Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Muninggar Setyani, SH
ARIF NUR RAHMAN Bin HERI PURNOMO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-794/M.4.12.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF NUR RAHMAN Bin HERI PURNOMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa Arif Nur Rahman Bin Heri Purnomo (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dk. III Godegan, Rt 003, Kelurahan Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi WARYOTO mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga di Dk. III Godegan, Kelurahan Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul yang memelihara Kukang, Saksi WARYOTO berkoordinasi dengan rekan pegawai BKSDA yakni Saksi NUR SURANTIWI, S.Hut untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi WARYOTO berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda DIY. Selanjutnya Saksi WARYOTO, Saksi NUR SURANTIWI, S.Hut bersama anggota Ditpolairud Polda DIY yakni Saksi DANANG PURNAWAN dan Saksi WISNU BAYU AJI melakukan patroli gabungan, dan benar pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dk. III Godegan, Rt 003, Kelurahan Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul, didapatkan hasil 4 (empat) ekor Kukang Jawa dalam keadaan hidup milik Terdakwa. Kemudian Tim Operasi Gabungan melakukan penindakan dengan mengamankan Terdakwa dan Barang Bukti yaitu :
  1. 4 (empat) ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus);
  2. 1 (satu) buah kandang terbuat dari bambu dengan ukuran panjang 80 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 50 cm;
  3. 1 (satu) buah baki plastik warna hijau (tempat pakan hewan kukang)
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Kukang Jawa dengan membeli secara online melalui jejaring sosial facebook, pembelian yang pertama di akun “Sato Mekanik”, dengan cara Terdakwa menghubungi dan menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp (WA) kemudian disepakati harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) ekor Kukang Jawa berikut ongkos kirimnya. Namun ternyata setelah transfer dan ditunggu-tunggu akun “Sato Mekanik” tidak mengirimkan Kukang Jawa tersebut dan ketika dihubungi akun tersebut menghilang. Lalu pada hari, tanggal, bulan dan nama akun lupa, Terdakwa membeli lagi Kukang Jawa. Pada saat itu Terdakwa memesan 5 (lima) ekor Kukang Jawa berikut ongkos kirimnya seharga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), dengan kesepakatan uang akan ditransfer setelah Kukang Jawa dititipkan di bus untuk diberangkatkan menuju Jogja. Kemudian Terdakwa mentransfer dan Kukang Jawa besok harinya sampai dan diambil Terdakwa di perempatan lampu merah Dongkelan Jalan Bantul. Kemudian Terdakwa membeli lagi Kukang Jawa pada nama akun Terdakwa lupa sebanyak 3 (tiga) ekor, namun Terdakwa menduga akun tersebut adalah akun yang pernah menipu Terdakwa dikarenakan foto atau gambar yang ditampilkan di beranda sama dengan akun atas nama “Sato Mekanik”. Untuk 3 (tiga) ekor Kukang Jawa dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menyampaikan akan mentransfer setelah Kukang Jawa dikirim melalui bus dan diterima oleh Terdakwa, namun sesampainya pesanan tersebut Kukang Jawa yang diterima oleh Terdakwa hanya berjumlah 2 (dua) ekor saja. Terdakwa sengaja tidak mentransfer Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana kesepakatan, karena Terdakwa mengetahui bahwa akun tersebut adalah akun “Sato Mekanik” (yang telah menipu Terdakwa sebelumnya). Pada saat itu Terdakwa mencoba menghubungi namun akun tersebut menghilang.
  • Bahwa ke-7 (tujuh) Kukang Jawa tersebut Terdakwa tempatkan di kandang bekas kandang ayam yang Terdakwa letakkan di belakang rumah Terdakwa, diberi makan buah-buahan seperti pepaya, pisang dan kepala ayam yang mana makan tersebut Terdakwa taruh pada baki plastik warna hijau.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual 3 (tiga) ekor Kukang Jawa dengan cara memposting melalui akun milik Terdakwa yakni “Gagak rimang” di dalam grup facebook “Pasar Pasty Jogjakarta”, Terdakwa menampilkan nomor WhatsApp Terdakwa yakni 081329824923, dari beberapa orang yang menghubungi, ada 2 (dua) orang yang tertarik membeli dan janjian bertemu dirumah Terdakwa dengan cara shareloc alamat rumah Terdakwa, pembeli pertama datang pada hari, dan tanggal pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib, membeli 2 (dua) ekor dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian untuk pembeli yang kedua datang pada hari, dan tanggal pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib, membeli 1 (satu) ekor dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Identifikasi  Mamalia No. : KT.49/K.22/SKW II/KSA/11/2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Dyahning R, S.Hut.,M.Sc. selaku Pelaksana Identifikasi pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta, setelah dilakukan Identifikasi bahwa terhadap barang bukti berupa Kukang Jawa (Nycticebus termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 Tanggal 28 Desember 2018 (satwa dilindungi No. 74).
  • Bahwa untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa jenis Kukang Jawa tersebut harus memiliki ijin. Ijin berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Untuk pemeliharaannya harus dilakukan dalam bentuk penangkaran. Perdagangan / Perniagaan hanya dapat dilakukan jiwa satwa merupakan hasil penangkaran dan sudah merupakan generasi kedua (F2) dan seterusnya dan wajib dilengkapi dengan dokumen yang syah.
  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa jenis Kukang Jawa adalah untuk diternakkan / dikembangbiakkan dan dijual tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa ke-4 (empat) Kukang Jawa tersebut dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta.

 Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pihak Dipublikasikan Ya