Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Btl ANTONIUS MARSU GINTING 1.ARWANI
2.Yayasan Aji Mahasiswa AL-Muhsin
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
4.PEMERINTAHAN KELURAHAN BANGUNJIWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS MARSU GINTING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAMADHANI KHIDIR ROSADI, S.H.ANTONIUS MARSU GINTING
Tergugat
NoNama
1ARWANI
2Yayasan Aji Mahasiswa AL-Muhsin
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
4PEMERINTAHAN KELURAHAN BANGUNJIWO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WIJAYA KUSUMA, S.H., M.H. dan RekanARWANI
2WIJAYA KUSUMA, S.H., M.H. dan RekanYayasan Aji Mahasiswa AL-Muhsin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah yang melintang menyambung jalan dari barat sampai dengan tembus jalan umum Sribit, yang terletak diantara batas selatan obyek tanah Sertipikat Hak Milik nomor: 03840 atas nama Alm. Drs. KH. Muhadi Zainuddin, Lc. Mag, dan batas utara obyek tanah Sertipikat Hak Milik nomor: 15439, atas nama Alm. Muh. Hamdi/ Dalimin adalah jalan umum, dan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebagaimana gambar jalan tertera dalam peta wilayah dan warkah yang tercatat di Kantor Pertanahan  (BPN) Kabupaten Bantul.----
  4. Menghukum TERGUGAT I membayar ganti kerugian materiil Akibat macetnya pelaksanaan pembagunan tersebut biaya yang sudah di keluarkan sebesar Rp.86,780,000.00 (delapan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian-----------------------------
    DP Jasa Tukang Borongan :------------------------------------------------------------------------
    30% X Rp.1.000.000/meter X 82.5m2..=Rp. 24.750.000-----------------------------------
    Sewa Excavator/Backhoe yang tidak bisa masuk dikarenakan akses jalan yang ditutup TERGUGAT I sehingga terhadang masuk kelokasi pembangunan rumah PENGGUGAT sehingga Excavator/Backhoe harus menunggu dan menginap di batas akses jalan masuk sejak tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 dengan beban biaya yang harus dikeluarkan atau dibayarkan Penggugat sebesar    Rp 12,030,000.00 (Dua belas juta tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian :------------------------------------------------------------------------
    Biaya sewa Excavator Rp. 265,000.00 (dua ratus enam puluh lima Ribu   Rupiah) perjam selama X 7(tujuh) jam/hari = Rp.1.855.000,(satu juta delapan ratus lima puluh lima rupiah) X selama 6 (enam) hari  Jumlah biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT adalah Rp 11,130,000.00 (sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah),
     Mobilisasi pp.=Rp.  900,000.00 (Sembilan ratus ribu rupiah);-------------------------
    Inflasi material bahan bangunan 10% (sepuluh persen) pertahun sejak Juni tahun 2019 hingga 2024, dengan asumsi Rp.100,000,000.00 (seratus juta rupiah) bangun rumah dengan luas 82.5 m2 (delapan puluh dua koma lima meter persegi) maka 10% (sepuluh persen) dari Rp.100,000,000.00 (seratus juta rupiah) selama 5 (lima) tahun, maka nilai Inflasi yang harus ditanggung PENGUGAT bilamana membangun rumah ditahun ini 2024 dengan dengan desain dan pengerjaan yang sama menjadi Rp.50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I membayar sebesar Rp.100,000,000.00 ( seratus juta rupiah) sebagai ganti kerugian materiil akibat rumah tinggal yang diharapkan PENGGUGAT tidak bisa terlaksana pelaksanaan pembangunan rumah tinggal yang sangat dibutuhkan Pengugat, mengakibatkan Pengugat harus membayar kontrak rumah sebesar Rp.100,000,000.00 ( seratus juta rupiah) selama 5(lima) tahun sewa dan selama permasalahan ini berjalan.
  6. Menghukum TERGUGAT I membayar sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kerugian immateril PENGGUGAT Berupa ketidak nyamanan tinggal di rumah kontrakan, beban biaya yang harus ditanggung atas sewa,  menambah biaya oprasinal setiap harinya dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, biaya oprasional dalam upaya penyelesaian permasalahan dan rasa malu ;   
  7. Menghukum TERGUGAT I Membayar jasa Advokat Rp. 20.000.0000,-( Dua Puluh Juta Rupiah)  untuk menggugat  melalui Pengadilan Negeri Bantul;---------------------------------------------
  8. Memerintahkan Kepala Departemen Agama (DEPAG) Kabupaten Bantul agar menyita pengahasilan dan atau gaji TERGUGAT I guna diletakan sita jaminan(conservatoir beslag)                           
  9. Menghukum TERGUGAT I atas harta kekayaan yakni tanah Sertipikat Hak Milik nomor: 15439, atas nama Alm. Muh. Hamdi/ Dalimin diletakkan sebagai sita jaminan(conservatoir beslag).-----            
  10. Menghukum TERGUGAT I untuk membongkar/membersihkan penghalang jalan dan memperbaiki, serta mengembalikan fungsi tanah jalan obyek perkara menjadi jalan umum sebagaimana mestinya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                  Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila  TERGUGAT I lalai untuk menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------
  12. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;----
  13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan batas-batas tanah jalan obyek perkara;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum TERGUGAT III untuk melakukan pengukuran ulang batas-batas dan luas jalan obyek perkara, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  15. Menghukum TERGUGAT IV  apabila TERGUGAT I tidak melakukan pengembalian fungsi jalan sesuai isi putusan perkara ini secara sukarela. Pelaksanaan oleh TERGUGAT IV tersebut harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari, dan apabila perlu dengan bantuan pihak kepolisian yang berwenang;---------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak