Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2019/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH Nanang Hermawan Alias Kosim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-971/0.4.13/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nanang Hermawan Alias Kosim[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Nanang Hermawan pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Bogoran, RT. 01, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

Pihak Dipublikasikan Ya