Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA 1.Samani
2.Walgiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samani
2Walgiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.627.946,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar  Rp. 36.627.946,24,- ( Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Empat Rupiah )   kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak