Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa HOWING HO FERRY JOYOUSMAN alias SIHO bin HOTAHONG pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Mancingan XI RT 001/000, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 4 (empat) tablet warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dan 6 (enam) tablet warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM yang kejadiannya adalah sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H bersama satu tim melaksanakan patroli diwilayah Parangtritis, sekira jam 03.00 WIB saat tim dalam perjalanan pulang, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H melihat ada 2 (dua) orang pemuda berboncengan seperti mencurigakan, kemudian saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H bersama satu tim membuntuti hingga sampai pinggir pantai, sekira jam 05.30 WIB, 2 (dua) pemuda tersebut terlihat masuk ke dalam salah satu kos di daerah Mancingan, Parangtritis, karena mencurigakan, kemudian saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H dan satu tim berinisiatif masuk kedalam kos, dan didapati ada 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) perempuan, saat itu saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H memperkenalkan diri dari petugas Polres Bantul, kemudian dilakukan penggeledahan, dan seseorang yang bernama HOWING alias SIHO kedapatan menyimpan 4 (empat) tablet warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dan 6 (enam) tablet warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM didalam tas slempang yang dikenakan, dan diakui barang yang diketemukan tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama ADE (DPO) dengan harga Rp 250.000,- mendapatkan 15 (lima belas ) tablet warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM dan 10 (sepuluh) tablet warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dengan uangnya sendiri yang dibeli pada hari Selasa tgl 06 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB di daerah Seturan, Sleman, tempat tersebut merupakan tempat kerja ADE (DPO) diman saat melakukan pembelian tidak ada orang yang melihat/mengetahui, kemudian saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H dan tim mengajak Terdakwa HOWING alias SIHO untuk mencari keberadaan ADE (DPO) di tempat kerja didaerah Seturan, namun sampai sekarang belum diketemukan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 400.7.5/1212 tanggal 22 Agustus 2024, yang di tandatangani oleh TIM Pemeriksa dr. Seviana Primawati, Penguji Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST.MT dan diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp PK dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan : Bahwa dalam barang bukti No. B/93/VIII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 015877/T/08/2024 mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 dan No. Kode Laboratorium 015878/T/08/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa sisa barang bukti No. B/93/VIII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 015877/T/08/2024 yang semula 4 (empat) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1(satu) tablet sisanya 3 (tiga) tablet dan No. Kode Laboratorium 015878/T/08/2024 yang semula 6 (enam) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1(satu) tablet sisanya 5 (lima) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan obat Psikotropika.
------- Perbuatan Terdakwa HOWING HO FERRY JOYOUSMAN alias SIHO bin HOTAHONG telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------------------------------- |