| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 131/Pid.B/2017/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | 1.EKA FITRIYANI als EKA binti WAJIYONO 2.SUKIDI als KEDEK bin MUKIRIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Mei 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 131/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Mei 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1292/O.4.13/Epp.2/05/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I EKA FITRIYANI alias EKA binti WAJIYONO dan terdakwa II SUKIDI alias KEDEK bin MUKIRIN pada hari Sabtu tanggal 05 November 2016 sekitar pukul 04.30 Wib dan hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 19.25 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016 dan bulan Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 dan 2017 bertempat di Masjid Al-Husna Balai Desa Palbapang,Dsn. Karasan, Rt.001/-, Palbapang, Bantul, Kabupaten Bantul dan di Masjid Qolid bin Walid Dsn. Karasan Rt.004/-, Palbapang, Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 November 2016 pukul 04.30 Wib, terdakwa I EKA FITRIYANI diantar terdakwa II SUKIDI ke daerah Palbapang dengan mengendarai sepeda motor roda dua merek SUZUKI SMAS warna hitam kombinasi biru, setelah sampai di Masjid Al-Husna Balai Desa Palbapang,Dsn. Karasan, Rt.001/-, Palbapang, Bantul, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa EKA FITRIYANI turun dari sepeda motor lalu berjalan untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda onthel merek Poligon warna hitam yang berada di halaman depan Masjid Al-Husna tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi DR. GESANG NUGROHO, ST, MT, sedangkan terdakwa II SUKIDI mengawasi terdakwa I EKA FITRIYANI dari kejauhan untuk mengamati keadaan sekitar. Setelah dapat mengambil sepeda tersebut terdakwa I EKA FITRIYANI menaiki sepeda tersebut sedangkan terdakwa II SUKIDI mendorong terdakwa I EKA FITRIYANI untuk kembali ke rumah terdakwa II SUKIDI; ------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
