada saksi SRI HARYANTI dan saksi EVI RATNASARI kalau Terdakwa akan mengajukan kembali pinjaman modal usahanya pada kantor UPK/BUMKALMA dengan menggunakan Kelompok RAFLESIA BARU dan Kelompok SRI KANDI dan apabila disetujui dan cair maka uang pinjaman dari kantor UPK / BUMKALMA akan dipergunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melengkapi persyaratan didalam pembuatan proposalnya, dimana Terdakwa terlebih dulu menyiapkan foto copy identitas para anggota kelompok RAFLESIA BARU dan kelompok SRI KANDI yang Terdakwa ambil dari berkas pengajuan pinjaman yang lama atau terdahulu, kemudian untuk melengkapi salah satu syarat untuk pengajuan pinjaman usaha didalam pembuatan proposalnya berupa tanda tangan dari para anggota, terdakwa tidak pernah meminta tandatangan dari para anggota kelompok RAFLESIA BARU dan Kelompok SRIKANDI tetapi Terdakwa memerintahkan saksi SRI HARYANTI, saksi NGATINI, dan saksi EVI RATNASARI untuk meniru tanda tangan para anggota kelompok RAFLESIA BARU dan kelompok SRI KANDI antara lain tanda tangan saksi LESTARI, saksi WAGINEM, saksi TRIYANI, saksi TRI HARTATIK, saksi SRI HARYANTI dan saksi WARNI, dimana saat itu Terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab karena apabila disetujui dan cair maka uang pinjaman modal usaha akan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri. Selanjutnya setelah semua ditanda tangani, oleh Terdakwa dimasukkan dalam lembaran proposal pada kelompok RAFLESIA BARU maupun kelompok SRI KANDI. Kemudian proposal kedua kelompok tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumah pak Lurah untuk dimintakan tanda tangan dan bertemu dengan istri Lurah yaitu saksi ENDANG WATI, dikarenakan pada saat itu pak Lurah sedang tidak berada di rumah, maka saksi ENDANG WATI (istri Lurah) menghubungi Pak Lurah dan saksi ENDANG WATI (istri Lurah) diijinkan untuk menanda tangani proposal Kelompok RAFLESIA BARU dan Kelompok SRI KANDI atas nama pak Lurah, dan selanjutnya proposal tersebut dibawa oleh Terdakwa ke Kantor Kelurahan untuk di stempel Kelurahan, dan setelah blangko surat rencana pengajuan pinjaman ditandatangani kemudian Terdakwa mengisi jumlah rencana pengajuan pinjaman serta jenis usaha dari masing-masing yang masuk dalam daftar anggota Kelompok RAFLESIA BARU dan Kelompok SRI KANDI.
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2022 dengan membawa proposal pengajuan pinjaman modal usaha para anggota Kelompok RAFLESIA BARU dan Kelompok SRI KANDI, Terdakwa datang ke kantor UPK di Komplek Kapanewon Pundong, Dsn. Piring, Kel. Srihardono, Kap. Pundong, Kabupaten Bantul lalu Terdakwa memakai atau menggunakan dokumen-dokumen syarat pengajuan pinjaman antara lain formulir pengajuan, Surat Pernyataan Tanggung Renteng, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Pinjaman, Surat Daftar Nama, Rencana Pinjaman Anggota Kelompok yang dijadikan satu dalam proposal yang telah terdakwa tandatangani dan lengkapi antara lain tanda tangan saksi LESTARI, saksi WAGINEM, saksi TRIYANI, saksi TRI HARTATIK, saksi SRI HARYANTI dan saksi WARNI, untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke kantor UPK, padahal Terdakwa mengetahui formulir pengajuan, Surat Pernyataan Tanggung Renteng, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Pinjaman, Surat Daftar Nama, Rencana Pinjaman Anggota Kelompok yang dijadikan satu dalam proposal adalah palsu atau telah dipalsukan tanda tangannya, baik tanda tangan para anggota kelompok RAFLESIA BARU, kelompok SRI KANDI dan tanda tangan Lurah dan setelah permohonan pinjaman modal usaha terverifikasi oleh pihak kantor UPK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 permohonan pinjaman modal usaha kelompok RAFLESIA BARU dan SRI KANDI dicairkan oleh Terdakwa dengan datang ke Kantor UPK untuk melakukan pencairan dan Terdakwa juga yang menerima seluruh uang pencairan pinjaman Kelompok RAFLESIA BARU sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dan Kelompok SRIKANDI sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
- Selanjutnya dikarenakan Terdakwa merasa berhasil mengajukan pinjaman modal usaha di kantor UPK/BUMKALMA dengan memalsukan tanda tangan para anggota kelompok RAFLESIA BARU dan SRI KANDI serta tanda tangan Lurah, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada akhir bulan Mei 2022 atau ditahun 2022, Terdakwa berniat kembali mengajukan pinjaman modal usaha ke kantor UPK/BUMKALMA lagi, dengan mengajukan pinjaman modal usaha menggunakan Kelompok RAFLESIA BARU 2 yang diketuai oleh saksi PARIYANTI, dengan mengambil formulir atau blangko surat pengajuan pinjaman di Kantor UPK/BUMKAMLA, selanjutnya Terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi PARIYANTI untuk melengkapi persyaratan didalam pembuatan proposalnya dengan cara meminta tanda tangan serta foto copy KTP anggota Kelompok RAFLESIA BARU 2, dimana hanya saksi ENI MEIRINA yang tidak menandatanganinya melainkan tanda tangan saksi ENI MEIRINA ditanda tangani oleh Terdakwa sendiri.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2022, Terdakwa yang selanjutnya juga memerintahkan saksi PARIYANTI untuk membawa proposal pengajuan pinjaman modal usaha para anggota Kelompok RAFLESIA BARU 2 ke kantor UPK di Komplek Kapanewon Pundong, Dsn. Piring, Kel. Srihardono, Kap. Pundong, Kabupaten Bantul, lalu Terdakwa memakai atau menggunakan dokumen-dokumen syarat pengajuan pinjaman antara lain formulir pengajuan, Surat Pernyataan Tanggung Renteng, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Pinjaman, Surat Daftar Nama, Rencana Pinjaman Anggota Kelompok yang dijadikan satu dalam proposal yang didalamnya juga terdapat proposal pengajuan pinjaman atas nama saksi ENI MEIRINA sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah terdakwa tandatangani dan lengkapi untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke kantor UPK dan setelah terverifikasi oleh pihak kantor UPK pada tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa datang ke kantor UPK untuk melakukan pencairan dan Terdakwa yang menerima uang pencairan pinjaman tersebut sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah). Sehingga nilai keseluruhan pinjaman modal usaha yang diterima oleh Terdakwa dari Kantor UPK / BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD sebesar Rp. 229.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 501/DTF/2025 pada tanggal 4 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng M. Fauzi Hidayat, S.Si, M.T Komisaris Besar Polisi BRP 71100509,yang menyatakan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- 3 (tiga) buah tanda tangan bukti atas nama LESTARI yang terdapat pada dokumen bukti nomor: BB-1259/2025/DTF berupa: 1 (satu) bandel surat permohonan kredit Kepada Yth ketua UPK kec. Pundong, atas nama SRI HARYANI alamat Dukuh, Rt. 05, Seloharjo, Pundong, Bantul, Jabatan ketua Kelompok atas nama kelompok RAFLESIA BARU, alamat Dukuh Selaharjo Pundong Bantul dengan ini mengajukan kredit sebesar Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) untuk memenuhi tambahan modal usaha tertanggal 13 Maret 2022 (QTA) adalahNon Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding atas nama LESTARI pada pembanding (KTA).
- 3 (tiga) buah tandatangan bukti atas nama WARNI yang terdapat pada dokumen bukti nomor: BB-1260/2025/DTF berupa: 1 (satu) bandel surat permohonan kredit Kepada Yth ketua UPK kec. Pundong, atas nama EVI RATNASARI alamat Dukuh, Rt. 06, Seloharjo, Pundong, Bantul, Jabatan ketua Kelompok atas nama kelompok SRI KANDI, alamat Dukuh Selaharjo Pundong Bantul dengan ini mengajukan kredit sebesar Rp. 54.000.000,00 (Lima puluh empat juta rupiah) untuk memenuhi tambahan modal usaha tertanggal 13 Maret 2022 (QTB) adalah Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding atas nama WARNI pada pembanding (KTB).
- 3 (tiga) buah tandatangan bukti atas nama ENI MEIRINA yang terdapat pada dokumen bukti nomor: BB-1261/2025/DTF berupa: 1 (satu) bandel surat permohonan kredit Kepada Yth ketua UPK kec. Pundong, atas nama PARIYANTI alamat Dukuh, Rt. 06, Seloharjo, Pundong, Bantul, Jabatan ketua Kelompok atas nama kelompok RAFLESIA BARU, alamat Dukuh Selaharjo Pundong Bantul dengan ini mengajukan kredit sebesar Rp. 53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) untuk memenuhi tambahan modal usaha tertanggal 03 Juni 2022 (QTC) adalah Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding atas nama ENY MEIRINA pada pembanding (KTC).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan tanda tangan palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli didalam permohonan pinjaman modal usaha ke UPK / BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD sebesar Rp. 229.000.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, telah mengakibatkan UPK/BUMKALMA MAHANANI MULYA LKD mengalami kerugian sebesar Rp.122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, sedangkan sisa pinjaman modal usaha sebesar Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) telah diterima oleh masing-masing anggota kelompok RAFLESIA BARU, SRI KANDI dan RAFLESIA BARU 2.
- Bahwa sekitar bulan September 2022, saat pembayaran kurang lebih pada angsuran ke-6 (enam) angsuran bulanan para anggota mulai tidak lancar, selanjutnya pihak UPK antara lain saksi SULISTIYANINGSIH dan saksi RANI NOPIYANTI menghubungi Terdakwa SRI HARYANI, karena dari ketiga kelompok tersebut dalam melakukan angsuran setiap bulannya yang bertanggung jawab adalah Terdakwa SRI HARYANI, akan tetapi Terdakwa tidak memberikan kepastian tentang pembayaran angsuran dari ketiga kelompok tersebut, kemudian pada pertengahan bulan Januari 2023, dari pihak kantor UPK /BUMKALMA, membuat surat undangan kepada masing-masing daftar anggota yang terdapat dalam ketiga proposal (kelompok RAFLESIA BARU, kelompok SRI KANDI, dan kelompok RAFLESIA BARU 2) untuk di kumpulkan kerumah Bapak Dukuh SUHARYADI, saat itu yang hadir hanya ketua dari kelompok SRI KANDI yaitu saksi. EVI RATNASARI dan dari ketua kelompok RAFLESIA BARU 2 yaitu saksi PARIYANTI dan sebagai anggota dari masing-masing tiga kelompok, sedangkan Terdakwa SRI HARYANI selaku ketua kelompok RAFLESIA BARU serta selaku koordinir dari ketiga kelompok tersebut tidak hadir.
- Bahwa selanjutnya saksi SULISTIYANINGSIH, saksi RANI NOPIYANTI, saksi SAUDAH dan saksi SRI SARTINI yang juga sebagai pengurus di kantor UPK /BUMKALMA, melakukan klarifikasi langsung kepada anggota dari masing-masing kelompok dan ternyata dari anggota kelompok tersebut ada yang sama sekali tidak mengajukan pinjaman, tidak menerima uang pinjaman, serta tidak tandatangan pada pengajuan pinjaman, tidak tandatangan di tanda terima pinjaman SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan baru di ketahui ternyata banyak pinjaman yang di gelembungkan oleh terdakwa SRI HARYANI dan ada nama yang digunakan Terdakwa untuk mengambil pinjaman. Bahwa selanjutnya saksi SULISTIYANINGSIH bersama team dari kantor UPK juga mendatangirumah-rumah dari daftar anggota yang saat itu tidak memenuhi undangan di tempat Bapak Dukuh, dan diketahui bahwa masing-masing dalam daftar anggota tidak mau hadir memenuhi undangan karena mereka sama sekali tidak ikut gabung dalam ketiga kelompok tersebut (Kelompok RAFLESIA BARU, Kelompok SRI KANDI, Kelompok RAFLESIA BARU 2) serta sama sekali tidak tanda tangan dan mengajukan pinjaman pada kantor UPK melalui ketiga kelompok tersebut.
- Bahwa untuk uang pencairan pinjaman kelompok SRI KANDI sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) selanjutnya uang pinjaman tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi EVI RATNASARI sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan uang pinjaman Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), uang pinjaman dari EKA NUR JAYANTI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan uang pinjaman sdri. RINI SURYANTI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisa uang pinjaman pada kelompok SRI KANDI sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh rupiah) Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO yang membawa dan menguasai. Untuk uang pencairan pinjaman pada kelompok RAFLESIA BARU sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) juga di bawa Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO, dan yang mengatur dari masing-masing anggota yang melakukan pinjaman adalah Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO.
- Bahwa rincian uang dari pinjaman yang dicairkan Terdakwa dari kantor UPK/BUMKALMA adalah sebagai berikut :
- Pada kelompok RAFLESIA BARU dengan pencairan sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah), sedangkan yang menerima uang sesuai dengan daftar rencana pengajuan pinjaman adalah: milik SRI HARYANI Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), NGATINI Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), SUGIYEM Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), DALIMAH Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), SARJIYEM Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan total Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Sedangkan dari anggota yang sama sekali tidak ikut pinjam tetapi namanya di gunakan untuk mengajukan pinjaman adalah LESTARI sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah), WAGINEM Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) Total Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Selanjutnya daftar anggota yang jumlah pinjaman telah di gelembungkan adalah :TUJILAH pengajuan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selisih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), NGATIYEM pengajuan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selisih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), PARSINEM pengajuan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selisih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), SUHARTI pengajuan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah),selisih Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), SUPARTINI pengajuan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah),selisih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), TUMIRAH pengajuan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah),selisih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), SRI HARYANTI pengajuan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),selisih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), PARTINEM pengajuan Rp.3.000.000,- (satu juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),selisih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), ANISA RAMADANI pengajuan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah, di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selisih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), SUSIYEM pengajuan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selisih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Sehingga total selisih uang yang dari penggelembungan pinjaman tersebut sebesar Rp. 36.000,000- (tiga puluh enam juta rupiah).
Sehingga kerugian dari kelompok RAFLESIA BARU dari nama yang sama sekali tidak mengajukan pinjaman sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), di tambahjumlah penggelembungan pinjaman sebesar Rp. 36.000,000- (tiga puluh enam juta rupiah).dengan total RP. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah
- Pada kelompok SRI KANDI dengan pencairan sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), yang menerima uang sesuai dengan daftar rencana pengajuan pinjaman tidak ada.
Sedangkan dari anggota yang sama sekali tidak ikut pinjam tetapi namanya di gunakan untuk mengajukan pinjaman adalah : WARNI sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah), TRIYANI Rp. 6.000.000,- (tujuh juta rupiah), TRI HARTATIK Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Total Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Selanjutnya daftar anggota yang jumlah pinjaman telah di gelembungkan adalah : EVI RATNASARI pengajuan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah),selisih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), SUGIYEM pengajuan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selisih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), EKA NURJAYANTI pengajuan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah),selisih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), ANI AGUSTINI pengajuan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 6.000.000,- (sembilan juta rupiah), selisih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), MURNIYATI pengajuan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selisih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), ERNI SUSANTI pengajuan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),selisih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), RINI SURYANTI pengajuan Rp.1.000.000,- (dua juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selisih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Sehingga total selisih uang yang dari penggelembungan pinjaman tersebut sebesar Rp. 23.000,000- (dua puluh tiga juta rupiah).
Sehingga kerugian dari kelompok SRI KANDI dari nama yang sama sekali pinjam sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), di tambahjumlah penggelembungan pinjaman sebesar Rp. 23.000,000- (dua puluh tiga juta rupiah).dengan total RP. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah
- Pada kelompok RAFLESIA BARU 2 dengan pencairan sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), yang menerima uang sesuai dengan daftar rencana pengajuan pinjaman adalah TUKILAH pengajuan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sedangkan dari anggota yang sama sekali tidak ikut pinjam tetapi namanya di gunakan untuk mengajukan pinjaman adalah : ENI MEIRINA sebesar Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah).
Selanjutnya daftar anggota yang jumlah pinjaman telah di gelembungkan adalah : PARIYANTI pengajuan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah),selisih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), SURATINI pengajuan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selisih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), SUSANA HARGIYATI pengajuan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),selisih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), MUJIYEM pengajuan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),selisih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), MURDIYANTI pengajuan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),selisih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), SRI WIDARSIH pengajuan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),selisih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), TUKIYEM pengajuan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).selisih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), MARNI pengajuan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),selisih Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), SUHARTINAH pengajuan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), di gelembungkan menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),selisih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dengan total selisih uang yang dari penggelembungan pinjaman tersebut sebesar Rp. 26.000,000- (dua puluh enam juta rupiah).
Sehingga kerugian dari kelompok RAFLESIA BARU 2 dari nama yang sama sekali pinjam sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), di tambahjumlah penggelembungan pinjaman sebesar Rp. 26.000,000- (dua puluh enam juta rupiah).dengan total RP. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
- Bahwa total uang dari kelompok RAFLESIA BARU sebesar RP. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), dari kelompok SRI KANDI sebesar RP. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dari kelompok RAFLESIA BARU 2 sebesar RP. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), sehingga total uang keseluruhan Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 501/DTF/2025 pada tanggal 4 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng M. Fauzi Hidayat, S.Si, M.T Komisaris Besar Polisi BRP 71100509,yang menyatakan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- 3 (tiga) buah tanda tangan bukti atas nama LESTARI yang terdapat pada dokumen bukti nomor: BB-1259/2025/DTF berupa: 1 (satu) bandel surat permohonan kredit Kepada Yth ketua UPK kec. Pundong, atas nama SRI HARYANI alamat Dukuh, Rt. 05, Seloharjo, Pundong, Bantul, Jabatan ketua Kelompok atas nama kelompok RAFLESIA BARU, alamat Dukuh Selaharjo Pundong Bantul dengan ini mengajukan kredit sebesar Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) untuk memenuhi tambahan modal usaha tertanggal 13 Maret 2022 (QTA) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama LESTARI pada pembanding (KTA).
- 3 (tiga) buah tanda tangan bukti atas namaWARNI yang terdapat pada dokumen bukti nomor: BB-1260/2025/DTF berupa: 1 (satu) bandel surat permohonan kredit Kepada Yth ketua UPK kec. Pundong, atas nama EVI RATNASARI alamat Dukuh, Rt. 06, Seloharjo, Pundong, Bantul, Jabatan ketua Kelompok atas nama kelompok SRI KANDI, alamat Dukuh Selaharjo Pundong Bantul dengan ini mengajukan kredit sebesar Rp. 54.000.000,00 (Lima puluh empat juta rupiah) untuk memenuhi tambahan modal usaha tertanggal 13 Maret 2022 (QTB) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama WARNI pada pembanding (KTB).
- 3 (tiga) buah tanda tangan bukti atas nama ENY MEIRINA yang terdapat pada dokumen bukti nomor: BB-1261/2025/DTF berupa: 1 (satu) bandel surat permohonan kredit Kepada Yth ketua UPK kec. Pundong, atas nama PARIYANTI alamat Dukuh, Rt. 06, Seloharjo, Pundong, Bantul, Jabatan ketua Kelompok atas nama kelompok RAFLESIA BARU, alamat Dukuh Selaharjo Pundong Bantul dengan ini mengajukan kredit sebesar Rp. 53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) untuk memenuhi tambahan modal usaha tertanggal 03 Juni 2022 (QTC) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama ENY MEIRINA pada pembanding (KTC).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut kantor UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) yang sekarang berganti nama BUMKALMA MAHANANI “LKD” di Komplek Kapanewon Pundong, Dsn. Piring, Kel. Srihardono, Kap. Pundong, Kabupaten Bantul mengalami kerugian sebesar Rp dan uang tersebut sebesar Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah),
- Bahwa uang sebesar Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah), yang menguasai dan menggunakannya adalah Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa SRI HARYANI Binti JUMONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------- |