| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat tidak mengakui dan menerima pembayaran dan menhambat proses persertifikatan kepada penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
- Menyatakan perikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris pada tanggal 22 Januari 2018 antara penggugat dan tergugat berdasarkan perikatan jual beli nomer:66 sah menurut hukum;
- Menyatakan dan memerintahkan Tergugat untuk membantu proses peralihan balik nama atas nama penggugat;
- Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai dengan bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya. |