| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Hidayatul Istanto bersama –Sama dengan Terdakwa DWI Sasmito serta Terdakwa Rizal pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 Sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2017, bertempat di PT Turangga Wahana Citra , Jl Imogiri Barat Randubelang, Bangunharjo, Sewon,Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengabil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu Perbuatan Para Terdakwa Hidayatul Istanto bersama-sama dengan Terdakwa Dwi Sasmito dan Terdakwa Rizal sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -4, 5 KUHP |