| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa DEDI KRISWANTO Bin SUKIMIN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Dsn. Pakis II Rt. 005, Ds. Dlingo, Kec. Dlingo, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) ekor sapi betina jawa warna putih tidak ada tanduknya (dugul), Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 22.10 Wib terdakwa DEDI KRISWANTO menghubungi saksi MIADIFAUZI melalui telephone whatsaap intinya untuk mengangkut sapi miliknya untuk dibawa ke Segoroyoso, Pleret, Bantul, namun pada saat itu saksi MIADIFAUZI menolak karena saksi MIADIFAUZI sedang mengirim kayu ke Magelang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 19.20 Wib DEDI KRISWANTO menghubungi saksi MIADIFAUZI lagi melalui telephone whatsaap intinya untuk mengangkut sapi miliknya untuk dibawa ke Segoroyoso, Pleret, Bantul untuk dijual karena butuh biaya untuk istrinya yang melahirkan secara cesar, kemudian saksi MIADIFAUZI menyanggupi namun saksi MIADIFAUZI menyuruh terdakwa DEDI KRISWANTO untuk mengirim foto KTP untuk meyakinkan saksi MIADIFAUZI, kemudian mengirimkan kirim share lokasi, setelah semua dikirim kemudian saksi MIADIFAUZI berangkat dari rumah pukul 19.30 Wib menggunakan 1 (satu) unit mobil MITSUBISHI L300 dengan No. Pol : AB-8523-ZU seorang diri. Sampai dilokasi pukul 21.00 Wib saksi MIADIFAUZI berhenti sesuai share lokasi didekat masjid dan terdakwa DEDI KRISWANTO sudah menunggu, kemudian terdakwa DEDI KRISWANTO mengajak saksi MIADIFAUZI untuk mengambil kambing miliknya menggunakan kendaraan milik saksi MIADIFAUZI tersebut kemudian sebelum sampai dikandang kambing tersebut mobil milik saksi MIADIFAUZI tersebut mogok kehabisan solar di sebuah kebun dekat sungai, sekira pukul 23.00 Wib saksi MIADIFAUZI menghubungi temannya yaitu saksi PIAN menggunakan telephone whatsaap yang intinya meminta tolong untuk dicarikan solar, karena saksi PIAN tidak mendapat solar kemudian saksi MIADIFAUZI menyuruh saksi PAIN ke lokasi tersebut dengan cara saksi MIADIFAUZI kirimkan share lokasi, sekira pukul 23.30 Wib saksi PIAN datang ke lokasi bersama dengan temannya yang saksi MIADIFAUZI tidak kenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, kemudian sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa DEDI KRISWANTO dan saksi MIADIFAUZI ikut membonceng untuk membeli solar di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi tersebut, namun tidak jualan solar akan tetapi mereka dikasih solar 1 (satu) liter sisa mesin molen pengaduk semen, kemudian mereka langsung kembali ke lokasi mobil tersebut untuk mengisi solar tersebut ke mobil, kemudian PIAN dan temannya pulang, mobil tersebut masih mogok.
- Bahwa kemudian terdakwa DEDI KRISWANTO menuju ke arah sungai, terdakwa pergi lama sekali, kemudian hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 pukul 00.30 Wib saksi MIADIFAUZI menghubungi temannya yaitu saksi PRASETYO ADE KUNCORO melalui telephone whatsaap yang intinya meminta tolong untuk dicarikan solar dan membantu mengangkat mobil karena jalannya terlalu sempit dan harus sedikit diangkat/digeser, kemudian terdakwa berjalan menuju kearah sungai untuk meminta tolong orang yang memancing disungai untuk dibantu mencarikan solar kemudian terdakwa dibonceng oleh seorang laki-laki pemancing yang tidak dikenal oleh terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya ke arah Taman Budaya Desa Dlingo kebetulan sedang ada acara dan ada mobil mobil truk engkel yang berhenti kemudian terdakwa dan pemancing tersebut berhenti dan terdakwa bilang kepada pemilik mobil engkel tersebut bahwa terdakwa butuh solar karena mobil yang dikendarai oleh terdakwa kehabisan solar, kemudian terdakwa minta tolong disedotkan dari mobil truk engkel tersebut lalu dikasih 5 Liter dan dimasukkan dalam jerigen oleh terdakwa yang dikasih oleh saksi YONO AGUNG PRIYAMBODO, kemudian terdakwa memberi pemilik mobil truk engkel tersebut uang Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) lalut Terdakwa dan pemancing tersebut kembali ke lokasi mobil sekira pukul 01.00 Wib, setelah itu pemancing tersebut kembali kearah sungai menggunakan sepeda motornya, kemudian karena hujan saksi MIADIFAUZI dan DEDI KRISWANTO masuk ke dalam mobil untuk berteduh, sekira pukul 01.30 Wib saksi PRASETYO ADE KUNCORO datang ke lokasi seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam miliknya, kemudian karena hujan sudah agak reda lalu mereka bertiga mengisikan solar tersebut ke mobil, setelah itu mobil saksi MIADIFAUZI stater dan berhasil menyala kemudian saksi MIADIFAUZI mengendarai mobil tersebut menuju sungai mencari lokasi yang bisa untuk putar bali sedangkan DEDI KRISWANTO dan PRASETYO ADE KUNCORO saksi MIADIFAUZI untuk naik di bak belakang untuk membebani bak belakang agar tidak selip karena jalannya cor blok semen menurun dan licin, sesampainya di lokasi yang bisa untuk putar balik mobil mereka bertiga mengangkat bak belakang mobil agar bisa putar balik karena jalannya sempit, setelah berhasil putar balik kemudian mereka naik keatas mobil tersebut dengan posisi yang sama dan terdakwa DEDI KRISWANTO menyuruh saksi MIADIFAUZI berhenti di dekat sebuah kandang sapi sekira pukul 02.00 Wib, kemudian DEDI KRISWANTO turun terlebih dahulu dengan membawa tali tambang milik saksi MIADIFAUZI yang ada di bak mobil kemudian masuk ke dalam kandang sapi tersebut lalu mengikat leher sapi tersebut kemudian saksi MIADIFAUZI turun ke kandang sapi tersebut dengan saksi PRASETYO ADE KUNCORO untuk berteduh setelah sapi terikat lalu terdakwa DEDI KRISWANTO menuntun sapi tersebut kemudian manaikkan ke atas bak mobil seorang diri, setelah itu saksi MIADIFAUZI dan terdakwa DEDI KRISWANTO membawa sapi tersebut ke arah Segoroyoso, Pleret, Bantul sedangkan saksi PRASETYO ADE KUNCORO menggunakan sepeda motornya mengikuti mereka, namun ditengah perjalanan saksi PRASETYO ADE KUNCORO tidak tahu kemana?, sekira pukul 03.00 Wib saksi MIADIFAUZI dan terdakwa DEDI KRISWANTO sampai ke tukang jagal sapi di Dsn. Kloron, Ds. Segoroyoso, Kec. Pleret, Kab. Bantul, sesuai petunjuk arah dari terdakwa DEDI KRISWANTO.
- Bahwa terdakwa DEDI KRISWANTO langsung menurunkan sapi tersebut sedangkan saksi MIADIFAUZI menunggu didalam mobil, terdakwa langsung turun dari mobil kemudian menawarkan sapi tersebut kepada pemilik rumah jagal sapi yang bernama saksi ADIK WISNUGROHO dengan alasan butuh biaya untuk istri terdakwa yang melahirkan secara cesar sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) namun saksi ADIK WISNUGROHO menawar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akhirnya dibayar oleh saksi ADIK WISNUGROHO Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa sendiri uangnya, lalu terdakwa menurunkan sapi tersebut seorang diri sedangkan saksi MIADIFAUZI menunggu didalam mobil, setelah sapi terjual Terdakwa mengajak saksi MIADIFAUZI menuju kearah Imogiri Bantul untuk mencari makan dan berhenti di rumah makan padang dekat bundaran patung kuda sekira pukul 04.30 Wib, setelah makan kemudian terdakwa minta diantarkan ke daerah Ponggok, Jetis, Bantul sekitar Stadion Sultan Agung Bantul dengan alasan akan meminjam sepeda motor teman terdakwa untuk pergi ke rumah sakit untuk membayar biaya istrinya kemudian setelah sampai sekira pukul 05.00 Wib saksi MIADIFAUZI tersebut disuruh pulang oleh terdakwa dan terdakwa bilang untuk pembayarannya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 pukul 11.00 Wib melalui transfer rekening, terdakwa pergi kerumah teman terdakwa untuk istirahat sebentar, kemudian sekira pukul 09.30 Wib terdakwa meminjam sepeda motor teman terdakwa tersebut dengan alasan untuk pulang ke rumah, tetapi sebenarnya sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk pergi ke Parangkusumo sampai disana pukul 11.00 Wib dan terdakwa langsung menggunakan uang hasil penjualan sapi tersebut untuk karaoke dan menyewa LC 3 (tiga) orang serta membeli minuman keras terdakwa keluar biaya totalnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 2 (dua) jam dari jam 11.00 Wib s.d jam 13.00 Wib dan untuk nyawer LC sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah selesai karaoke kemudian sisa uangnya dihabiskan terdakwa untuk berjudi di sekitar lokasi tersebut sampai dengan pukul 18.00 Wib, setelah itu terdakwa pulang ke rumah namun berhenti di bukit bego Imogiri untuk menghabiskan minuman keras yang masih tersisa, sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa saksi korban SUGIYONO baru menyadari sapinya telah hilang pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 diketahui sekira pukul 05.30 Wib di kandang yang berjarak 100 meter dari rumah saksi di Dsn. Pakis II Rt. 005, Ds. Dlingo, Kec. Dlingo, Kab. Bantul.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) ekor sapi betina jawa warna putih tidak ada tanduknya (dugul) tanpa izin dari yang punya yaitu saksi korban SUGIYONO.
- Bahwa akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa saksi korban mengalami kerugian yang dialaminya berupa 1 (satu) ekor sapi betina jawa warna putih tidak ada tanduknya (dugul) seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa DEDI KRISWANTO Bin SUKIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------- |