Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2017/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH WAHYU HARYOTO Bin S. PRAPTO SARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1841/O.4.13/Epp.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HARYOTO Bin S. PRAPTO SARJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-----------Bahwa terdakwa WAHYU HARYOTO bin S.PRAPTO SARJONO, pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei di tahun 2017, bertempat di Resto Bebek Plengkung Jalan Paris Km.5, Pelemsewu 364, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

Pada hari Kamis, 25 Mei 2017 sekitar 19.00Wib terdakwa mendatangi saksi korban EDDY SUGIONO SWADIE di tempat tinggalnya di Resto Bebek Plengkung Jalan Paris Km.5, Pelemsewu 364, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian saat menemui korban terdakwa memaki “BAJINGAN, PENCURI, PENIPU!!” kepada korban, lalu memukul kepala bagian kiri korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, lalu memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tanggannya yang mengenai mata, kepala bagian belakang, telinga, lengan kiri, lalu menendang korban beberapa kali dengan menggunakan kakinya yang mengenai lutut kiri  dan lengan kiri .
Bahwa saat memukul dan menendang korban, terdakwa menggunakan tangan kosong, namun di jarinya mengenakan cincin akik serta di kaki terdakwa mengenakan sandal.
Bahwa akibat tindakan terdakwa, korban merasakan sakit yaitu pusing di bagian kepala, lutut dan lengan kiri dan timbul luka.
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit umum Griya Mahardhika No: 276/RSGM/Vi/2017 tanggal  15 Juni 2017 atas EDDY SUGIONO SWADIE, dengan kesimpulan : yang bersangkutan mengalami luka robek  di atas alis mata kiri dan luka memar di bawah mata kiri sampai dengan pipi kiri bagian atas yang diduga karena benturan dengan benda tumpul dan mendapat jahitan pada luka robek sebanyak 3 (tiga) jahitan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya