Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2017/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH 1.EKA FITRIYANI als EKA binti WAJIYONO
2.SUKIDI als KEDEK bin MUKIRIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA FITRIYANI als EKA binti WAJIYONO[Penahanan]
2SUKIDI als KEDEK bin MUKIRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa I EKA FITRIYANI alias EKA binti WAJIYONO dan terdakwa II SUKIDI alias KEDEK bin MUKIRIN pada hari Sabtu tanggal 05 November 2016 sekitar pukul 04.30 Wib dan hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 19.25 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016 dan bulan Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 dan 2017 bertempat di Masjid Al-Husna Balai Desa Palbapang,Dsn. Karasan, Rt.001/-, Palbapang, Bantul, Kabupaten Bantul dan di Masjid Qolid bin Walid Dsn. Karasan Rt.004/-, Palbapang, Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 November 2016 pukul 04.30 Wib, terdakwa I EKA FITRIYANI diantar terdakwa II SUKIDI ke daerah Palbapang dengan mengendarai sepeda motor roda dua merek SUZUKI SMAS warna hitam kombinasi biru, setelah sampai di Masjid Al-Husna Balai Desa Palbapang,Dsn. Karasan, Rt.001/-, Palbapang, Bantul, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa EKA FITRIYANI turun dari sepeda motor lalu berjalan untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda onthel merek Poligon warna hitam yang berada di halaman depan Masjid Al-Husna tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi DR. GESANG NUGROHO, ST, MT, sedangkan terdakwa II SUKIDI mengawasi terdakwa I EKA FITRIYANI dari kejauhan untuk mengamati keadaan sekitar. Setelah dapat mengambil sepeda tersebut terdakwa I EKA FITRIYANI menaiki sepeda tersebut sedangkan terdakwa II SUKIDI mendorong terdakwa I EKA FITRIYANI untuk kembali ke rumah terdakwa II SUKIDI;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 pukul 19.25 Wib, terdakwa I EKA FITRIYANI diantar oleh terdakwa II SUKIDI dengan mengendarai sepeda motor roda dua merek SUZUKI SMAS warna hitam kombinasi biru ke utara perempatan Palbapang, setelah sampai di Masjid Al-Husna Qalid bin Walid Dsn. Karasan Rt.004 /-, Palbapang, Kec. Bantul, Kab. Bantul, terdakwa I EKA FITRIYANI turun dari sepeda motor kemudian menuju parkiran Masjid Al-Husna Qalid bin Walid lalu mengambil sepeda onthel merek Poligon warna hitam kombinasi silver tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi ASMAWATI, sedangkan terdakwa II SUKIDI mengawasi terdakwa I EKA FITRIYANI dari kejauhan untuk mengamati keadaan sekitar. Setelah dapat mengambil sepeda tersebut terdakwa I EKA FITRIYANI menaiki sepeda tersebut dan bersama dengan terdakwa II SUKIDI yang mengendarai sepeda motor SUZUKI SMAS kembali ke rumah terdakwa II SUKIDI.   
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I EKA FITRIYANI dan terdakwa II SUKIDI  tersebut, saksi DR. GESANG NUGROHO, ST. MT. mengalami kerugian sebesar  Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi ASMAWATI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.  

------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya