| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Hukum bahwa surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bantul Nomor : 061/DPC-PPP/Bantul/VIII/- 2014, tertanggal 11 Agustus 2014, Perihal : Permohonan Pemberhentian Pengurus DPC dan Pergantian Antar Waktu, adalah batal demi hukum.
- Menyatakan hukum surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 00133/DPW PPP DIY/VIII/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, Hal : Permohonan Pemberhentian Pengurus DPC dan Pergantian Antar Waktu ( PAW ), adalah batal demi hukum.
- Menyatakan hukum bahwa proses Pergantian antar waktu penggugat dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul adalah batal demi hukum.
- Menhukum para tergugat untuk patuh terhadap putusan atas perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|