Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2025/PN Btl 1.IRDHANY KUSMARASARI, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
BAMBANG SURADI als BAMBONG bin MULYO WIYONO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2750/M.4.12.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SURADI als BAMBONG bin MULYO WIYONO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa BAMBANG SURADI alias BAMBONG Bin MULYO WIYONO (alm) bersama-sama dengan saksi EKO BUDI PRASETYO alias CEPER bin DIDIK SUSANTO (tersangka dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kaliurang, RT. 01, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------


Bahwa awalnya yaitu pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa menerima telepon dari saksi Eko Budi Prasetyo alias Ceper bin Didik Susanto yang mengajak terdakwa untuk pergi mencari buah nangka, kemudian terdakwapun pergi menemui saksi Eko Budi Prasetyo alias Ceper bin Didik, setelah bertemu lalu terdakwa dan saksi Eko Budi Prasetyo alias Ceper bin Didik Susanto pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AB 5137 QL dengan posisi saksi Eko Budi Prasetyo alias Ceper bin Didik mengendarai di depan dan terdakwa membonceng di belakang dari arah Godean menuju ke Jalan Wates hingga melewati daerah pegunungan namun tidak juga mendapatkan buah nangka, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib pada saat melewati  Dusun Kaliurang, RT. 01, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul terdakwa melihat rumah saksi korban Rosyid Nuryadin dan timbul niat terdakwa untuk mengambil barang di rumah tersebut, lalu terdakwa menyuruh saksi Eko Budi Prasetyo alias Ceper bin Didik Susanto untuk berhenti dan turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa membuka jok sepeda motor lalu mengambil 2 (dua) buah obeng, selanjutnya terdakwa berjalan menuju rumah saksi korban Rosyid Nuryadin sedangkan saksi Eko Budi Prasetyo alias Ceper bin Didik tetap berada di atas sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar, setelah memastikan keadaan sepi kemudian terdakwa tanpa seijin saksi korban Rosyid Nuryadi selaku pemilik rumah mencongkel jendela rumah saksi korban Rosyid Nuryadin dengan menggunakan obeng yang dibawanya hingga jendela terbuka lalu masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil 1 (satu) unit laptop merk Huawei warna silver dan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di dalam dompet yang berada di meja ruang tamu, 1 (satu) buah tas gendong berwarna pink berisi 1 (satu) buah laptop merk HP Pavilion X360 2023 i5 warna biru tua yang berada di kursi ruang tengah, 1 (satu) buah tas berisi uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan emas yang berada di kursi ruang tengah, dan 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie yang berada di meja makan,  setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi korban Rosyid Nuryadin tersebut melalui jendela yang sama ketika terdakwa masuk menuju ke tempat saksi Eko Budi Prasetyo alias Ceper bin Didik menunggu dan langsung meninggalkan rumah saksi korban Rosyid Nuryadin tersebut.


Bahwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit laptop merk Huawei warna silver dan 1 (satu) buah laptop merk HP Pavilion X360 2023 i5 warna biru tua kepada saksi Dion Bramanyto melalui saksi Riyanto alias Ion dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan mengatakan jika laptop tersebut adalah milik kakaknya dan sedang membutuhkan uang, untuk emas terdakwa menjualnya di Pasar Kranggan dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Uang hasil penjualan 2 (dua) unit laptop, uang hasil penjualan emas, dan uang yang diambil di rumah saksi korban Rosyid Nuryadi telah habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa dan saksi Eko Budi Prasetyo alias Ceper bin Didik, dan untuk 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie dibawa oleh saksi Eko Budi Prasetyo alias Ceper bin Didik, sedangkan untuk tas telah dibuang di sekitar Jalan Tumut Sumbersari Moyudan.


Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Rosyid Nuryadi mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 51.000.000,-(lima puluh satu juta rupiah).

  
 
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya