Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2022/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH AGUS DAVID RIYANTO Als DRAGON Bin WIRYO DIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-505/M.4.12.3/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS DAVID RIYANTO Als DRAGON Bin WIRYO DIHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS DAVID RIYANTO Als DRAGON Bin WIRYO DIHARJO pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain antara bulan Desember tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Bendosari Rt.05 Kuden Sitimulyo Piyungan Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Mencoba untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas, terdakwa berada di Dusun Kuden dengan maksud akan menemui temannya namun tidak ketemu, kemudian terdakwa berjalan dan sesampainya di sebuah bangunan untuk membakar batu bata merah, lalu terdakwa mengambil 1 buah besi plat panjang kurang lebih 35 cm, selanjutnya terdakwa melewati sebuah rumah dan terdakwa mendekati rumah tersebut dengan tujuan akan mengambil sesuatu barang yang berada di dalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 buah besi plat panjang kurang lebih 35 cm langsung mencongkel jendela rumah tersebut di bagian sebelah kiri, setelah berhasil mencongkel jendela, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dicongkel tersebut, sesampainya di dalam rumah, saksi Taufik pada saat akan istirahat mendengar suara gludak-gluduk, kemudian mengetahui ada terdakwa di dalam kamar, selanjutnya saksi Taufik langsung berteriak Maling..maling..., kemudian terdakwa langsung melarikan diri dengan cara keluar rumah melalui jendela semula yang dicongkelnya, selanjutnya saksi Taufik langsung mengejar terdakwa dan teriak Maling..maling... dan dibantu warga sekitar dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di persawahan di pinggir kampung, kemudian saksi Taufik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piyungan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang berniat untuk mengambil barang di rumah saksi Taufik, telah ternyata dari permulaan pelaksanaan dengan cara menggunakan 1 buah besi plat panjang kurang lebih 35 cm langsung mencongkel jendela bagian sebelah kiri, setelah berhasil mencongkel jendela, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi Taufik melalui jendela yang dicongkel tersebut dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kehendak terdakwa melainkan karena diketahui oleh saksi Taufik.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya