| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 212/Pid.B/2017/PN Btl | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | WAHYU HARYOTO Bin S. PRAPTO SARJONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Agu. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 212/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Agu. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1841/O.4.13/Epp.2/08/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : -----------Bahwa terdakwa WAHYU HARYOTO bin S.PRAPTO SARJONO, pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei di tahun 2017, bertempat di Resto Bebek Plengkung Jalan Paris Km.5, Pelemsewu 364, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Pada hari Kamis, 25 Mei 2017 sekitar 19.00Wib terdakwa mendatangi saksi korban EDDY SUGIONO SWADIE di tempat tinggalnya di Resto Bebek Plengkung Jalan Paris Km.5, Pelemsewu 364, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian saat menemui korban terdakwa memaki “BAJINGAN, PENCURI, PENIPU!!” kepada korban, lalu memukul kepala bagian kiri korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, lalu memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tanggannya yang mengenai mata, kepala bagian belakang, telinga, lengan kiri, lalu menendang korban beberapa kali dengan menggunakan kakinya yang mengenai lutut kiri dan lengan kiri .
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
