Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/PDT.G/2014/PN Btl JUMAKIR 1.1. Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bantul
2.2. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/PDT.G/2014/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMAKIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABDULRACHMAN, SHJUMAKIR
2WIDODO MULYONO, SHJUMAKIR
Tergugat
NoNama
11. Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bantul
22. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Hukum bahwa surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bantul Nomor : 061/DPC-PPP/Bantul/VIII/- 2014, tertanggal 11 Agustus 2014, Perihal : Permohonan Pemberhentian Pengurus DPC dan Pergantian Antar Waktu, adalah batal demi hukum.
  4. Menyatakan hukum surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 00133/DPW PPP DIY/VIII/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, Hal : Permohonan Pemberhentian Pengurus DPC dan Pergantian Antar Waktu ( PAW ), adalah batal demi hukum.
  5. Menyatakan hukum bahwa proses Pergantian antar waktu penggugat dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul adalah batal demi hukum.
  6. Menhukum para tergugat untuk patuh terhadap putusan atas perkara ini.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak