| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhamad Sodiq pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 Sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017, bertempat di Toko Terdakwa Muhamad Sodiq Jl Wonosari KM.14, Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang |