| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Ia Terdakwa SUBIYANTO Anak dari MURYADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat di pertengahan tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Desa Granting Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili berdasarkan Ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya sekitar awal tahun 2000 saksi Asep Yayan (Terpidana berkas terpisah) mulai bekerja di Rumah Pesik milik saksi Rocky Joseph Pesik kemudian pada tahun 2016 saksi Asep Yayan mulai ada niat untuk mengambil barang koleksi dari Rumah Pesik yang berupa Almari, Gading Gajah, Keris dan Tombak. Selanjutnya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2022 saksi Asep Yayan telah mengambil 2 (dua) buah Almari, 4 (empat) buah Gading Gajah, dan kurang lebih 310 (tiga ratus sepuluh) buah Keris dan Tombak. Bahwa dari 310 (tiga ratus sepuluh) keris dan tombak tersebut 60 (enam puluh) buah dijual oleh Sutriyo Nofianto Alias Novi Bin Igun (Terpidana berkas Terpisah), 115 (seratus lima belas ) dijual oleh Gugun dan 135 (seratus tiga puluh lima) keris dan Tombak dijual oleh saksi Asep Yayan (Terpidana berkas terpisah) kepada Terdakwa Subiyanto Anak dari Muryadi.
- Bahwa sekitar pertengahan tahun 2018 saksi Asep Yayan menyuruh saksi Eti Budi Astuti untuk menjualkan 1 (satu) buah Almari kemudian selang 2 (dua) minggu kemudian saksi Asep Yayan meminta bantuan saksi Eti Budi Astuti dan saksi Mujio Slamet untuk menjualkan 2 (dua) buah keris yang oleh saksi Eti Budi Astuti dan saksi Mujio Slamet 2 (dua) buah keris tersebut dijual kepada Terdakwa Subiyanto anak dari Muryadi. Sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi Asep Yayan mengajak saksi Eti Budi Astuti untuk menjual 8 (delapan) buah Keris namun saksi Asep Yayan mau ikut ke rumah terdakwa Subiyanto anak dari Muryadi karena mau memastikan kalua saksi Eti Budi Astuti dan saksi Mujio Slamet tidak berbohong terkait harga beli keris. Saksi Asep Yayan, saksi Eti Budi Astuti dan saksi Mujio Slamet mendatangi rumah terdakwa Subiyanto di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah akan tetapi dijalan Terdakwa menyampaikan sedang di Pemancingan dan pawa waktu itu saksi Asep Yayan, saksi Eti Budi Astuti dan saksi Mujio Slamet bertemu dengan Terdakwa di Pemancingan dan menjual 8 (delapan) buah keris tersebut di Pemancingan di daerah Klaten. Bahwa seminggu kemudian saksi Asep Yayan mengajak saksi Eti Budi Astuti ke rumah terdakwa Subiyanto. Bahwa setelah mengetahui Rumah Terdakwa Subiyanto kemudian saksi Asep Yayan menjual sendiri barang-barang diambil dari Rumah Pesik langsung ke Terdakwa.
- Saksi Asep Yayan menjual barang-barang yang diambil dari Rumah Pesik kepada Terdakwa Subiyanto kurang lebih 10 (sepuluh) kali dengan total barang yang dijual berjumlah kurang lebih 135 (seratus tiga puluh lima) buah barang dengan rincian sebagai berikut :
- Sekitar Pertengahan tahun 2018 saksi Asep Yayan menjual 10 (sepuluh) buah Keris kepada Terdakwa di rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah dengan harga Rp. 10.000.000,- ;
- Sekitar Akhir tahun 2018 bertempat di rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah terdakwa membeli 6 (enam) buah keris dan 9 (Sembilan) buah Tombak dan perabot keris berupa 2 (dua) buah gagang keris dan 2 (dua) buah rangka keris dari Saksi Eti seharga Rp. 25.000.000,- ;
- Sekitar Awal tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah terdakwa membeli barang berupa keris sebanyak 5 (lima) buah dari saksi Eti dan pada saat itu datang bersama Saksi Asep seharga Rp. 10.000.000,- ;
- Sekira awal 2020 di rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah terdakwa membeli keris sebanyak 5 (lima) buah dari Saksi Asep seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Sekira awal 2021 dirumah terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten terdakwa membeli barang berupa 2 (dua) buah Almari kuning Palembangan dari saksi Asep seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Pada tanggal/bulan lupa sekira pertengahan tahun 2021 di rumah terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Terdakwa membeli barang berupa Gading Gajah sebanyak 4 (empat) buah dari saksi Asep seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Pada tanggal/ bulan lupa sekira pertengahan tahun 2021 di jalan Candi Sewu Prambanan Klaten terdakwa membeli dari saksi Asep sebanyak 10 (sepuluh) buah keris dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Pada tanggal/ bulan lupa sekira pertengahan tahun 2021 di jalan Candi Sewu Prambanan Klaten terdakwa membeli barang berupa 8 (delapan) buah keris dari saksi Asep seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
- Pada tanggal lupa bulan Februari tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Terdakwa membeli barang berupa Keris sebanyak 10 (sepuluh) buah dari saksi Asep seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) ;
- Pada tanggal lupa bulan Juli 2022 bertempat di Rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah terdakwa membeli barang berupa keris sebanyak 10 (sepuluh) buah dari Saksi Asep seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib saksi Aan Agus Susanto, SH. anggota Kepolisian Resort Bantul mengamankan Terdakwa dirumahnya di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Kel. Granting Kec. Jogonalan Kab. Klaten dan mengamankan barang-barang yang diduga hasil dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh saksi Asep berupa :
- Warangka Keris berjumlah 20 (dua puluh) buah ;
- Keris berjumlah 12 (dua belas) buah ;
- Sarung Tombak berjumlah 9 (Sembilan) buah ;
- Tombak berjumlah 1 (satu) buah
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan dengan Katalog yang dimiliki oleh Rumah Pesik barang-barang yang diamankan dari Rumah Terdakwa terdaftar dalam Buku Katalog yang dimiliki oleh Rumah Pesik Kota Gede Yogyakarta.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Subiyanto anak dari Muryadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP . -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia Terdakwa SUBIYANTO Anak dari MURYADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat di pertengahan tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Desa Granting Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili berdasarkan Ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Awalnya sekitar awal tahun 2000 saksi Asep Yayan (Terpidana berkas terpisah) mulai bekerja di Rumah Pesik milik saksi Rocky Joseph Pesik kemudian pada tahun 2016 saksi Asep Yayan mulai ada niat untuk mengambil barang koleksi dari Rumah Pesik yang berupa Almari, Gading Gajah, Keris dan Tombak. Selanjutnya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2022 saksi Asep Yayan telah mengambil 2 (dua) buah Almari, 4 (empat) buah Gading Gajah, dan kurang lebih 310 (tiga ratus sepuluh) buah Keris dan Tombak. Bahwa dari 310 (tiga ratus sepuluh) keris dan tombak tersebut 60 (enam puluh) buah dijual oleh Sutriyo Nofianto Alias Novi Bin Igun (Terpidana berkas Terpisah), 115 (seratus lima belas ) dijual oleh Gugun dan 135 (seratus tiga puluh lima) keris dan Tombak dijual oleh saksi Asep Yayan (Terpidana berkas terpisah) kepada Terdakwa Subiyanto Anak dari Muryadi.
- Bahwa sekitar pertengahan tahun 2018 saksi Asep Yayan menyuruh saksi Eti Budi Astuti untuk menjualkan 1 (satu) buah Almari kemudian selang 2 (dua) minggu kemudian saksi Asep Yayan meminta bantuan saksi Eti Budi Astuti dan saksi Mujio Slamet untuk menjualkan 2 (dua) buah keris yang oleh saksi Eti Budi Astuti dan saksi Mujio Slamet 2 (dua) buah keris tersebut dijual kepada Terdakwa Subiyanto anak dari Muryadi. Sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi Asep Yayan mengajak saksi Eti Budi Astuti untuk menjual 8 (delapan) buah Keris namun saksi Asep Yayan mau ikut ke rumah terdakwa Subiyanto anak dari Muryadi karena mau memastikan kalua saksi Eti Budi Astuti dan saksi Mujio Slamet tidak berbohong terkait harga beli keris. Saksi Asep Yayan, saksi Eti Budi Astuti dan saksi Mujio Slamet mendatangi rumah terdakwa Subiyanto di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah akan tetapi dijalan Terdakwa menyampaikan sedang di Pemancingan dan pawa waktu itu saksi Asep Yayan, saksi Eti Budi Astuti dan saksi Mujio Slamet bertemu dengan Terdakwa di Pemancingan dan menjual 8 (delapan) buah keris tersebut di Pemancingan di daerah Klaten. Bahwa seminggu kemudian saksi Asep Yayan mengajak saksi Eti Budi Astuti ke rumah terdakwa Subiyanto. Bahwa setelah mengetahui Rumah Terdakwa Subiyanto kemudian saksi Asep Yayan menjual sendiri barang-barang diambil dari Rumah Pesik langsung ke Terdakwa.
- Saksi Asep Yayan menjual barang-barang yang diambil dari Rumah Pesik kepada Terdakwa Subiyanto kurang lebih 10 (sepuluh) kali dengan total barang yang dijual berjumlah kurang lebih 135 (seratus tiga puluh lima) buah barang dengan rincian sebagai berikut :
- Sekitar Pertengahan tahun 2018 saksi Asep Yayan menjual 10 (sepuluh) buah Keris kepada Terdakwa di rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah dengan harga Rp. 10.000.000,- ;
- Sekitar Akhir tahun 2018 bertempat di rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah terdakwa membeli 6 (enam) buah keris dan 9 (Sembilan) buah Tombak dan perabot keris berupa 2 (dua) buah gagang keris dan 2 (dua) buah rangka keris dari Saksi Eti seharga Rp. 25.000.000,- ;
- Sekitar Awal tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah terdakwa membeli barang berupa keris sebanyak 5 (lima) buah dari saksi Eti dan pada saat itu datang bersama Saksi Asep seharga Rp. 10.000.000,- ;
- Sekira awal 2020 di rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah terdakwa membeli keris sebanyak 5 (lima) buah dari Saksi Asep seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Sekira awal 2021 dirumah terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten terdakwa membeli barang berupa 2 (dua) buah Almari kuning Palembangan dari saksi Asep seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Pada tanggal/bulan lupa sekira pertengahan tahun 2021 di rumah terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Terdakwa membeli barang berupa Gading Gajah sebanyak 4 (empat) buah dari saksi Asep seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Pada tanggal/ bulan lupa sekira pertengahan tahun 2021 di jalan Candi Sewu Prambanan Klaten terdakwa membeli dari saksi Asep sebanyak 10 (sepuluh) buah keris dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Pada tanggal/ bulan lupa sekira pertengahan tahun 2021 di jalan Candi Sewu Prambanan Klaten terdakwa membeli barang berupa 8 (delapan) buah keris dari saksi Asep seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
- Pada tanggal lupa bulan Februari tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Terdakwa membeli barang berupa Keris sebanyak 10 (sepuluh) buah dari saksi Asep seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) ;
- Pada tanggal lupa bulan Juli 2022 bertempat di Rumah Terdakwa di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Granting Jogonalan Klaten Jawa Tengah terdakwa membeli barang berupa keris sebanyak 10 (sepuluh) buah dari Saksi Asep seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib saksi Aan Agus Susanto, SH. anggota Kepolisian Resort Bantul mengamankan Terdakwa dirumahnya di Klampokan Rt. 004 Rw. 002 Kel. Granting Kec. Jogonalan Kab. Klaten dan mengamankan barang-barang yang diduga hasil dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh saksi Asep berupa :
- Warangka Keris berjumlah 20 (dua puluh) buah ;
- Keris berjumlah 12 (dua belas) buah ;
- Sarung Tombak berjumlah 9 (Sembilan) buah ;
- Tombak berjumlah 1 (satu) buah
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan dengan Katalog yang dimiliki oleh Rumah Pesik barang-barang yang diamankan dari Rumah Terdakwa terdaftar dalam Buku Katalog yang dimiliki oleh Rumah Pesik Kota Gede Yogyakarta.
- Bahwa selanjutnya barang-barang yang dibeli oleh terdakwa dari saksi Asep kemudian dijual oleh terdakwa kepada :
- Pada tanggal/bulan lupa sekira tahun 2020 terdakwa menjual 30 (tiga puluh) buah keris dan 20 (dua puluh) perabot keris kepada Marolus berusia 60 tahun yang terdakwa tidak ketahui alamat rumahnya ;
- Pada tanggal/bulan lupa tahun 2021 Terdakwa menjual 7 (tujuh) buah keris tanpa rangka dan 3 (tiga) buah keris utuh Kepada saksi Seno ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2022 Terdakwa menjual 10 (sepuluh) buah keris berikut rangkanya kepada saksi Seno
- Pada tanggal / bulan lupa sekira pertengahan 2021 Terdakwa menjual 4 (empat) buah Gading Gajah kepada Antok yang terdakwa tidak ketahui alamat rumahnya ;
- 1 (satu) buah Almari oleh Terdakwa dijual kepada seseorang dari luar kota yang terdakwa lupa namanya.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Subiyanto anak dari Muryadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP |