Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
EKO SETIAWAN SAPUTRA als KODOK bin GANDI BUDIANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3813/M.4.12.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SETIAWAN SAPUTRA als KODOK bin GANDI BUDIANTORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKO SETIAWAN SAPUTRA Alias KODOK BIN GANDI   BUDIANTORO, pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Nasya Laundry yang beralamat di Tambalan Rt 04, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB Tyas Setyo Aji alias Gondrong (DPO) mendatangi terdakwa ke tempat kerja terdakwa di Nasya Laundry yang beralamat di Tambalan Rt 04, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kabupaten Bantul kemudian terdakwa membeli 3 (tiga) toples pil warna putih berlogo Y sebanyak + 3.000 (tiga ribu) butir dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Tyas Setyo Aji Alias Gondrong (DPO), akan tetapi terdakwa baru bayar secara tunai (cash) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 jam 17.00 WIB bertempat di Nasya Laundry terdakwa telah menjual 95 (sembilan puluh) pil warna putih berlogo Y yang sebelumnya sudah dibungkus didalam plastik klip bening yang berisi  masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y kepada Saksi Noviyanti Ayuning Praptiwi sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Sirun (DPO) 200 (dua ratus) butir, Dodik (DPO) 200 (dua ratus) butir, Jumadi (DPO) 200 (dua ratus) butir, Okik (DPO) 100 (seratus) butir dan sisanya 150 (seratus lima puluh) pil warna putih berlogo Y dibeli secara ecer oleh beberapa orang yang tidak dikenal oleh terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB saksi Anggit Wicaksono, SH dan saksi Danang Irawan yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Noviyanti Ayuning Praptiwi di Kost Yogya Kost yang beralamat di Mancingan RT 02, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok DUNHILL yang didalamnya berisi 4 (empat) plastic klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y. Pada saat diintograsi saksi Noviyanti Ayuning Praptiwi mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y Kemudian berdasarkan informasi dari saksi Noviyanti Ayuning Praptiwi, maka saksi Anggit Wicaksono, SH dan saksi Danang Irawan yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Nasya Laundry yang beralamat di Tambalan Rt 04, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kabupaten Bantul yang mana pada saat itu terdakwa sedang membungkusi pil warna putih berlogo Y. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul pada ditemukan barang bukti berupa: 105 (seratus lima) plastik klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) buah toples berisi + 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y yang ditemukan di dalam almari kecil dalam ruko laundry tempat terdakwa bekerja dan 1 (satu) buah handphone SAMSUNG dengan nomor WA +628886696998 
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi Noviyanti yaitu:
  1. Pada bulan Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Nasya Laundry sebanyak 5 (lima) klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Pada bulan Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Nasya Laundry sebanyak 5 (lima) klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Pada pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 jam 17.00 WIB bertempat di Nasya Laundry terdakwa menjual 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Noviyanti dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2357/NOF/2023, tanggal 18 Agustus 2023, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu: BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; EKO FERY PRASETYO, S.Si; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE serta diketahui dan ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5025/2023/NOF, BB-5026/2023/NOF, BB-5027/2023/NOF, BB-5028/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.

  
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya