Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Btl 1.Ny.Pramesti Hidayati,SE
2.Tn.Karmawan
3.Tn.Gunarta
4.Tn.Kumarajati
5.Ny.Susilawati
1.PT Permodalan Nasional Madani Unit Bantul
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ny.Pramesti Hidayati,SE
2Tn.Karmawan
3Tn.Gunarta
4Tn.Kumarajati
5Ny.Susilawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT RIYANTO,SHNy.Pramesti Hidayati,SE
2SIGIT RIYANTO,SHTn.Karmawan
3SIGIT RIYANTO,SHTn.Gunarta
4SIGIT RIYANTO,SHTn.Kumarajati
5SIGIT RIYANTO,SHNy.Susilawati
Tergugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani Unit Bantul
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Menyatakan dan menetapkan Tergugat II untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan
    permintaan eksekusi lelang Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Tergugat I sampai adanya putusan pengadilan
    yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah Obyek Sengketa perkara ini
  2. Menyatakan dan menetapkan Tergugat III untuk tidak mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) sebagai salah
    satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap tanah Obyek
    Sengketa perkara ini, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yakni :  SHM No 02105 atas nama
    Panji Suseno Slamet yang terletak di desa Donotirto Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul seluas 230 m2 SHM No
    02105 atas nama Panji Suseno Slamet yang terletak di desa Donotirto Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul seluas
    230 m2 Mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa
  4. Menyatakan dan menetapkan Obyek Sengketa perkara ini milik Penggugat I
  5. Menyatakan dan menetapkan Penggugat I, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V adalah ahli waris Tn
    Panji Suseno almarhum dan Ny Surti Almarhumah
  6. Menghukum  Tergugat I untuk memberikan jalan penyelesaian kredit kepada Penggugat I dan II untuk :
  • ? Menerima pelunasan pinjaman tersebut sesuai data SLIK OJK RI Rp 122.500.000,-, bunga dan denda dihapus
  • Menerima uang masuk Rp 40.000.000,-, dimana uang yang masuk mengurangi sisa hutang pokoknya, kekurangannya paling lambat 6 bulan

DST

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak