Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Astri Wulandari S.H
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
YANUAR BAGUS PRATIKNO alias BOM bin TUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2801/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari S.H
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUAR BAGUS PRATIKNO alias BOM bin TUKIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa YANUAR BAGUS PRATIKNO alias BOM bin TUKIMAN, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 00.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Dk. XIII Nengahan, RT 084, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada bulan Desember tahun 2024 terdakwa bertemu dengan sdr. Rian alias Bontot saat periksa di dr. Soewadi, selanjutnya bertukar nomor WA dan sering berkomunikasi membicarakan tentang pil alprazolam, dan pada bulan Februari terdakwa ditawari pil alprazolam oleh sdr. Rian alias Bontot namun saat itu terdakwa belum percaya dan tidak tertarik membeli, kemudian pada tanggal 03 Maret 2025 terdakwa ditawari lagi pil alprazolam dan saat itu terdakwa membeli 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sudah habis terdakwa konsumsi sendiri.
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa kembali ditawari sdr. Rian alias Bontot pil alprazolam dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk satu lembar atau 10 (sepuluh) tablet, dan terdakwa akan membeli 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) tablet dan janjian untuk bertemu di K24 Krapyak, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa dikirimi lokasi (shareloc) oleh sdr. Rian alias Bontot, selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah menuju ke K24 Krapyak, sekira pukul 18.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. Rian alias Bontot di warung burjo dekat K24 Krapyak, kemudian sdr. Rian alias Bontot menyerahkan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg kepada terdakwa lalu terdakwa memberitahu sdr. Rian alias Bontot uang sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) akan terdakwa transfer kalau sudah ada, selanjutnya terdakwa membawa pil alprazolam tersebut ke rumah nenek terdakwa di Dk. XIII Nengahan, RT 084, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul dan terdakwa menyimpan pil alprazolam tersebut di bawah lemari dalam kamar di rumah nenek terdakwa dengan rencana untuk terdakwa konsumsi sendiri.
-    Bahwa sebelum terdakwa sempat mengkonsumsi pil alprazolam tersebut terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul antara lain saksi Winarta Saputra dan saksi Bayudi dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg di bawah lemari dalam kamar di rumah nenek terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna pink dengan nomor Imei 358320681219374 dengan nomor WA 08314458790 yang digunakan sebagai alat komunikasi saat terdakwa pil alprazolam dari sdr. Rian alias Bontot.
-    Bahwa tablet jenis Alprazolam tidak boleh diperjualkan bebas karena termasuk obat golongan Psikotropika yang diatur dan diawasi peredarannya dan terdakwa bukan orang yang mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan penyerahan atau penyaluran psikotropika serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang/resep untuk memiliki dan menyimpan obat jenis Alprazolam.
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pil yang disita dari terdakwa sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor : R/400.7.5/802/D13.1 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti , S.Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT. dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK selaku Plt. Kepala BLKK dengan hasil : Barang Bukti No.BB/62/V/2025/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011009/T/06/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Sisa barang bukti No.BB/62/V/2025/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011009/T/06/2025 yang semula 20 (dua puluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 18 (delapan belas) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya