Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.SARI NUR HAYATI, S.H
2.Nur Ika Yutanita, SH
SETIYONO PAMBUDI alias OPAM bin (alm) SUGENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2896/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI, S.H
2Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIYONO PAMBUDI alias OPAM bin (alm) SUGENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------- Bahwa terdakwa SETIYONO PAMBUDI Als OPAM Bin Alm SUGENG  pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 Wib di rumah terdakwa di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012, Kal.Brontokusuman, Kap.Mergangsan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menelpon saksi JANGGA Als WEWO melalui WA dengan kata-kata “ sesok senin tanggal 2 perikso neng Klaten” dan dijawab oleh saksi JANGGA Als WEWO “Yoh”.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib saksi JANGGA Als WEWO datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa temui dan berkata “bar dzuhur mangkat ngetan” dan dijawab oleh saksi JANGGA Als WEWO “yo” selanjutnya sekitar pukul 12.45 Wib terdakwa dan saksi JANGGA Als WEWO menuju ke Apotek Nugroho Medika Farma yang berada di Jl.Raya Pedan-Cawas, Gombang, Sajen, Trucuk, Klaten. Sesampainya di Apotek Nugroho Medika Farma terdakwa dan saksi JANGGA Als WEWO menunggu antrian kurang lebih 30 menit saksi JANGGA Als WEWO periksa dan mendapatkan resep kemudian saksi JANGGA Als WEWO menebus obat di Apotek dan mendapatkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 0,5 mg, 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Heximer. Setelah obat diterima oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membayar sebesar  Rp. 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)  kemudian  terdakwa dan saksi JANGGA Als WEWO pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB saksi JANGGA Als WEWO menyerahkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 0,5 mg, 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Heximer kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan upah berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada saksi JANGGA Als WEWO.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa menjual 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada saksi DARMAWAN Als SIWE di rumah terdakwa di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012 Kal.Brontokusuman, Kap.Mergangsan Kota Yogyakarta.
-    Bahwa terdakwa menjual 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam dan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Heximer kepada GONANG seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selain itu juga menjual kepada  CAHYO 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi Agung Kunta W, SH bersama dengan saksi Achmad Arif P, SH mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib menangkap saksi JANGGA NURDIYANTO Bin Alm SUBARDIYO di depan Circle K di Jl.Parangtritis Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi JANGGA Als WEWO kedapatan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna  hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg dan saat diinterogasi saksi JANGGA Als WEWO mengaku mendapatkan pil Psikotropika tersebut dari terdakwa. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Bantul sekitar pukul 19.30 Wib mendatangi rumah terdakwa di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012 Kal.Brontokusuman, Kap.Mergangsan, Kota Yogyakarta dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax Alprazolam 0,5 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna  silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg, 1 (satu) buah HP merk Oppo A58 warna hitam nomor WA 08812686225 dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-    Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara menyuruh saksi JANGGA Als WEWO untuk berobat ke Apotek Medika Nugroho di Klaten dan terdakwa yang membiayai berobat saksi JANGGA Als WEWO tersebut.
-    Bahwa dari penyitaan terhadap barang bukti disisihkan untuk dilakukan pengujian ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi D.I.Yogyakarta, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/821/D13.1 terhadap BB/64/VI/2025/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 011521/T/06/2025, 011522/T/06/2025 dan 011523/T/06/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dan No.kode Laboratorium 011524/T/06/2025 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-    Bahwa terdakwa secara tanpa hak tidak memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA

-------Bahwa terdakwa SETIYONO PAMBUDI Als OPAM Bin Alm SUGENG  pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib di rumah terdakwa di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012, Kal.Brontokusuman, Kap.Mergangsan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menelpon saksi JANGGA Als WEWO melalui WA dengan kata-kata “ sesok senin tanggal 2 perikso neng Klaten” dan dijawab oleh saksi JANGGA Als WEWO “Yoh”.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib saksi JANGGA Als WEWO datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa temui dan berkata “bar dzuhur mangkat ngetan” dan dijawab oleh saksi JANGGA Als WEWO “yo” selanjutnya sekitar pukul 12.45 Wib terdakwa dan saksi JANGGA Als WEWO menuju ke Apotek Nugroho Medika Farma yang berada di Jl.Raya Pedan-Cawas, Gombang, Sajen, Trucuk, Klaten. Sesampainya di Apotek Nugroho Medika Farma terdakwa dan saksi JANGGA Als WEWO menunggu antrian kurang lebih 30 menit saksi JANGGA Als WEWO periksa dan mendapatkan resep kemudian saksi JANGGA Als WEWO menebus obat di Apotek dan mendapatkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 0,5 mg, 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Heximer. Setelah obat diterima oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membayar sebesar Rp. 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan saksi JANGGA Als WEWO pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB saksi JANGGA Als WEWO menyerahkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 0,5 mg, 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Heximer kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan upah berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada saksi JANGGA Als WEWO.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa menjual/menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada saksi DARMAWAN Als SIWE di rumah terdakwa di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012 Kal.Brontokusuman, Kap.Mergangsan Kota Yogyakarta.
-    Bahwa terdakwa menjual/menyerahkan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam dan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Heximer kepada GONANG seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selain itu juga menjual/menyerahkan kepada  CAHYO 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi Agung Kunta W, SH bersama dengan saksi Achmad Arif P, SH mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib menangkap saksi JANGGA NURDIYANTO Bin Alm SUBARDIYO di depan Circle K di Jl.Parangtritis Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi JANGGA Als WEWO kedapatan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna  hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 
Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg dan saat diinterogasi saksi JANGGA Als WEWO mengaku mendapatkan pil Psikotropika   tersebut   dari   terdakwa.   Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Bantul sekitar 
pukul 19.30 Wib mendatangi rumah terdakwa di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012 Kal.Brontokusuman, Kap.Mergangsan, Kota Yogyakarta dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax Alprazolam 0,5 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna  silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg, 1 (satu) buah HP merk Oppo A58 warna hitam nomor WA 08812686225 dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-    Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara menyuruh saksi JANGGA Als WEWO untuk berobat ke Apotek Medika Nugroho di Klaten dan terdakwa yang membiayai berobat saksi JANGGA Als WEWO tersebut.
-    Bahwa dari penyitaan terhadap barang bukti disisihkan untuk dilakukan pengujian ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi D.I.Yogyakarta, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/821/D13.1 terhadap BB/64/VI/2025/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 011521/T/06/2025, 011522/T/06/2025 dan 011523/T/06/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dan No.kode Laboratorium 011524/T/06/2025 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-    Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan/menyerahkan obat dan bahan yang berkhasiat obat kepada saksi JANGGA Als WEWO, GONANG dan CAHYO.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KETIGA

------- Bahwa terdakwa SETIYONO PAMBUDI Als OPAM Bin Alm SUGENG  pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 17.40 Wib di rumah terdakwa di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012, Kal.Brontokusuman, Kap.Mergangsan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menelpon saksi JANGGA Als WEWO melalui WA dengan kata-kata “ sesok senin tanggal 2 perikso neng Klaten” dan dijawab oleh saksi JANGGA Als WEWO “Yoh”.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib saksi JANGGA Als WEWO datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa temui dan berkata “bar dzuhur mangkat ngetan” dan dijawab oleh saksi JANGGA Als WEWO “yo” selanjutnya sekitar pukul 12.45 Wib terdakwa dan saksi JANGGA Als WEWO menuju ke Apotek Nugroho Medika Farma yang berada di Jl.Raya Pedan-Cawas, Gombang, Sajen, Trucuk, Klaten. Sesampainya di Apotek Nugroho Medika Farma terdakwa dan saksi JANGGA Als WEWO menunggu antrian kurang lebih 30 menit saksi JANGGA Als WEWO periksa dan mendapatkan resep kemudian saksi JANGGA Als WEWO menebus obat di Apotek dan mendapatkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 0,5 mg, 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Heximer. Setelah obat diterima oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membayar sebesar Rp. 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan saksi JANGGA Als WEWO pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB saksi JANGGA Als WEWO menyerahkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 0,5 mg, 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Heximer kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan upah berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada saksi JANGGA Als WEWO.
-    Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi Agung Kunta W, SH bersama dengan saksi Achmad Arif P, SH mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib menangkap saksi JANGGA NURDIYANTO Bin Alm SUBARDIYO di depan Circle K di Jl.Parangtritis Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi JANGGA Als WEWO kedapatan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna  hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg  dan  10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg  dan saat diinterogasi saksi JANGGA Als WEWO mengaku mendapatkan pil Psikotropika tersebut dari terdakwa. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Bantul sekitar pukul 19.30 Wib mendatangi rumah terdakwa di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012 Kal.Brontokusuman, Kap.Mergangsan, Kota Yogyakarta dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax Alprazolam 0,5 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam, 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna  silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg, 1 (satu) buah HP merk Oppo A58 warna hitam nomor WA 08812686225 dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-    Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara menyuruh saksi JANGGA Als WEWO untuk berobat ke Apotek Medika Nugroho di Klaten dan terdakwa yang membiayai berobat saksi JANGGA Als WEWO tersebut.
-    Bahwa dari penyitaan terhadap barang bukti disisihkan untuk dilakukan pengujian ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi D.I.Yogyakarta, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/821/D13.1 terhadap BB/64/VI/2025/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 011521/T/06/2025, 011522/T/06/2025 dan 011523/T/06/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dan No.kode Laboratorium 011524/T/06/2025 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan .menerima penyerahan Psikotropika dari orang lain/ saksi JANGGA Als WEWO.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya