Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2021/PN Btl NIHESTY SURATINAH TRI RIPTANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIHESTY SURATINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GATRA SATRIA PRATAMA, SHNIHESTY SURATINAH
Tergugat
NoNama
1TRI RIPTANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyadi, S.H.TRI RIPTANTI
Turut Tergugat
NoNama
1VALENTINUS FREDY GULING
2KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Desi PratiwiKEPALA PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
2Agoes Silfie Ratna Wulandari, S.IP., S.H.KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
3Aditya Bachtiar Rifa'iKEPALA PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
4FARID ISKANDAR, SH, SHI, MHVALENTINUS FREDY GULING
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa transaksi jualbeli sebidang tanah yang berdiri bangunan seluas ± 360 M2adalah sah menurut hukum dimana Obyek sengketa tersebut terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D. I. Yogyakarta SHM No. 04766 terletak di Desa/ Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, surat ukur tanggal 11-03-2014 No. 03952/Wirokerten/2014, luas 360 M2 atas nama Tri Riptanti dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Sebelah Utara                    : Jalan
  2. Sebelah Timur                   : Tanah Milik a.n Asrini
  3. Sebelah Selatan                 : Tanah Milik a.n. Tri Wahyuningsih
  4. Sebelah Barat                    : Jalan

Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah sah sebagai milik Penggugat ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I bukan orang yang berhak atas penguasaan obyek sengketa;
  3. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa pemblokiran yang dilakukan Turut Tergugat I tidak sah.
  5. Menghukum Turut Tergugat I untuk dilakukan pengangkatan blokir.
  6. Menghukum Turut Tergugat II untuk mengangkat blokir Objek Sengketa.
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah beritikad tidak baik dan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan ijin atau tidak mendapatkan ijin darinya untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa tanpa persyaratan apapun dan tanpa pembebanan apapun, pengosongan tersebut bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian, dll) ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 618.750.000,- (enam ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran tersebut selambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), pembayaran tersebut paling lambat harus diterima oleh Penggugat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun masih ada upaya Verzet, Banding ataupun kasasi ;
  12. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul (Turut Tergugat II) untuk segera melakukan proses pendaftaran dan balik nama atas obyek sengketa menjadi atas nama Nihesty Suratinah (Penggugat);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini ;

SUBSIDAIR :

BILAMANA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA  (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak